Penerimaan Lowongan Magang KPPU

Lowongan Magang KPPU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha sedang membuka kesempatan berkarir dalam program :

  • Virtual Internship (Program Magang Virtual)

Deskripsi Pekerjaan

  • Untuk menjawab kegelisahan para mahasiswa yang harus terus menjalankan perkuliahan jarak jauh atau melalui daring dan keharusan melakukan proses magang di tengah Pandemi Covid-19, KPPU membuka diri untuk memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang hendak melakukan magang di KPPU.

Persyaratan :

  • Surat permohonan perihal magang yang ditandatangani oleh Dekan/Pejabat yang berwenang di Perguruan Tinggi dan wajib melampirkan:
    • Proposal singkat tentang magang yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, output yang ingin dicapai dan waktu magang secara daring
    • Biodata diri masing-masing peserta magang secara daring
    • Fotokopi identitias diri yang masih berlaku (KTP/SIM)
    • Fotokopi Kartu Mahasiswa
    • Fotokopi Transkip Nilai Sementara
    • Surat Pernyataan yang bersangkutan
    • Daftar pertanyaan yang akan diajukan
    • Timeline kegiatan yang akan dilakukan selama magang daring berlangsung.
  • Surat permohonan magang daring sebagaimana disebutkan di atas ditunjukan kepada Sekertaris Jenderal KPPU (apabila ingin melakukan magang daring di Kantor Pusat KPPU Jakarta) atau Kepala Kantor Wilayah KPPU yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal KPPU (apabila ingin melakukan magang daring di Kantor Wilayah KPPU di Seluruh Indonesia).

Situs Referensi

  1. www.kppu.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan surat permohonan magang dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman atau dikirimkan melalui surel :

  • [email protected] dengan subyek “Permohonan Magang atas Nama (Nama Pemohon) dan Nama Perguruan Tinggi”.

Ketentuan Umum :

  • Apabila permohonan Magang disetujui, maka KPPU akan menghubungi calon pemagang secara daring melalui surel atau telepon.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti seleksi lebih lanjut
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Magang KPPU ini tidak dipungut biaya apa pun
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Magang KPPU dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Lowongan Magang KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tugas KPPU :

  • melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16
  • melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24
  • melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28
  • mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36
  • memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini
  • memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang KPPU :

  • menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya
  • menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini
  • memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini
  • meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi
  • meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini
  • mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan
  • memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat
  • memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.