Lowongan CPNS Kota Banjarbaru – Kota Banjarbaru adalah salah satu kota di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kota Banjarbaru merupakan sebuah kota yang baru dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, berdiri pada tanggal 20 April 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999. Kota Banjarbaru memiliki luas wilayah 371,30 km² (37.130 ha) atau 3,8 x luas Banjarmasin atau ½ luas Jakarta. Banjarbaru merupakan bagian dari kawasan perkotaan Banjar Bakula.[2][3] Banjarbaru terbagi atas 5 kecamatan dan 12 kelurahan.
P E N G U M U M A N
NOMOR: 810/1895-Dasipeg/BKD & Diklat
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAAN KOTA BANJARBARU
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :R/039/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
Formasi CPNS Banjarbaru 2013
NO |
NAMA JABATAN |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN |
JUMLAH ALOKASI |
1. |
Guru Kelas |
S.1 PLB (Pendidikan Luar Biasa) |
2 |
S.1 PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) |
24 |
2. |
Guru Administrasi Perkantoran |
S.1/D.IV Pendidikan Administrasi Perkantoran |
3 |
3. |
Guru Akomodasi Perhotelan |
S.1/D.IV Pendidikan Perhotelan |
3 |
4. |
Guru Desain Komunikasi Visual |
S.1/D.IV Pendidikan Desain Komunikasi Visual |
2 |
5. |
Guru Tata Boga |
S.1/D.IV Pendidikan Jasa Boga |
1 |
6. |
Guru Teknik Komputer dan Jaringan |
S.1/D.IV Pendidikan Teknik Informatika |
3 |
7. |
Guru Teknik Gambar Bangunan |
S.1/D.IV Pendidikan Teknik Gambar Bangunan |
2 |
8. |
Guru Teknik Instalasi Tenaga Listrik |
S.1/D.IV Pendidikan Teknik Instalasi Tenaga Listrik |
2 |
9. |
Guru Rekayasa Perangkat Lunak |
S.1/D.IV Pendidikan Teknik Informatika |
4 |
10. |
Guru Teknik Kendaraan Ringan |
S.1/D.IV Pendidikan Teknik Kendaraan Ringan |
1 |
11. |
Guru Akuntansi |
S.1/D.IV Pendidikan Akuntansi |
1 |
12. |
Guru Multimedia |
S.1/D.IV Pendidikan Multimedia/ Pendidikan Teknik Informatika |
2 |
JUMLAH |
50 |
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
- Persyaratan usia serendahrendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik.
- Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya;
- Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
Ketentuan Lain :
- Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT, Info Selengkapnya : Klik Disini
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
- Download Pengumuman Selengkapnya : Klik Disini
Info Lowongan CPNS Banjarbaru persembahan www.pusatinfocpns.com