Lowongan Kerja RSUD Kepulauan Riau – Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang di disain sebagai rumah sakit kelas B non pendidikan, merupakan rumah sakit rujukan dari kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau dan sebagai upaya anti sipasi perkembangan Provinsi Kepulauan Riau yang sangat pesat dalam tiga tahun terakhir dan decade yang akan dating sebagai daerah industry pariwisata dan pusat pemerintahan. Beroprasi sejak 29 Februari 2012 (soft opening) berdasarkan surat izin / penetapan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomer 2012 yang bersifat sementara dan berlaku sampai tahun 2013.Struktur organisasi dan tata kerja RSUD ditetapkan melalui perda Provinsi Kepulauan Riau No.5 Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang organisasi & tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Polisi Pamong Praja & dan lain-lain Provinsi Kepulauan Riau. Pendirian RSUD ditujukan untuk meningkatkan akselerasi penurunan Angka kematian Ibu (AKI) dam Angka Kematian Bayi (AKB) dalam rangka mempercepat pencapaian MDG’s, meningkatkan jaminan masyarakat terutama penduduk miskin dan pelayanan kesehatan rujukan yang komprehensif.
Kepulauan Riau adalah sebuah provinsi di Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja di sebelah utara; Malaysia dan provinsi Kalimantan Barat di timur; provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di selatan; Negara Singapura, Malaysia dan provinsi Riau di sebelah barat. Provinsi ini termasuk provinsi kepulauan di Indonesia.
Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 4 kabupaten, dan 2 kota, 47 kecamatan serta 274 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30% belum bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 252.601 km², sekitar 95% merupakan lautan, dan hanya sekitar 5% daratan.
Kontak RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang
Jl. WR. Supratman KM. 8 No. 100, Air Raja, Tanjungpinang Timur, Air Raja, Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29125
TELP / FAX: 0771-7335203
Email : [email protected]
Lowongan Kerja Pegawai Non CPNS BLUD RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang
RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang sedang membuka kesempatan kepada Warga Provinsi Kepulauan Riau khususnya yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai BLUD Non PNS yang akan mengisi lowongan formasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang dengan ketentuan sebagai berikut.
Formasi Tenaga Kesehatan
- 1. Dokter Umum
- 2. S1 Keperawatan
- 3. D3 Keperawatan
- 4. Penata Anastesi
- 5. Psikologis Klinis
- 6. Terapis Wicara
- 7. Terapis Okupasi
- 8. Asisten Apoteker
- 9. Radiografer
- 10. Analis Kesehatan
- 11. Elektromedik
- 12. Perekam Medik
- 13. Sanitarian
Tenaga Non Kesehatan
- 14. Arsiparis
- 15. Pengadministrasian Kepegawaian
- 16. Petugas Pendaftaran
- 17. Petugas Pengadministrasian Keuangan
- 18. Kasir
- 19. Juru Masak
- 20. Pekarya
- 21. Supir
- 22. Sekuriti/ satpam
Deskripsi pekerjaan
Persyaratan Umum
- Warga Provinsi Kepulauan Riau dengan domisili/tempat tinggal dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kepulauan Riau kecuali untuk formasi tertentu;
- Berusia maksimal 40 (empat puluh tahun) pada tanggal 31 Desember 2017.
- Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar formasi;
- Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan;
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pada rumah sakit pemerintah.
- Pelamar wajib melengkapi Surat Pernyataan, sebagai berikut:
- a. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain;
- b. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
- c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan;
- e. Surat pernyataan diatas dapat di download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id
Tenaga Kesehatan
1. Dokter Umum
Persyaratan :
- Pendidikan S1 Kedokteran Umum + Profesi Kedokteran
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Diutamakan yang memiliki sertifikat ATLS dan ACLS
2. S1 Keperawatan
Persyaratan :
- Pendidikan S.Kep Ners
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS
3. D3 Keperawatan
Persyaratan :
- Pendidikan D3 Keperawatan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS
4. Penata Anastesi
Persyaratan :
- Pendidikan DIII Keperawatan Anastesi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS
5. Psikologis Klinis
Persyaratan :
- Pendidikan S2 Profesi Psikologi Klinis
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki SIPP (Surat Izin Praktek Psikologi) yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang SIPP nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
6. Terapis Wicara
Persyaratan :
- Pendidikan D III Terapi Wicara
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
7. Terapis Okupasi
Persyaratan :
- Pendidikan D III Terapi Okupasi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
8. Asisten Apoteker
Persyaratan :
- Pendidikan D III Farmasi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STRTTK (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian) yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STRTTK nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
9. Radiografer
Persyaratan :
- Pendidikan D III Radiografi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
10. Analis Kesehatan
Persyaratan :
- Pendidikan D III Analis Kesehatan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
11. Elektromedik
Persyaratan :
- Pendidikan D III Elektromedik
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
12. Perekam Medik
Persyaratan :
- Pendidikan D III Rekam Medik
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Akreditasi pendidikan minimal C
13. Sanitarian
Persyaratan :
- Pendidikan D III Kesehatan Lingkungan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
Tenaga Non Kesehatan
14. Arsiparis
Persyaratan :
- Pendidikan D3/S1 Arsiparis, D3/S1 Administrasi Negara, D3/S1 Administrasi Pemerintahan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
15. Pengadministrasian Kepegawaian
Persyaratan :
- Pendidikan S1 Manajemen SDM, S1 Ilmu Pemerintahan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
16. Petugas Pendaftaran
Persyaratan :
- Pendidikan D3 Semua Jurusan Kesehatan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
17. Petugas Pengadministrasian Keuangan
Persyaratan :
- Pendidikan D3/S1 Akuntansi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
18. Kasir
Persyaratan :
- Pendidikan D3/S1 Akuntansi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
19. Juru Masak
Persyaratan :
- Pendidikan SMK Jurusan Tata Boga
- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
20. Pekarya
Persyaratan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat)
- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
21. Supir
Persyaratan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat)
- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- Memiliki SIM A
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
22. Sekuriti/ satpam
Persyaratan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat)
- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- Memiliki Sertifikat Diklat sekuriti/ satpam
- Memiliki Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
Situs Referensi
- www.rsudtpi.kepriprov.go.id
Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran
- a. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk 1 (satu) formasi dan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran;
- b. Pelamar mengirimkan berkas lamaran yang ditentukan melalui Kantor Pos, yang ditujukan kepada PEMIMPIN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU PO BOX 150 TANJUNGPINANG 29100
- c. Berkas Lamaran diterima Panitia Seleksi selambatnya tanggal 29 April 2017 cap pos;
- d. Berkas lamaran dikumpulkan dalam map snelhecter folio kertas buffalo dengan ketentuan warna seperti dalam pengumuman
- e. Pada halaman depan map snelhecter dituliskan dengan jelas: Formasi yang dilamar, Nama, Alamat, Kualifikasi Pendidikan, Usia, Nilai Rata-Rata Ijazah/IPK, dan Nomor HP/Telp.
- f. Berkas yang dikumpulkan disusun rapi dengan urutan sebagai berikut:
- 1) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm (2 lembar) dengan latar belakang biru bagi laki-laki dan merah bagi perempuan;
- 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- 3) Surat lamaran ditujukan kepada Pemimpin BLUD RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris (contoh surat lamaran dapat di-download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id);
- 4) Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- 5) Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk pelamar jenjang pendidikan perguruan tinggi);
- 6) Surat Keterangan Akreditasi dari Sekolah/Institusi Pendidikan bagi akreditasi yang belum tercantum di Ijazah;
- 7) Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- 8) Asli Surat Pernyataan yang telah diisi dan telah ditandatangani (format surat pernyataan dapat di-download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id;
- 9) Fotokopi Sertifikat/SIP sebagaimana yang dipersyaratkan untuk formasi tertentu yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- 10) Foto kopi STR atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- g. Berkas yang dikumpulkan disusun rapi dengan urutan sebagaimana tersebut diatas (huruf f) dan dimasukkan dalam satu Map warna (sesuai formasi yang dilamar), kemudian dimasukkan ke dalam Amplop airmail warna Coklat, dan pada halaman depan dituliskan alamat yang dituju, yaitu: Kepada Yth. PEMIMPIN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPRI TANJUNGPINANG PO BOX 150 TANJUNGPINANG 29100. (contoh dapat didownload pada: http://rsudtpi.kepriprov.go.id)
- h. Pada sudut kiri atas halaman depan Amplop ditulis Kode Formasi yang dilamar (misal: PER untuk Perawat, SEC untuk Security), contoh penulisan dapat dilihat di http://rsudtpi.kepriprov.go.id.
Ketentuan Umum :
- Berkas Lamaran diterima Panitia Seleksi selambatnya tanggal 29 April 2017 cap pos
- Proses Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 ini terbuka untuk umum;
- Pengadaan Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, serta tidak ada praktek KKN, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
- Pelamar yang lolos seleksi tidak menuntut untuk diangkat menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara);
- Penentuan peserta yang berhak mengikuti ujian seleksi Computer Assested Test (CAT) adalah yang peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi;
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara Pasal 2 Ayat (1) Calon peserta seleksi ujian Computer Asssited Test / CAT wajib melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetorkan kepada Kas Negara.
- Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS 2017 RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang dapat dilihat dalam website http://rsudtpi.kepriprov.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
- Sumber
Info Lowongan Kerja RSUD Kepulauan Riau dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS