Lowongan BNN Bogor – Badan Narkotika Nasional

Lowongan BNN Bogor – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor membuka kesempatan untuk bergabung sebagai:

  • Security/Satuan Pengamanan (SC)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Berkelakuan baik, sopan dan satuan
  • Tidak terikat dengan instansi/perusahaan lain
  • Tidak pernah atau sedang dalam perkara pidana
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak buta warna

Persyaratan Administrasi :

  • Surat lamaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (Puskesmas/RSUD)
  • Fotocopy SKCK dari Kepolisian dilegalisir
  • Fotocopy Surat Keterangan Bebas Narkoba/Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika
  • Fotocopy sertifikat komputer (jika ada)
  • Fotocopy Kartu NPWP
  • Fotocopy Kartu BPJS (tidak bermasalah)

Persyaratan Khusus :

  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan security (minimal Gada Pratama)
  • Tinggi badan minimal 165 cm dan postur ideal
  • Diutamakan mampu mengoperasikan komputer/Microsoft Office

Situs Referensi

  1. www.bnn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan mampu memenuhi persyaratan, silakan Berkas lamaran ditujukan kepada :


Kepala BNN Kabupaten Bogor
Jl. Segar III No.3 Komp.Pemkab Bogor Kelurahan Tengah-Cibinong

Ketentuan Umum :

  • Proses seleksi dan rekrutmen BNN Kab Bogor ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Hanya pelamar yang sesuai kualifikasi yang akan diproses mengikuti seleksi.
  • Lamaran diterima paling lambat 11 Desember 2020.
  • Link Sumber

Info Lowongan BNN Bogor dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Sekilas Tentang BNN Kab Bogor

Lowongan BNN BogorBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal