Denda CPNS Mundur – Pemberlakuan denda bagi pelamar CPNS yang dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, meminculkan sejumlah polemik. Sebab ada diantara CPNS yang sejatinya melamar lebih dari satu instansi pemerintah dan diterima semuanya.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno menuturkan, penitia seleksi nasional (panselnas) CPNS 2013 tidak pernah mengeluarkan kebijakan denda tersebut. Dia menuturkan kebijakan denda bagi CPNS yang mundur, murni dibuat oleh masing-masing instansi. Eko mencontohkan aturan di BKN tempatnya bekerja. Dia mengatakan di BKN tidak ada aturan penjatuhan denda bagi CPNS yang mundur setelah dinyatakan lulus ujian. “Silahkan kalau muncur. Jika didenda dan dipaksa bekerja, malah tidak beres nanti kerjanya. Wong tidak mau kerja kok dipaksa,” urai dia.
Menurut Eko pada kenyataannya banyak pelamar CPNS yang mengajukan lamaran di banyak instansi. Dan setelah hasil ujiannya, dia dinyatakan diterima di sejumlah instansi. Otomatis pelamar itu harus mundur dan hanya memilih salah satu instansi saja.
Memasukkan lamaran untuk banyak instansi ini dimungkinkan bagi yang melaksanakan tes dengan sistem computer assisted tes (CAT). Sedangkan bagi instansi yang menjalankan ujian dengan sistem LJK (lembar jawaban komputer), tidak bisa ada praktek lamaran ganda (satu pelamar di beberapa instansi). Eko mengatakan solusi untuk mengatasi keberadan peserta tes CPNS yang mundur padahal sudah diterima, sejatinya mudah. Yakni mengangkat pelamar yang nilainya ada di bawahanya. Dia mencontohkan di BKN untuk formasi tertentu hanya membuka lowongan untuk lima pelamar. Jika ada salah satu pelamar yang mundur, maka akan digantikan oleh kandidat yang berada di ranking keenam. Begitu seterusnya.
Dia menegaskan bahwa aturan pemberian denda itu murni kebijakan masing-masing instansi. Tidak ada arahan dari panitia pusat, untuk urusan menjalankan atau tidak ketentuan penjatuhan denda itu. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman juga mengomentari urusan penjatuhan denda itu. Dia mengatakan di Kemen PAN-RB tidak ada ketentuan pelamar yang dinyatakan lulus tes CPNS dijatuhi denda jika mengundurkan diri sebelum pemberkasan.
“Umumnya kejadian pengunduran diri itu muncul sebelum pemberkasan,” paparnya. Selain itu jumlah kejadian CPNS yang mengundurkan diri ini tidak terlalu signifikan. Alasan utama pengunduran diri biasanya karena diterima di instansi pemerintah lainnya. Sedangkan CPNS yang sudah melaksanakan usulan pemberkasan NIP, umumnya tidak ada yang mundur.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 215 q 0.429 s.