Lowongan CPNS Kemenhut – Kementerian Kehutanan

CPNS KemenhutLowongan CPNS Dephut – Kementerian Kehutanan – Kemenhut – Departemen Kehutanan – Dephut adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kehutanan dan perkebunan. Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang Menteri Kehutanan (Menhut) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Zulkifli Hasan.

Pembangunan kehutanan sebagai suatu rangkaian usaha diarahkan dan direncanakan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya hutan secara maksimal dan lestari. Tujuannya adalah untuk memadukan dan menyeimbangkan manfaat hutan dengan fungsi hutan dalam keharmonisan yang dapat berlangsung secara paripurna.

Dalam pelaksanaannya, yang sejalan dengan semakin berkembangnya usaha-usaha lain dalam pembangunan nasional, pembangunan kehutanan menghadapi berbagai masalah/hambatan yang sangat kompleks. Apabila masalah dan hambatan tersebut tidak ditangani secara menyeluruh, tujuan pembangunan kehutanan akan dapat terganggu.

Berbagai masalah yang berupa ancaman, gangguan, dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan, tidak akan dapat terselesaikan secara tuntas apabila penanganannya tidak bersifat strategis, yaitu melalui penanggulangan secara konsepsional dan paripurna dengan sistem manajemen yang dapat menampung seluruh aktivitas kegiatan kehutanan yang sudah semakin meningkat. Dalam kondisi seperti itu maka perlu adanya suatu bentuk administrasi pemerintahan yang sesuai dan memadai, sebagai sarana yang sangat dibutuhkan bagi terlaksananya keberhasilan pembangunan kehutanan.

Instansi kehutanan yang setingkat Direktorat Jenderal dirasakan tidak mampu mengatasi permasalahan dan perkembangan aktivitas pembangunan kehutanan yang semakin meningkat. Beberapa hambatan yang secara administratif mempengaruhi pelaksanaan pembangunan kehutanan antara lain:

  1. Ruang lingkup direktorat jenderal sudah terlalu sempit, sehingga banyak permasalahan yang seharusnya ditangani dengan wewenang kebijaksanaan seorang menteri kurang mendapat perhatian. Akibatnya, Direktorat Jenderal Kehutanan sering dihadapkan kepada masalah-masalah hierarkhis, seperti misalnya di dalam melakukan kerjasama dengan instansi-instansi lain yang lebih tinggi tingkatannya.
  2. Akibat selanjutnya, barangkali terus ke tingkat yang lebih bawah. Direktorat Jenderal Kehutanan terpaksa banyak mendelegasikan wewenang kepada direktorat melebihi dari yang seharusnya. Maka, direktorat terlibat pula pada tugas-tugas lini dan tugas-tugas lintas sektoral/sub sektoral, yang memang banyak terjadi untuk kegiatan kehutanan.
  3. Kewenangan yang melekat pada organisasi tingkat direktorat jenderal dirasakan terlalu kecil di dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang bersifat kebijaksanaan, terutama dalam melakukan kerjasama dengan instansi lain yang terkait.
  4. Hubungan teknis fungsional antara daerah dan pusat, dilakukan melalui Kantor Wilayah Departemen (Pertanian), yang karena berbedanya sifat kegiatan masing-masing sub sektor, menimbulkan kekurangserasian.
  5. Keterbatasan untuk mengembangkan sarana personil terjadi, karena terikat pada jumlah formasi untuk tingkat direktorat jenderal.
  6. Di samping itu terjadi pula keterbatasan pada unit organisasi, yang secara fungsional bertindak sebagai unsur pengawas.
  7. Keseluruhan hambatan tersebut menyebabkan sering timbulnya masalah-masalah yang bersifat non rutin, yang memerlukan pemecahan secara khusus.

Selain itu, untuk mencapai tujuan pembangunan kehutanan diperlukan suatu pangkal tolak dan orientasi dengan cakrawala yang luas serta menyeluruh tentang hutan dan kehutanan, yang dalam pelaksanaannya mencakup aspek pemanfaatan, konservasi sumber daya alam hutan, dan rehabilitasi lahan.

Pembentukan Departemen Kehutanan bukan merupakan restorasi dari Direktorat Jenderal Kehutanan, melainkan merupakan suatu pembangunan institusi kehutanan melalui pengembangan dan pemanfaatan kondisi dan material yang dimiliki. Hal tersebut sekaligus merupakan jawaban atas kondisi dan permasalahan yang dihadapi selama itu, yang antara lain berupa keterbatasan masalah peraturan perundangan, kepemimpinan dan kebijaksanaan, keterbatasan sarana, personil dan lain-lain. Atas dasar kondisi tersebut kemudian ditetapkan kembali tujuan, misi dan tugas pokok serta fungsi Departemen Kehutanan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan kehutanan.

P E N G U M U M A N
NOMOR : PG. 3/Peg-1/2014

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2014

Kementerian Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI CPNS KEMENHUT 2014

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:

  1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan : 97 orang
  2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran : 8 orang
  3. Diploma III (D-III) Kehutanan : 43 orang
  4. Diploma III (D-III) Akuntansi : 26 orang
  5. Diploma III (D-III) Akuntansi / Ekonomi : 6 orang
  6. Diploma III (D-III) Akuntansi / Manajemen : 1 orang
  7. Diploma III (D-III) Administrasi Negara : 29 orang
  8. Diploma III (D-III) Komputer : 1 orang
  9. Diploma III (D-III) Teknik Informatika / Sistem Informasi : 3 orang
  10. Diploma III (D-III) Informatika : 3 orang
  11. Diploma III (D-III) Kearsipan : 2 orang
  12. Diploma III (D-III) Sejarah / Seni Rupa : 1 orang
  13. Diploma III (D-III) Kimia : 2 orang
  14. Diploma III (D-III) Perpustakaan : 1 orang
  15. Sarjana (S-1) Kehutanan : 201 orang
  16. Sarjana (S-1) Kehutanan Jurusan Konservasi Sumber Daya Hutan : 2 orang
  17. Sarjana (S-1) Kehutanan Jurusan Manajemen Hutan : 2 orang
  18. Sarjana (S-1) Kehutanan Jurusan Teknologi Hasil Hutan : 3 orang
  19. Sarjana (S-1) Kehutanan / Hukum : 35 orang
  20. Sarjana (S-1) Administrasi Negara : 3 orang
  21. Sarjana (S-1) Administrasi Negara / Manajemen : 6 orang
  22. Sarjana (S-1) Akuntansi : 23 orang
  23. Sarjana (S-1) Antropologi : 1 orang
  24. Sarjana (S-1) Desain Grafis / Desain Komunikasi Visual : 1 orang
  25. Sarjana (S-1) Ekonomi Pembangunan : 2 orang
  26. Sarjana (S-1) Ekonomi / Akuntansi : 13 orang
  27. Sarjana (S-1) Ekonomi / Hubungan Internasional : 1 orang
  28. Sarjana (S-1) Geografi / Geodesi : 1 orang
  29. Sarjana (S-1) Hukum : 2 orang
  30. Sarjana (S-1) Hukum / Administrasi Negara : 2 orang
  31. Sarjana (S-1) Ilmu Psikologi : 2 orang
  32. Sarjana (S-1) Kearsipan / Keperpustakaan : 1 orang
  33. Sarjana (S-1) Komputer : 6 orang
  34. Sarjana (S-1) Manajemen SDM : 1 orang
  35. Sarjana (S-1) Pelayaran : 4 orang
  36. Sarjana (S-1) Pendidikan Agama Islam : 1 orang
  37. Sarjana (S-1) Pendidikan Bahasa Indonesia : 3 orang
  38. Sarjana (S-1) Pendidikan Bahasa Inggris : 2 orang
  39. Sarjana (S-1) Pendidikan Bimbingan Konseling : 1 orang
  40. Sarjana (S-1) Pendidikan Matematika : 4 orang
  41. Sarjana (S-1) Pendidikan Olah Raga : 1 orang
  42. Sarjana (S-1) Teknik Mesin Penerbangan : 1 orang
  43. Sarjana (S-1) Teknik Perkapalan : 1 orang
  44. Sarjana (S-1) Semua Jurusan : 24 orang
  45. Pasca Sarjana (S-2) Kehutanan Jurusan Manajemen Hutan : 2 orang
  46. Pasca Sarjana (S-2) Kehutanan Jurusan Hasil Hutan / Manajemen Hutan : 1 orang
  47. Pasca Sarjana (S-2) Semua Jurusan : 4 orang

II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
8. Usia pada tanggal 1 Oktober 2014:
a) Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1996 atau sebelumnya);
b) Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sesudahnya) untuk Sekolah Menengah Kejuruan;
c) Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1988 atau sesudahnya) untuk Diploma 3 (D-3);
d) Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1984 atau sesudahnya) untuk Sarjana (S-1);
e) Maksimal 33 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca Sarjana (S-2).
9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
a) Untuk Diploma (D-3) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B;
b) Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B; dan c) Untuk Pasca Sarjana (S-2) minimal 3,00 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B.
10. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
a) Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 155 cm (untuk perempuan) dengan Indek Massa Tubuh (IMT) normal/ideal; dan
b) Tidak buta warna, tidak berkaca mata dan tidak cacat badan.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran secara online melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password;
2. Pada butir 1 (satu) agar diperhatikan dengan seksama bahwa pelamar hanya diperkenankan memilih 1 (satu) instansi;
3. Setelah mendapatkan username dan password kemudian pelamar melakukan pendaftaran selanjutnya melalui portal Kementerian Kehutanan http://cpnsonline.dephut.go.id;
4. Pelamar diperkenankan untuk memilih 3 (tiga) formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan di Kementerian Kehutanan;
5. Pelamar yang telah mendaftar secara online agar mengunduh (download) dan mencetak formulir pendaftaran sebagaimana butir 3 (tiga) di atas sebagai bukti pendaftaran bagi pelamar;
6. Pelamar menyampaikan dokumen pendaftaran berupa dokumen digital (hasil scan) dari dokumen asli sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Ijasah (Surat Keterangan Lulus/Ijasah Sementara tidak diterima);
c. Transkrip Nilai;
d. Akreditasi Program Studi;
e. Sertifikat Nautica (Khusus Kualifikasi Pendidikan Pelayaran).
7. Dokumen pendaftaran disimpan dalam 1 (satu) file berbentuk Portable Document Format (pdf) dengan ukuran maksimal sebesar 500 kilobyte (kb) dengan urutan sebagaimana tercantum pada butir 6 (enam) di atas.
8. Dokumen pendaftaran dikirimkan dengan cara mengunggahnya melalui portal http://cpnsonline.dephut.go.id bersamaan pada saat pendaftaran secara online;
9. Dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses;
10. Dokumen pendaftaran yang diterima panitia menjadi hak milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

Ketentuan Lain:

  • Tes CPNS Kemhut akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta;
  • Peserta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi atas biaya sendiri;
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar, Kementerian Kehutanan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kehutanan atau panitia sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Kementerian Kehutanan;
  • Keputusan panitia dalam hal kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, maka Kementerian Kehutanan berhak menggugurkan kelulusan baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Kementerian Kehutanan;
  • Informasi resmi yang terkait dengan pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2014 hanya dapat dilihat melalui laman http://cpnsonline.dephut.go.id, oleh karena itu para pelamar disarankan untuk terus memantaunya.
  • Sumber

Lowongan Kerja CPNS Kemenhut persembahan www.pusatinfocpns.com