Lowongan BLUD RSUD Kabupaten Sidoarjo

Lowongan BLUD RSUD Kabupaten SidoarjoLowongan BLUD RSUD Kabupaten Sidoarjo – Rumah Sakit Umum Daerah – RSUD Kabupaten Sidoarjo. Berikut sejarah berdirinya RSUD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Type D

  • Rumah Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah rumah sakit milik pemerin­tah Kabupaten dati II Sidoarjo, tempat pelayanan kese­hatan bagi warga Kabupaten Sido­arjo Bangunan Gedung yang berdi­ri tanggal 17 Agustus tahun 1956 saat itu berada di Jalan dr. Soetomo Sidoarjo, Walaupun Dengan pe­layanan yang sangat sederhana na­mun antusias warga sangat tinggi. Tingginya tingkat antusisme warga dan demi memberikan pelayanan yang maksimal maka lokasi Rumah Sakit di pindahkan ke jalan mojopa­hit No. 667 pada tahun 1972.

Type C

  • Dengan perpindahan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo ke Jalan Mojopahit No. 667 hanya dalam jangka waktu 4 (empat) ta­hun rumah sakit tersebut berubah status atau naik kelas dari kelas D menjadi kelas C :
    • Berdasarkan SK Menteri Keseha­tan No. 134 / MENKES / SK / IV / 1978.
  • Berdasarkan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur nomor 16 jo. Nomor 26 / 1983, pelayanan meliputi :
    • Dokter spesialis dasar ( Be­dah, Penyakit Dalam, Keseha­tan Anak, Kebidanan, Kandu ngan) plus Dokter Telinga Hi­dung dan Tenggorokan (THT), Dokter syaraf serta beberapa dokter umum, perawat dan bidan.
    • Instalasi meliputi: Radiologi, Laboratorium, Farmasi, In­stalasi Rawat Darurat, Gizi dengan jumlah tempat tidur sebanyak 182 buah.

Type B Non Pendidikan

  • Berdasarkan SK Menteri Keseha­tan Nomor 478/menkes/sk/1997 Rumah Sakit Umum Daerah Ka­bupaten Sidoarjo berubah status menjadi Rumah Sakit Type B Non pendidikan.

Tipe B Pendidikan

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: HK.02.03/I/1889/2013.

Unit Swadana

  • Berdasarkan SK Bupati Sidoarjo Nomor 188 / 631 / 404.05 / 1998 tentang Uji Coba Unit Swadana di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo.
  • Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 1998 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi Rumah Sakit Unit Swadana.
  • Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 40 /1998.
  • Keputusan Menteri Dalam Ne-geri Nomor 445.35 – 042 Tahun 1999 tanggal 26 Januari 1999 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Dati IISido­arjo Nomor 40 Tahun 1998.
  • Sejak 1 April 1999 secara resmi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi rumah sakit Swadana, bersa­maan dengan itu rumah sakit membangun gedung paviliun 7 kamar untuk rawat inap kelas utama bantuan dari PT Astek.
  • Dengan Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejak tahun 2005 sampai 2010 secara resmi sistem keuangan RSUD Kabupaten Sidoarjo dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan menyampaikan laporan pendapatan yang diperoleh­nya.

Badan Layanan Umum Daerah

  • Berdasarkan SK Bupati No.188 / 1229 / 404.1.1.2 / 2008 tanggal 08 September 2008. RSUD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status BLUD penuh.

Akreditasi

  • Tahun 1995 RSUD Kab. Sidoarjo terakreditasi penuh untuk 5 (lima) standar pelayanan.
  • Agustus tahun 2000 RSUD Ka­bupaten Sidoarjo terakreditasi penuh, 12 (dua belas) standar pelayanan.
  • Agustus tahun 2004 RSUD Ka­bupaten Sidoarjo memperoleh akreditasi penuh untuk 16 (enam belas) standar pelayan­an.
  • Tanggal 14 Oktober 2011 RSUD Kabupaten Sidoarjo memper­oleh akreditasi penuh tahap IIuntuk 16 (enam belas) standar pelayanan.
  • Tanggal 3 Desember 2014 RSUD Kabupaten Sidoarjo dinyatakan Lulus tingkat Paripurna Akreditasi KARS Versi 2012.

Status

  • RSUD Kabupaten Sidoarjo adalah Rumah Sakit Umum Pemerintah kelas B Pendidikan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, yang telah 4 (em­pat) tahun lebih menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kontak RSUD Kabupaten Sidoarjo
Jl. Mojopahit No.667, Sidowayah, Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61215
Telp : (031) 8961649
Fax : (031) 8943237
Website Resmi RSUD Sidoarjo : http://rsd.sidoarjokab.go.id

Lowongan BLUD RSUD Kabupaten Sidoarjo

RSUD Kabupaten Sidoarjo sedang membuka penerimaan Calon Pegawai BLUD non PNS dengan formasi dan ketentuan sebagai berikut :

Formasi jabatan (206 Formasi)

  1. Perawat (Anestesi)
  2. Perawat (Instrumen)
  3. Perawat (Hemodialisa)
  4. Bidan
  5. Apoteker
  6. Asisten Apoteker
  7. Nutrisionis
  8. Pranata Laboratorium Kesehatan
  9. Radiografer
  10. Radioterapis
  11. Teknisi Elektromedik
  12. Teknisi Transfusi Darah
  13. Okupasi Terapis
  14. Fisikawan Medik
  15. Sanitarian
  16. Perekam Medis
  17. Psikolog Klinis
  18. Analis Hukum
  19. Analis Kepegawaian
  20. Analis Perencanaan Anggaran
  21. Pranata Diktat
  22. Pengolah Data
  23. Pengelola Data
  24. Pengadministrasi Pelatihan
  25. Pengelola Pelayanan Kesehatan
  26. Verifikator Medis
  27. Penguji Kesehatan dan Kelamatan Kerja
  28. Arsiparis
  29. Pranata Komputer
  30. Pengadministrasi Keuangan
  31. Pengelola Keuangan
  32. Pengadministrasi Umum (Hospitality)
  33. Pemelihara Bangunan
  34. Teknisi Air
  35. Teknisi Listrik dan Jaringan
  36. Teknisi AC
  37. Pranata Jamuan
  38. Pengadministrasi Umum
  39. Pengadministrasi Penerimaan
  40. Pengelola Penyehatan Lingkungan
  41. Teknisi Jaringan Instalasi
  42. Pengemudi Ambulan
  43. Pramu Bakti
  44. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
  45. Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi
  46. Pengadministrasi Gudang Farmasi

Deskripsi Pekerjaan

PERSYARATAN UMUM :

  • Warga Negara Republik Indonesia, bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan tact kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas tinggi Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (dibuktikan dengan KTP-eI / Surat Keterangan Pengganti KTP-eI yang masih berlaku)
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hokum tetap dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Polsek / Polres
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai
  • Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun pada saat diangkat sebagai pegawai BLUD Non ASN RSUD Sidoarjo
  • Sehat jasmani, rohani / mental, dan tidak cacat fisik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat (1 bulan terakhir dari tanggal pengumuman Seleksi sekurang-kurangnya tanggal 9 April 2022) dari Instansi Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah 1 Rumah Sakit TN1 / POLRI / Puskesmas)
  • Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Bebas Narkoba (1 minggu terakhir dari tanggal pengumuman Seleksi sekurang-kurangnya tanggal 2 Mei 2022), dengan hasil laboratorium negatif dari Instansi Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah I Rumah Sakit TNI / POLRI / Puskesmas / BNN Wilayah)
  • Memiliki minimal Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku khusus formasi pengemudi ambulan
  • Tidak sebagai anggota dan atau pengurus partai politik
  • Pelamar wajib menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000 sebagaimana contoh format terlampir dan dapat di-download di website Rekrutmen RSUD Sidoarjo dengan alamat (https://rekrutmen.rsudsidoarjo.co.id).

PERSYARATAN KHUSUS

1. ljazah, Memiliki kompetensi pendidikan sesuai formasi yang dipersyaratkan dengan ketentuan:

  • ljazah dan transkrip nilai Perguruan Tinggi Luar Negeri, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dengan akreditasi Fakultas Program Studi minimal B pada saat ijazah dikeluarkan
  • ljazah Sekolah Menengah Atas / Kejuruan Negeri / Swasta / Sederajat yang terakreditasi
  • Surat Keterangan Lulus / ljazah sementara tidak dapat diterima dan
  • Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi dari Fakultas / Program Studi masing- masing atau dapat di-print screen dari https://banpt.or.id (dapat dicari pada Menu Data Akreditasi bagian histori) atau https://lamptkes.org.

2. IPK I Nilai Rata – Rata Kumulatif Minimal

  • Pendidikan SMA Sederajat : Untuk lulusan sebelum tahun 2020 menggunakan rata-rata nilai UNAS (Ujian Nasional) dan transkrip nilai minimal 7,50 (tujuh koma lima nol) atau 75,0 (tujuh puluh lima koma nol). Untuk lulusan tahun 2020 dan setelahnya menggunakan rata-rata nilai ijazah minimal 75,0 (tujuh puluh lima koma nol).
  • Pendidikan S1 / D4 / D3 : Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A atau B, IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
  • Pendidikan S2 I Profesi (Ners, Bidan, Apoteker, dan Nutrisionis) : Nilai IPK Profesi minimal 3,00 (tiga koma nol).

3. Usia

  • Lulusan SMA sederajat maksimal usia 25 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Lulusan S2 / Profesi / S1 / D4 / D3 maksimal usia 30 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Formasi Khusus (Perawat dengan Spesifikasi Khusus) maksimal usia 40 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  • Tenaga Bidan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR / STRB) yang masih berlaku dan memiliki salah satu keahlian khusus yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan: APN / Resusitasi Bayi / Manajemen Laktasi, serta pada saat verifikasi berkas langsung (offline) WAJIB menunjukkan dokumen aslinya
  • Tenaga Apoteker, Asisten Apoteker, Nutrisionis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Radiografer, Radioterapis, Teknisi Elektromedik, Teknisi Transfusi Darah, Okupasi Terapis, Fisikawan Medik, Sanitarian, Perekam Medis, dan Psikolog Klinis harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan pada saat verifikasi berkas langsung (offline) WAJIB menunjukkan dokumen aslinya
  • Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan (Perawat, Perawat dengan Spesifikasi Khusus, Bidan, Apoteker, Asisten Apoteker, Nutrisionis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Radiografer, Radioterapis, Teknisi Elektromedik, Teknisi Transfusi Darah, Okupasi Terapis, Fisikawan Medik, Sanitarian, dan Perekam Medis) bersedia melampirkan Surat Keterangan dari Fakultas yang menerangkan bahwa benar-benar lulusan dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan (harus diserahkan pada saat verifikasi berkas langsung (offline) atau paling lambat pada saat tes kompetensi wawancaralskill test)
  • Tenaga Pranata Komputer harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
    • a) Menguasai Web Programming (PHP – HTML – JS – CSS)
    • b) Menguasai Mobile Programming (Java, Android Native, React Native)
    • c) Menguasai Database (MySQL, Postgresql)
    • d) Memahami flowchart dan konsep OOP (Object Oriented Programmer)
    • e) Memahami konsep REST API dan Web Service
    • f) Mampu membangun / mengembangkan software terutama pada tahap construction dengan melakukan develop I pengembangan aplikasi dengan bahasa pemrograman
    • g) Mampu mengimplementasikan requirement dalam bentuk bisnis proses dengan menggunakan algoritma / logika dan bahasa pemrograman
    • h) Berpengalaman dalam membuat aplikasi dengan database system
    • i) Memiliki portofolio / contoh hasil karya aplikasi.
  • Bagi seluruh pelamar mampu mengoperasikan komputer dan berbahasa Inggris minimal pasif.

Situs Referensi

  1. https://rsd.sidoarjo.co.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui Website Resmi RSUD Sidoarjo berikut :

Ketentuan Umum:

  • Periode pendaftaran online mulai tanggal 9 – 16 Mei 2022.
  • Setiap pelamar agar membaca terlebih dahulu Informasi & Pengumuman secara lengkap sebelum melakukan pendaftaran.
  • Pendaftaran calon pegawai RSUD Kab Sidoarjo ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Info Lowongan Kerja RSUD Sidoarjo dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS.