Info CPNS Bekasi – Sampai sekarang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, belum bersedia menandatangani persetujuan 838 honorer yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS Kategori dua (K2).
Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengatakan hal itu karena disebabkan validasi data yang mesti harus kembali dilakukan di setiap instansi. “Sampai sekarang ini Wali Kota belum mau menandatangani persetujuan 838 PNS yang sudah lolos itu karena memang harus kembali diverifikasi,” katanya, Rabu (26/2).
Pria yang akrab disapa Roy itu menambahkan, tidak saja 838 CPNS K2 yang telah lolos seleksi akan dilakukan verifikasi. Tetapi seluruh perserta seleksi tes CPNS yang tidak lolos sebagai PNS pun akan kembali masuk dalam tahap verifikasi ulang.
Banyak kemungkinan yang akan terjadi dalam verifikasi ulang ini, pasalnya kebijakan dalam pembuatan dokumen palsu bisa saja diketahui oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan yang sangat disesalkan pemalsuan itu bisa saja disetujui secara langsung. “Iya bisa saja kepala SKPD yang menyetujui akan dipanggil, untuk menjelaskan apakah dokumen yang disetujuinya benar atau tidak,” paparnya.
Lebih lanjut Roy mengungkapkan, sanksi yang akan dijatuhkan pada 838 PNS K2 terbukti memalsukan data maka penangguhan peningkatan status menjadi PNS akan dilakukan. Selain itu sanksi tegas juga akan dijatuhkan pada CPNS K2 yang sempat mengikuti tes seleksi jika terbukti melakukan pemalsuan data. “Mereka bisa langsung diberhentikan secara sepihak,” katanya tegas.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 207 q 0.463 s.