P E N G U M U M A N
Nomor : 04.Pm/72/SJP/2014
Tentang
Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi
Untuk Mengikuti Ujian CPNS Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tahun 2014
- Berdasarkan pengumuman Nomor 01.Pm/72/SJP/2014 tanggal 27 Agustus 2014 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan pengumuman Nomor 02.Pm/72/SJP/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Perpanjangnan Batas Waktu Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2014, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran yang telah masuk ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sampai dengan tanggal 23 September 2014, pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan dapat mengikuti ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini.
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) CPNS KESDM Tahun 2014, harus mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian dan Tata Tertib Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2014 pada menu cetak kartu ujian sebanyak 2 (dua) lembar dan membawanya pada saat ujian untuk dilakukan pengesahan (distempel) sebelum memasuki ruangan ujian CAT.
- Peserta ujian wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai dan diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS KESDM Tahun Anggaran 2014 dan bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mentaati Tata Tertib ujian yang telah ditetapkan.
- 4Bagi peserta ujian yang tidak datang pada waktu ujian yang telah ditentukan pada jadwal sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Peserta Ujian dinyatakan gugur dalam seleksi CPNS KESDM Tahun 2014.
- Tempat TKD dengan sistem CAT bertempat di :
Auditorium Gedung Arsip KESDM
Jl. Yaktapena Raya No IA, Pondok Ranji, Tangerang Selatan
- Keputusan Panitia Penerimaan CPNS KESDM Tahun Anggaran 2014 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Catatan :