Lowongan Anggota DJSN – Dewan Jaminan Sosial Nasional

DJSNLowongan Kerja DJSN – Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebuah sistem jaminan sosial yang ditetapkan di Indonesia dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952

Dasar Hukum

  1. Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
  2. Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
  3. TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  4. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN

UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut.

Manfaat program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.

Paradigma Jamsosnas

Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah :

  1. Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
  2. Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
  3. Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta.

Asas Jamsosnas

Program Jamsosnas diselenggarakan menurut asas-asas berikut ini:

  1. Asas saling menolong (gotong royong): peserta yang lebih kaya akan membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang mempunyai risiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai risiko lebih besar, dan mereka yang sehat akan membantu mereka yang sakit
  2. Asas kepesertaan wajib: seluruh penduduk Indonesia secara bertahap akan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program Jamsosnas
  3. Asas dana amanah (trust fund): dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh beberapa Badan Pengelola Jamsosnas dalam sebuah dana amanah yang akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta
  4. Asas nirlaba: dana amanah ini harus bersifat nirlaba dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial seluruh peserta
  5. Keterbukaan, pengurangan risiko, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas: dasar pengelolaan ini akan digunakan sebagai dasar pengelolaan program Jamsosnas
  6. Portabilitas: peserta akan terus menjadi anggota program Jamsosnas tanpa memedulikan besar pendapatan dan status kerja peserta, dan akan terus menerima manfaat tanpa memedulikan besar pendapatan dan status keluarga peserta sepanjang memenuhi kriteria tertulis untuk menerima manfaat program tersebut.

Kontak DJSN

Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Lantai IV (Office)
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat 10110, Indonesia.
No. Telp : +62 21 3852165
No. Fax : +62 21 3444356
Email: [email protected]

Lowongan Kerja Terbaru di Dewan Jaminan Sosial Nasional

Pengumuman
Penerimaan Calon Anggota
DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Tahun 2014 – 2019

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Calon Anggota DJSN

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat.
  5. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setingi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota.
  6. Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu).
  7. Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial.
  8. Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial, dan
  9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Formulir Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidupdan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara dapat diunduh di www.djsn.go.id atau www.menkokesra.go.idatau diambil di sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
  2. Berkas pendaftaran sebagai Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang sudah diterima oleh Panitia Seleksi tidak dapat diminta kembali.
  3. Hanya pendaftar yang memenuhi kelengkapan dan persyaratan adminsitrasi yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  4. Pendaftaran tidak dipungut biaya. Panitia Seleksi tidak menanggung akomodasi dan transportasi selama proses seleksi
  5. Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasionaldiputuskan oleh Panita Seleksi, dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BERKAS PENDAFTARAN

  1. Formulir PendaftaranCalon Anggota DJSN(ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-).
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  3. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
  4. Daftar Riwayat Hidup.
  5. 3 Lembar Pas Photo terbaru (3 bulan terakhir) berwarna ukuran 4 x 6 cm.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (asli).
  7. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli).
  8. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, ditandatangani diatas materai Rp.6.000.-.

Situs Referensi

  1. www.djsn.go.id

Pengajuan Lamaran

Berkas dikirimkan ke:

Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Sekretariat Panitia Seleksi, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Lantai 4
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat. Telp. 021 46277459 Email : [email protected]

Catatan:

  • Pendaftaran dan penerimaan berkas selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2014.
  • Persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diunduh melalui : Klik Disini

Lowongan Kerja DJSN persembahan www.pusatinfocpns.com.