Lowongan Pegawai BLUD RSUD Sumedang

RSUD SumedangLowongan Pegawai BLUD RSUD Sumedang – RSUD Kab. Sumedang merupakan sebuah rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia yang terletak di ibukota kabupaten Sumedang. Rumah sakit Kab Sumedang merupakan salah satu dari tiga rumah sakit di kabupaten Sumedang (dua diantaranya Rumah Sakit Swasta).

Pada tanggal 1 April 2009 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Status Penuh berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 47 Tahun 2009.

Sejarah RSUD Kab Sumedang

Sebelum tahun 1920, dr. Leimena pernah menjadi dokter di Sumedang bukan sebagai dokter pemerintah melainkan sebagai dokter zending yang tempatnya di Jalan Raya (Sekarang Gudang Pupuk Pusri, Jalan Geusan Ulun Sumedang).

Kurang lebih antara tahun 1920-1930 dr. Djoenjoenan bertugas di Sumedang, sekitar sebelum tahun 1932 di Sumedang ada garnisun tentara Hindia Belanda dimana terdapat seorang militer Belanda yang juga bertugas untuk mengurus kesehatan rakyat. Untuk itu maka di dalam Kota Sumedang dibangun sebuah Rumah Sakit yang kemudian dikenal sebagai rumah sakit sederhana yang dicat hitam (hideung) sehingga rumah sakit ini kemudian dikenal dengan Rumah Sakit Hideung, yang bertempat di Ciuyah (sekarang bernama Jalan Kartini).

Disamping adanya Rumah Sakit Hideung, adapula barak cacar yang bertempat di Cipameungpeuk (sekarang dipakai terminal), tanah dan bangunan tersebut sebenarnya adalah kepunyaan kesehatan. Pada tahun 1932, Garnisun Tentara Hindia Belanda dibubarkan dan dokter militer-nyapun dipindahkan pula, setelah itu kesehatan di daerah Sumedang hanya dipegang oleh seorang Mantri (Mantri Aan) dibantu oleh seorang pembantu yang mengurus poliklinik, sedang perawatan, di Rumah Sakit Hideung ditiadakan.

Sejak itu didatangkan seorang dokter dari Bandung yaitu dr.R.Gadroen, yang datang seminggu 2 kali yaitu pada hari selasa dan hari sabtu. Dimana pada hari Selasa selain mengunjungi Sumedang juga mengunjungi Poliklinik Situraja dan Darmaraja, sedangkan hari Sabtu selain mengunjungi Sumedang juga mengunjungi Poliklinik Legok dan Paseh.

Pada tahun 1934 Regentschap mengangkat dr.M.Djoenaedi sebagai dokter pembantu dan pada tahun 1935 dia diangkat sebagai dokter pemerintah diperbantukan pada Regentschap Soemedang. Sejak itu di rumah sakit diadakan lagi secara sederhana dengan perubahan beberapa pegawai dan dr.R.Gadroen tidak lagi ke Sumedang.

Pada tahun 1944 sesudah tentara Jepang masuk ke Indonesia didirikan rumah sakit di sayuran (tempat RSU Sumedang sekarang) yang didirikan susah payah, dimana dulunya ada sekolah dua kelas. Pada saat itu Dinas Kesehatan bersatu dengan rumah sakit dan pada tahun 1945 rumah sakit tersebut baru selesai dan sangat besar sekali bantuannya pada saat revolusi.

Pada tahun 1947 waktu tentara Belanda menyerang dan masuk ke kota dipergunakan untuk asrama tentara Belanda dan penampungan untuk tentara yang celaka pada waktu bertempur. Setelah Belanda menguasai Situraja maka semua pegawai ditangkap oleh tentara Belanda dan mereka dikirim ke Sumedang, kemudian Belanda menyerahkan RS tersebut kepada Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu bernama Negara Pasoendan. Sumedang (Agresi Militer I) atas perintah militer maka RS ditinggalkan sedangkan pegawainya mengungsi ke Situraja. Selama 3 bulan RS

Tanggal 15 Maret 1953 didirikan Kantor Dinas Kesehatan tersendiri yang terpisah dari rumah sakit, maka sejak pemisahan itulah rumah sakit diadakan perubahan-perubahan dan perluasan lahan.

Dengan terbitnya Kepres Nomor 38 Tahun 1992 tentang Penetapan RS sebagai Unit Swadana, maka dengan dasar Perda Nomor 2 tahun 1993 tanggal 23 Februari 1993, SK Mendagri Nomor 445/2005/PUOD tanggal 25 Mei 1993 tentang Uji Coba Unit Swadana RSU Kabupaten Sumedang. Dan sejak tanggal 1 Juli 1993 RSU Kabupaten Sumedang resmi menjadi RSU Unit Swadana Daerah. Selanjutnya seiring dengan berjalannya waktu, didasarkan oleh SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.

Kemudian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan profesionalisme di bidang kesehatan, maka pengelolaan RSU ini diarahkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Sejak tanggal 1 April 2009 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2009. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada unit-unit pelayanan tertentu khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang yaitu untuk menyelenggarakan manajemen secara mandiri, sehingga diharapkan nantinya mampu merespon kebutuhan masyarakat secara tepat, cepat dan fleksibel.

RSUD Kab. Sumedang sudah menggunakan Sistem Komputerisasi dari mulai pengambilan Nomor Pendaftaran (Antrian) sampai Sistem Akuntasi. Yang membanggakan, sistem komputer ini bukan hasil pembelian dari pihak ketiga melainkan dikerjakan langsung oleh Karyawan Rumah Sakit sendiri, sehingga bila terjadi error bisa segera diatasi tidak perlu menunggu lama dan tergantung pada pihak ketiga

Rekrutmen Pegawai BLUD Non Pegawai Negeri Sipil RSUD Sumedang

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang akan melaksanakan rekrutmen pegawai BLUD non PNS dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi :

  1. Dokter Umum (8 orang)
  2. Anestesi (D3) (3 orang)
  3. Elektro Medis (5 orang)
  4. Perawat (S1 Kep, Ners) (15 orang)
  5. Apoteker (3 orang)
  6. Bidan D3/D4 (8 orang)
  7. Fisioterapi (D3/D4) (2 orang)
  8. Rekam Medis (6 orang)
  9. Analis Kesehatan (1 orang)
  10. Asisten Apoteker (8 orang)
  11. Radiografer (D3/D4) (5 orang )
  12. Pramu Kebersihan (17 orang)
  13. Nutrisionis (1 orang)
  14. D3 Keperawatan (29 orang)
  15. Perawat Gigi (1 orang)
  16. Administrasi Umum (10 orang)
  17. Epidemiologi (SKM) (1 orang)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Photocopy KTP yang masih berlaku / surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa
  • Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah
  • STR yang masih berlaku (pelamar tenaga kesehatan)
  • Transkrip nilai yang dilegalisir (minimal IPK 2,75)
  • Surat keterangan telah bekerja di Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh institusi yang bersangkutan
  • Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah
  • Photo terbaru ukuran 3X4 (6 buah)

Situs Referensi

  1. www.rsud.sumedangkab.com

Tata Cara Pengajuan Lamaran

Apabila anda tertarik dengan salah satu posisi jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang silakan daftarkan diri anda melalui situs kerja berikut :

Ketentuan Umum :

  • Pelamar yang dinyatakan lulus pada seleksi akhir mengundurkan diri dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti seleksi pengadaan pegawai pada kesempatan lainnya
  • Pelamar yang dinyatakan lulus pada seleksi akhir dinyatakan gugur akan digantikan pelamar berdasarkan urutan peringkat nilai sesuai formasi jabatan
  • Pengumuman hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
  • Periode pendaftaran : 13 – 16 Maret 2020

Info Lowongan Pegawai BLUD RSUD Sumedang dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS