Lowongan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar

Lowongan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar – Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Blitar sedang membuka lowongan pekerjaan sebagai berikut :

  1. Dokter Spesialis Paru
  2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  3. Dokter Umum
  4. Apoteker
  5. Perawat (S1/Ners)
  6. Perawat Terampil (D-III)
  7. Pranata Laboratorium
  8. Tenaga Administrasi IPAT
  9. Tenaga Administrasi Gudang
  10. Tenaga Administrasi PKRS
  11. Tenaga Satpam
  12. Tenaga Pengemudi Ambulance
  13. Tenaga Transportir
  14. Tenaga Pemulasaran Jenazah
  15. Tenaga Kebersihan / CLS

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Melampirkan scan kesediaan menjadi Tenaga Relawan Penanganan Covid- 19 (file pdf ukuran max 1mb)
  • Melampirkan scan form wawancara sebagai Tenaga Relawan Penanganan Covid-19 (file pdf ukuran max 1 mb)
  • Melampirkan scan Surat Ijin dari Keluarga/Suami/Istri untuk menjadi Tenaga Relawan Penanganan Covid-19 (file pdf ukuran max 1 mb)
  • Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir sesuai kompetensi (file pdf ukuran max 1 mb)
  • Melampirkan scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif (file pdf ukuran max 1 mb)
  • Melampirkan scan KTP (file pdf ukuran max 1 mb)
  • Melampirkan scan Akte Kelahiran (file pdf ukuran max 1 mb)
  • Melampirkan scan Kartu Keluarga (file pdf ukuran max 1mb)
  • Melampirkan pas foto terbaru background merah (format jpeg ukuran max 200 kb)
  • Mengisi data pada aplikasi pendaftaran beserta nomor HP dan alamat email yang bisa dihubungi/aktif
  • Ketentuan usia maksimal dihitung pada saat mendaftar
  • Warga Negara Indonesia
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana
  • Bersedia ditempatkan di lingkungan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika dan sejenisnya
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BLUD atau penyedia jasa lainnya perorangan maupun instansi/kementrian/lembaga/ pemerintah daerah lain.

Mekanisme Kontrak Kerja:

  • Masa kontrak relawan penanganan COVID-19 RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar selama 3 (tiga) Bulan, dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
  • Penempatan pada relawan penanganan COVID-19 di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar provinsi Jawa Timur
  • Peserta yang dinyatakan lolos akan dilakukan skrining kesehatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.

Situs Referensi

  • www.rsudngudiwaluyo.blitarkab.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, dapat melakukan pendaftaran secara online dengan membuka tautan berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen RSUD Ngudi Waluyo ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Download form dan pengumumannya selengkapnya dapat dilihat di laman : http://rsudngudiwaluyo.blitarkab.go.id

Sekilas RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar

Lowongan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar

Menyusun kembali sejarah RSUD Ngudi Waluyo adalah hal yang tidak mudah karena keterbatasan arsip dan narasumber. Di awal kemerdekaan Republik Indonesia, saat ¡tu RSUD Ngudi Waluyo Wlingi masih bernama RSUD Wlingi. RSUD Wlingi masih menjadi balai pengobatan yang hanya melakukan pelayanan kesehatan rawat jalan. Tahun 1950, balai pengobatan cikal bakal RSUD Wlingi berubah menjadi rumah sakit umum yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Blitar yang bernama RSUD Wlingi.

Secara garis besar, sejarah RSUD Ngudi Waluyo dibagi menjadi 2 periode. Periode pertama saat RSUD Wlingi menempati gedung lama di JI. Urip Sumoharjo dan periode RSUD Wlingi di gedung baru JI. Dr. Sucipto.

Menempati gedung lama yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Wlingi, RSUD Wlingi menempati bangunan bekas bank pada awal kemerdekaan RI. Saat itu RSUD Wlingi menyelenggarakan perawatan rawat jalan dan rawat inap dengan 50 tempat tidur.

Dokter yang bertugas saat itu dr. Steward, seorang dokter umum dan Australia. Belum ada arsip yang menjelaskan tentang dr. steward. Dr. Steward kemudian diganti oleh dokter Kunzel (1958-1964), seorang dokter umum yang juga belum ditemukan arsip yang menjelaskan tentang beliau. Kepala rumah sakit di RSUD Wlingi selanjutnya berturut-turut adalah dr.Pratanu Hidayat (dr. Tan Giem Giat) (1964-1966), dr. Made Mahayasa (1966-1968), dr. Alit Bagiarta (1968-1969), dr. Djumadi Duljadi (1967-1970) dan dr. H. Subroto mulai dinas di RSUD Wlingi tahun 1970.

Masa itu adalah masa sulit karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Baik kualitas maupun kuantitas. Dr. Steuward sampai pertengahan masa jabatan dr. Pratanu hidayat adalah satu-satunya dokter umum yang berdinas sebagai direktur maupun aktif melayani pasien. Jumlah perawat dan pegawai non-medis saat itu juga masih terbatas dengan pendidikan seadanya. Bahkan pada masa jabatan AIm. dr. Pratanu Hidayat merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Kabupaten Blitar.

Pada tahun anggaran 1979/ 1980, RSUD Wlingi mulai membangun gedung baru di JI. dr. Sucipto nomor S Wlingi. Proses pembangunan selesai ditandai dengan kepindahan RSUD Wlingi dengan penandatanganan prasasti oleh menteri kesehatan dr. Suwardjono Suryaningrat pada hari Jumat, 13 April 1984. Sejak itu rumah sakit berubah nama menjadi RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Sejak saat itu, 13 April 1984 disahkan sebagai han lahir RSUD Ngudi Waluyo.

Perpindahan ke rumah sakit dilakukan pada tanggal 8 Agustus 1983. Peresmian RSUD Ngudi Waluyo Wlingi baru dilaksanakan pada 13 April 1984 oleh menteri kesehatan dr. Suwardjono Surjaningrat.

Pelayanan medis sudah dibantu 3 orang dokter umum dr. Pudji Hastuti, dr. Ratna Aidawati, dan dr. Handrianto. Secara bertahap crash program dan pemerintah dapat memenuhi kebutuhan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi di UGD, rumah dinas, dan 3 orang dokter spesialis dr. Djoko Sujono, Sp.A, dr. Suparmin, Sp.OG, dan dr. Tjokorda Gde Dha rmayuda, Sp.PD. Disusul beberapa dokter umum yaitu dr. Dwiyanto Utomo, dr. Ahas Loekqijana Agrawati, dr. Eni Erawati, dan dr. Made Mardani.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 303/ Menkes/ SK/ IV! 1987 pada tanggal 30 April 1987, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi ditetapkan menjadi Rumah sakit kelas C. RSUD Ngudi Waluyo Wlingi diuji coba sebagai rumah sakit swadana pada tahun 1993. Percobaan ini berdasarkan Peraturan Daerah Blitar nomor 3 Tahun 1993 dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor 33 tahun 1993 tentang Pelaksanaan Uji Coba RSUD Ngudi Waluyo Wlingi sebagai unit swadana. Sesuai namanya rumah sakit diminta untuk membiayai sendiri kebutuhannya.

Dr. Subroto memimpin RSUD Ngudi Waluyo Wlingi hingga tahun 1996. Kepemimpinan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dilanjutkan oleh Dr. Ibnu Fajar (1996-1999).

Status uji coba rumah sakit swadana RSUD Ngudi Waluyo Wlingi diperbarui melalui Surat keputusan Bupati Blitar nomor 808 Tahun 1996 pada tanggal 11 November tahun 1996. Dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati Blitar nomor 547 Tahun 1997, 27 Agustus 1997. Berdasarkan uji coba tersebut, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi disetujui sebagai rumah sakit unit swadana oleh menteri dalam negeri berdasarkan SK Mendagri nomor 445/ 867/ PUOD. RSUD Ngudi Waluyo Wlingi resmi ditetapkan sebagai rumah sakit unit swadana berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Rl Nomor: 445.35-028 tanggal 9 Januari 1998.

Tongkat estafet kepemimpinan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dilanjutkan oleh dr. Budi Winarno M.M (1999-2013). Pada tanggal 21 Maret 2002, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi ditetapkan sebagai Badan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (BPKM) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor: 3 Tahun 2002.

RSUD Ngudi Waluyo Wlingi terus berkembang dan berbenah. Pada tahun 2004, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi ditetapkan menjadi Rumah sakit Tipe B Non-Pendidikan oleh Menteri Kesehatan Rl dengan Keputusan nomor 1176/ Menkes/ SK/ X / 2004 pada tanggal 18 Oktober 2004. Surat keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor 293/ 2004 pada tanggal 23 November 2004.

RSUD Ngudi Waluyo Wlingi ditetapkan sebagai rumah sakit badan layanan umum daerah (BLUD) pada tanggal 14 Juli 2008 dengan Keputusan Bupati Nomor 188/ 225/ 409.02/ KPTS/2008 dan direalisasi sejak tanggal 1 Januari 2009. RSUD Ngudi Waluyo Wlingi telah terakreditasi 16 bidang pelayanan melalui sertifikat dan Kementrian Kesehatan Rl Nomor YM. 01. 9/111/843/ 11 pada tanggal 22 Maret 2011 yang berlaku sampai dengan tanggal 22 Maret 2014.

Direktur RSUD Ngudi Waluyo kemudian diemban oleh dr. Ahas Loekqijana Agrawati, MARS (2014-sekarang). Di bawah kepemimpinan beliau, pada tanggal Desember 2016 RSUD Ngudi Waluyo Wlingi telah lulus akreditasi A bintang 5 versi 2012 melaui sertifikat dan Kementrian Kesehatan Rl dengan Nomor KARS-SERT/ 478/ Xll/ 2016.