Kasus Gratifikasi Dishub Ponorogo Berlanjut ke Ranah Hukum

Kasus Gratifikasi Dishub Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo akan segera meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi rekrutmen tenaga tak prosedural di Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Ponorogo.

Hal ini disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi yang telah dipanggilnya. Tim penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo saat ini mulai mengumpulkan bukti-bukti aliran dan pelicin untuk pelengkap dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan para saksi diperoleh data bahwa ada aliran dana sebagai pelicin namun terdapat perbedaan antara yang disebutkan Damin mantan Ka UPT Terminal Seloaji dengan apa yang disampaikan Widi Wahyu. mantan Kadishub Ponorogo.

“Intinya ada kesesuaian dalam kasus perekrutan yakni penyerahan uang. Namun jumlahnya saja yang tidak sama,” terang Yunianto SH, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Selasa (15/01/2013).

Menurut Yunianto, bahwa Damin telah menyerahkan uang sejumlah Rp 368 juta kepada Widi dari sejumlah Rp 750 juta yang diterimanya. Sementara Widi menyebut hanya menerima sejumlah Rp 125 juta.

“Saya yakin menyerahkan segitu,” tegas Yunianto menirukan pengakuan Damin.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 12 A atau pasal 11 UU 20 tahun 2001,yaitu Pegawai negeri sipil yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibanya sebagai pegawai yang mempunyai jabatan.

“Ditemukan fakta dan bukti yang berkesuaian dalam penyidikan selama ini. Soal tersangka ya tunggu gelar perkara,” pungkas Yunianto