Formasi CPNS 2015 – Moratorium CPNS akan segera diberlakukan sebentar lagi…..AKan tetapi masih terbuka beberapa formasi yang bebas dari Moratorium…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan mulai Januari tahun 2015 yang tinggal beberapa hari lagi.
“Mulai tanggal satu Januari tahun depan kita akan laksanakan moratorium penerimaan CPNS,” ujarnya dalam pertemuan dengan para Sekjen, Sesmen serta Sestama di KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (29/12).
Moratorium penerimaan CPNS merupakan salah satu dari tiga pesan Presiden Joko Widodo kepada Menteri PANRB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumber daya manusia aparatur.
Diungkapkan bahwa dalam sidang kabinet pada Senin (22/12) lalu, Presiden Joko Widodo wanti-wanti agar moratorium benar-benar berjalan, harus dilakukan audit organisasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemda.
Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk kembali melakukan reviu dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang.
Sesuai rencana semula, rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya CPNS hanya terbuka untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus. “Itupun sangat ketat,” tegas Yuddy.
Terkait dengan kebijakan reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, KemenPAN-RB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolah kedinasan.
“Sekolah kedinasan pun akan di-review kembali. Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan, minggu depan sudah harus memasukkan datanya ke KemenPAN-RB,” imbuhnya.
Selain masalah moratorium, Jokowi menekankan agar jajaran birokrasi menghentikan pemborosan, serta melakukan revolusi mental. Mengenai hidup sederhana, Yuddy mengingatkan kepada para Sekjen, Sesmen, Sestama dan para Sekda untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikemas dalam Gerakan Penghematan Nasional tersebut berjalan dengan baik di instansi masing-masing.
“Kalau ada pelanggaran dari anak buahnya, jangan segan-segan memberikan sanksi,” tutupnya.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 192 q 1.010 s.