Lowongan Pegawai Non PNS Kementerian ESDM

ESDM OKRekrutmen Pegawai ESDM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Kementerian ESDM adalah kementerian dalam pemerintahan di Indonesia yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Sudirman Said.

Tugas ESDM

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi ESDM

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah
  • pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Struktur Organisasi ESDM

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Jenderal Mineral Batubara
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Badan Geologi
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
  9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral
  10. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
  12. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi
  13. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
  14. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan

Sejarah Kementerian ESDM

Tahun 1945
Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama Badan Survei Geologis,  bernaung di Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1952
Jawatan dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian no. 2360a/M Tahun 1952, di ubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi.

Tahun 1957
Berdasarkan Keppres no.131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian no. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat dibawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi.

Tahun 1959
Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dan Departemen Perindustrian Rakyat dimana bidang pertambangan minyak dan gas bumi berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

Tahun 1961
Pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

Tahun 1962
Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan.

Tahun 1963
Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada dibawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.

Tahun 1965
Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan dan Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi. Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Tahun 1966
Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi.

Tahun 1966
Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.

Tahun 1978
Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi.

Tahun 2000
Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lowongan Kerja Kementerian ESDM RI Tahun 2015

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuka kesempatan kepada Profesional baik berlatar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan Pegawai Negeri Sipil (non-PNS), yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka pengisian lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Lowongan jabatan yang akan dibuka adalah :

  1. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (terbuka bagi non-PNS);
  2. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (terbuka bagi non-PNS);
  3. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara;
  4. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
  5. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.

Ketentuan sebagai berikut :

  • 1. Berstatus Warga Negara Indonesia bagi yang non-PNS;
  • 2. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (untuk lowongan jabatan nomor 3,4, dan 5);
  • 3. Bagi Pegawai Negeri Sipil Sekurang-kurangnya menduduki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan telah/masih menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) atau menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) minimal 2 (dua) tahun/pejabat fungsional yang kompetensinya terkait dengan jabatan yang akan diisi, sekurang-kurangnya jenjang Madya, menduduki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda (IV/c);
  • 4. Bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya sedang atau pernah menduduki jabatan dengan tanggung jawab setara Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) minimal 2 tahun;
  • 5. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada akhir bulan Januari 2015;
  • 6. Diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II dan/ atau Tingkat I (Diklat PIM Tingkat II dan/ atau Tingkat I) atau Lemhannas, atau program pengembangan kepemimpinan yang setara;
  • 7. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • 8. Tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin yang terkait dengan kejahatan jabatan;
  • 9. Sehat jasmani dan rohani; dan
  • 10. Telah menyerahkan SPT Tahunan (tahun terakhir), dan LHKPN (bagi penyelenggara negara);
  • 11. Menulis makalah.

Persyaratan Kompetensi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi :

  • 1. Pendidikan minimal Sarjana (S1) pada bidang studi yang sesuai dan menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban;
  • 2. Mampu menterjemahkan visi misi Presiden tentang kedaulatan energi dalam bentuk strategi, rumusan kebijakan di bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • 3. Memahami bisnis proses dan stakeholders industri pada bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing;
  • 4. Menguasai best practice pengelolaan sub sektor pada bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  • 5. Visioner, mampu melakukan terobosan-terobosan mengatasi sumbatan birokasi (debottlenecking) dalam pengelolaan tugas dan tanggung jawabnya;
  • 6. Memiliki pengalaman dalam perumusan dan/atau pengelolaan kebijakan energi.

Persyaratan Kompetensi Sekretaris Jenderal DEN :

  • 1. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1), dengan jurusan diutamakan teknik perminyakan, teknik geologi, teknik tambang, teknik kimia, teknik elektro, geotermal, teknik lingkungan;
  • 2. Mampu menterjemahkan visi misi Presiden tentang kedaulatan energi dalam bentuk strategi dan rumusan kebijakan energi;
  • 3. Memahami konsep kedaulatan energi, dan mampu menjabarkan ke dalam kebijakan energi nasional dan rencana umum energi nasional;
  • 4. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan kebijakan di bidang energi;
  • 5. Memiliki pengalaman pernah/masih bergabung dalam berbagai organisasi di bidang energi, baik nasional atau internasional.

I. KETENTUAN PENDAFTARAN

a. Pengumuman pendaftaran akan dilakukan mulai tanggal 18 Desember 2014 s.d. 7 Januari 2015 melalui website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di www.esdm.go.id.

b. Pendaftaran dilakukan melalui website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan mengisi formulir persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Daftar Riwayat Hidup yang dapat di download.

c. Formulir persetujuan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta Daftar Riwayat Hidup, disampaikan melalui Pos kepada :

Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
d/a Biro Kepegawaian dan Organisasi (lantai IV)
Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
JL. Medan Merdeka Selatan No. 18
Jakarta Pusat 10110

Dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  • 1) Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam, di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu) rupiah;
  • 2) Fotocopy ijazah yang dipersyaratkan;
  • 3) Fotocopy SK pengangkatan dalam pangkat terakhir;
  • 4) Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  • 5) Fotocopy sertifikat mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim Tingkat II/I bagi yang telah mengikuti Diklatpim tersebut)/sertifikat untuk yang telah mengikuti Lemhannas atau sertifikat pengembangan kepemimpinan yang setara;
  • 6) Fotocopy DP-3 dan atau SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau surat referensi bagi yang bukan PNS
  • 7) Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang, bahwa Tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin yang terkait dengan kejahatan jabatan;
  • 8) Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, yang terdiri dari :
    • a) Keterangan sehat jasmani dari dokter umum;
    • b) Keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater;
    • c) Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorioum dalam 1 (satu) bulan terakhir;
    • 9) Fotocopy bukti penyerahan LHKPN dan SPT Tahunan (tahun terakhir).
    • d. Setiap pelamar diperbolehkan melamar 2 (dua) jabatan;
    • e. Tata cara pembuatan makalah :
      • – Makalah dibuat maksimal 5 (lima) halaman di atas kertas ukuran A4, diketik dengan jarak 1,5 (satu koma lima) spasi .
      • – Topik makalah berkaitan dengan program prioritas jabatan yang akan dilamar.
      • – Makalah dibuat untuk setiap jabatan yang dilamar.
    • f. Batas waktu penerimaan surat usulan melalui POS TERCATAT, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2014 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 7 Januari 2015 (CAP POS), serta sudah harus diterima panitia seleksi selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2015.

Pengajuan Lamaran

Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :

III. KETENTUAN LAIN

  • a. Panitia Seleksi tidak menerima lamaran secara langsung;
  • b. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  • c. Berkas administrasi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi tidak dikembalikan dan menjadi arsip/dokumen Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • d. Dalam seluruh rangkaian seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
  • e. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi ini disampaikan melalui website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan alamat www.esdm.go.id;
  • f. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • g. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
  • Sumber

Info Lowongan Kementerian ESDM persembahan informasicpnsbumn.com dari Pusat Info CPNS