Lowongan BLUD RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten

RSJD Sujarwadi KlatenLowongan Kerja RSJD Klaten – Rumah Sakit Jiwa Daerah – RSJD. Dr. RM. Soedjarwadi Klaten merupakan salah satu rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Kabupaten Klaten yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit khusus kelas A dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 216/Menkes/VI/2013.

Sejak 23 Agustus 1953 sebagai Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ), yang merupakan satelit RS Jiwa Mangunjayan Surakarta dan RS Jiwa Kramat Magelang. Berfungsi untuk penampungan pasien gangguan jiwa yang sudah pada tahap masa pemulihan (masa tenang) untuk dilakukan rehabilitasi mental dan sosial.

Tahun 1972 mulai dibuka pelayanan rawat jalan seminggu sekali, sedangkan fungsi sebagai penampungan ditingkatkan menjadi rawat inap. Hal ini dimungkinkan dengan didatangkannya spesialis jiwa dari RSJ Mangunjayan seminggu sekali.

Dengan terbitnya SK MENKES RI Nomor: 135/SK/MenKes/IV/78 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa, maka KOSJ secara resmi berubah menjadi Rumah Sakit Jiwa kelas B.

Kemudian sesuai dengan Surat Nomor: 1732/Menkes-Kessos/XII/2000 tanggal 12 Desember 2000, RSJ ini diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sesuai dengan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor: 445/6797/2000 tanggal 28 Juni 2000 tentang perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Klaten selanjutnya dengan SK. Menteri Kesehatan & Kesejahteraan Sosial RI No.1681.A/MENKES KESSOS/SK/XI/2000, maka sejak tanggal 20 Nopember 2000 nama RS Jiwa Klaten secara resmi berubah menjadi RSJD Dr. RM. Soedjarwadi.

Saat ini dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya RSJD Dr. RM. Soedjarwadi mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 8 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.

Telah melaksanakan PPK BLUD BERTAHAP dengan Pergub Nomor 059/81/2008 Tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.

Melaksanakan PPK-BLUD PENUH dengan Keputusan Gubernur Nomor 903/152/2012 Tentang Penetapan Peningkatan Status Pola Pengeloalaan Keuangan Badan Layanan Daerah Dari Bertahap Menjadi PENUH pada RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.

Ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Kelas A berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.216/Menkes/VI/2013 tanggal 9 Juni 2013 tentang Pentetapan Kelas RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kontak RSJD. Dr. RM. Soedjarwadi Klaten
Jl Ki Pandanaran Km 2 Klaten 57425 | Telp : 0272-321435, Faks : 0272-321418 | e-mail : [email protected]
http://rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id

Lowongan Kerja BLUD RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten

RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Klaten kembali membuka lowongan kerja Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap Formasi dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi Tenaga Kesehatan :

  1. Dokter Spesialis Radiologi
  2. Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa
  3. Perawat
  4. Nutrisionis
  5. Psikolog
  6. Perawat Haemodealisis
  7. Radiografer
  8. Analis Laboratorium
  9. Asisten Apoteker
  10. Apoteker
  11. Terapis Wicara
  12. Okupasi Terapis
  13. Perekam Medis

Formasi Tenaga Administrasi :

  1. Pengadministrasi Keuangan
  2. Pengadministrasi Umum
  3. Akuntan
  4. Pranata Komputer
  5. Teknik Sipil
  6. Perencana
  7. Pembimbing Sosial
  8. Arsiparis
  9. Instalator
  10. Resepsionis/Protokoler
  11. Pramu Taman
  12. Pramu Cuci
  13. Pramu Kantor

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Pada tanggal 31 Januari 2016 sekurang-kurangnya berumur 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun) untuk jenjang pendidikan SLTA sampai dengan Strata 1 atau sederajat, atau paling tinggi berusia 46 tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 atau sederajat;
  • Mempunyai kuali=ikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena pernah melakukan tindak pidana;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta;
  • Memiliki ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan;
  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus harus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya sebelum tanda tangan kontrak dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan Khusus

  • Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dengan ketentuan untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 dan D-3 dengan IPK minimal 2.75;
  • Wajib melampirkan asli surat keterangan Sehat Jasmani, Sehat Jiwa dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • Bagi pelamar formasi Dokter Spesialis wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Untuk formasi tenaga kesehatan (selain dokter) wajib melampirkan Surat Tanda Regrestasi atau Serti=ikat Kompetensi (Serkom) dan bukti pengajuan / Pengurusan Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi atau dari Institusi Pendidikan;
  • Untuk formasi perawat:
    • a.Laki-laki tinggi badan minimal 160 cm
    • b.Perempuan tinggi badan minimal 155 cm.
  • Seluruh formasi diutamakan mahir mengoperasikan komputer

Situs Referensi

  1. http://rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

  • Pendaftaran online dimulai tanggal 30 Januari sampai dengan 3 Pebruari 2016 di alamat : rsjd-sujarwadi.com/rekrutmen
  • Penerimaan berkas dimulai tanggal 4 Februari sampai dengan 10 Februari 2016 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan :
    • a. Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB
    • b. Jumat : Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB
    • c. Sabtu : Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB
    • d. Tempat : Ruang Kedhaton RSJD Dr. RM. Soedjarwadi (Lantai 2)
  • Pelamar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan berkas lamaran. Kelengkapan berkas lamaran dan pengumuman selengkapnya bisa dilihat di laman sumber di bawah.
  • Semua berkas disusun seperti pada urutan diatas dan dimasukkan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Formasi Dokter Spesialis : Map Warna Merah
    • b. Formasi Perawat : Map Warna Kuning
    • c. Formasi Tenaga Kesehatan Lain : Map Warna Biru
    • d. Formasi Teknis / Administrasi : Map Warna Hijau
  • Pada sisi luar map ditulis nama peserta yang bersangkutan dengan huruf balok dan formasi yang diinginkan.

Ketentuan Umum:

  • Pendaftaran dilakukan online dibuka sampai dengan tanggal 3 Februari 2016.
  • Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Proses pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap ini tidak dipungut biaya kecuali Tes Psikologi dibebankan pada peserta yang sudah lolos Tes Kemampuan Bidang.
  • Hasil tes psikologi menjadi hak milik panitia pengadaan.
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan penjokian dan atau memberikan sesuai dengan keterangan palsu dinyatakan Tidak lulus / Gugur dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
  • Keputusan Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap tidak dapat diganggu gugat.
  • Dengan adanya pengumuman ini maka seluruh lamaran yang telah masuk RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah dianggap tidak ada dan tidak diproses untuk pengadaan pegawai
  • Sumber

Lowongan Kerja BLUD RSJD Klaten dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS