Hanya 30 Persen Honorer Yang Menjadi PNS

CPNS HonorerCPNS Honorer 2013 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sedang menggodok formasi CPNS baru dari pelamar umum dan mantap menjalankan persiapan tes pengadaan CPNS baru September nanti.

Namun, Pemko Padang memastikan tidak akan menerima CPNS pelamar umum tahun ini. Pasalnya, Pemko tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

“Ada satu syarat yang tidak bisa kita penuhi, yakni komposisi gaji atau belanja pegawai minimal 50 persen dari belanja APBD. Sementara, saat ini kita masih di kisaran angka 60 persen,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang, Efrizal didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Elvi Herawati kepada Padang Ekspres di ruangan kerjanya, kemarin (5/6).

Namun demikian, katanya, bisa jadi di tahun berikutnya ada perubahan kebijakan atau mungkin tetap seperti tahun ini. “Tergantung kebijakan pemerintah pusat. Kita lihat dulu seperti apa kebijakan tahun 2014. Tapi kita akan berusaha memperjuangkannya,” tutur Efrizal.

Seperti diketahui, tahun 2010 lalu, Pemko Padang mengusulkan 1.008 honorer kategori dua (K-2) yang selama ini digaji APBD ke Kemen PAN-RB untuk bisa diangkat jadi PNS. Dari usulan itu kemudian dilakukan uji publik pada 1-21 April 2013. Dari pengumuman itu, hanya satu gugatan yang masuk ke BKD. “Karena gugatan itu tidak lengkap, maka tidak diproses,” ujarnya.

Kemen PAN-RB telah mengesahkan usulan itu sejak Maret lalu. Selanjutnya, seluruh honorer K-2 harus menjalani tes kemampuan dasar (TKD). “Tes tersebut diperkirakan Juli hingga September tahun ini,” ujarnya.

Dari seluruh honorer K-2 yang diusulkan tersebut, hanya sebagian kecil yang nanti bakal diterima menjadi PNS. “Menurut informasi hanya 30 persen yang akan diterima. Dan itu berlaku seluruh Indonesia,” ucap Efrizal.

Efrizal menjelaskan, honorer K-2 mempunyai beberapa kriteria. Pertama, diangkat pejabat pembina kepegawaian daerah. Kedua, bekerja pada instansi pemerintah. Ketiga, pengangkatannya sejak 1 Januari 2005. Keempat, sumber gajinya berasal dari non-APBD/APBN. “Bedanya dengan honorer K-1, hanya pada sumber gaji saja. Untuk honorer kategori 1 sumber gajinya dari APBD/APBN,” terangnya.

Hindari Penipuan

Di bagian lain, Efrizal mengingatkan agar honorer K-2 tidak terbuai rayuan calo yang mengaku bisa meloloskan SK PNS. “Itu pernah terjadi pada tahun 2011 lalu. Tapi beruntung si calon PNS tidak jadi menyerahkan uangnya, setelah mengetahui jika itu hanyalah penipuan. Dia ditelepon oleh seseorang yang mengaku bisa membantunya mendapatkan SK-PNS. Bahkan si korban sudah menjual sepeda motornya. Tapi setelah si korban mencek ke BKD, barulah si korban sadar kalau dia sudah tertipu. Beruntung, si korban belum menyerahkan uang kepada si penipu itu,” terang Efrizal.

Efrizal mengimbau, agar pegawai honorer K-2 tidak percaya begitu saja dengan iming-iming orang tak dikenal. Kalau ada kejadian serupa, dia meminta pegawai honorer mengkroscek terlebih dulu informasi itu ke BKD Padang. “Kalau ada yang terima telepon seperti itu, jangan langsung percaya. Silakan tanya ke kami di BKD,” sarannya.

Kapolresta Padang Kombes Pol M Seno Putro mengatakan, seharusnya masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jika benar ada penipuan dengan modus menjanjikan seperti, masyarakat diharapkan melaporkan kejadian itu sehingga dapat diproses oleh kepolisian,” ujarnya.