Lowongan CPNS Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

RistekDikti CPNSPendaftaran CPNS Kemristekdikti – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia – Kemenristekdikti RI atau Kemenristek adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).

Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.

Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi,
  • perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Susunan organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  5. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
  6. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Staf Ahli Bidang Akademik;
  9. Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
  10. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas

Kontak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI

Gedung D, Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Website : www.ristekdikti.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti)

Formasi Tahun Anggaran 2017

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Umum

  • Dosen Lektor
  • Widyaiswara Ahli Pertama
  • Dosen Asisten Ahli
  • Auditor Ahli Pertama
  • Instruktur Ahli Pertama
  • Auditor Terampil

Jumlah : 1345

Formasi CumLaude

  • Dosen Lektor
  • Widyaiswara Ahli Pertama
  • Dosen Asisten Ahli
  • Auditor Ahli Pertama

Jumlah : 150

Formasi Putera-Puteri Papua

  • Dosen Asisten Ahli

Jumlah : 5

Rincian Formasi terdiri dari :

  • 49 Formasi Auditor
  • 1431 Formasi Dosen
  • 1 Formasi Instruktur
  • 19 Formasi Widyaiswara

Total : 1.500

Deskripsi Pekerjaan

B. RENCANA PENEMPATAN

1. Untuk Formasi Umum dan Putra/Putri Terbaik/Cumlaude

  • Jabatan Dosen Asisten Ahli, Dosen Lektor, dan Instruktur Ahli Pertama ditempatkan pada PTN di lingkungan Kemristekdikti.
  • Jabatan Auditor ditempatkan pada Inspektorat Jenderal Kemristekdikti.
  • Jabatan Widyaiswara ditempatkan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemristekdikti.

2. Untuk Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat ditempatkan pada PTN yang ada di wilayah Papua dan Papua Barat.

3. Informasi detail terkait rencana penempatan dapat dilihat pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id

II. PERSYARATAN

A. PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI.
  • Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Formasi Putra/Putri Terbaik/Cumlaude

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada saat lulus.
  • Putra/Putri terbaik/cumlaude dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

2. Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
  • Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017, kriteria formasi khusus Papua dan Papua Barat sebagai berikut:
    • 1) Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan/atau Papua Barat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau
    • 2) Garis keturunan orang tua (Bapak) asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau Desa.

3. Formasi Umum

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
    • 1) Untuk formasi jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
    • 2) Untuk formasi jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah rendahnya Dekan atau yang sederajat).

Situs referensi

  1. www.ristekdikti.go.id

III. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan bertahap mulai pendaftaran secara online yang dilanjutkan dengan pengiriman berkas lamaran.

A. PENDAFTARAN ONLINE

  • 1. Pelamar melakukan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 September 2017 dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 25 September 2017
  • 2. Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.
  • 3. Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

B. PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN

1. Pelamar menyampaikan berkas lamaran dengan melampirkan :

  • a. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Sekretaris Jenderal.
  • b. Pas Photo ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah (ditulis nama dan formasi di belakang).
  • c. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • d. Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
  • e. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • f. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
  • g. Surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau Desa. (Khusus Pelamar Putra Putri Papua dan Papua Barat yang tidak menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas di wilayah Papua dan/atau Papua Barat)
  • Catatan : Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk Melamar

2. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:

  • a. warna kuning untuk pelamar D3.
  • b. warna hijau untuk pelamar DIV dan S1.
  • c. warna merah untuk pelamar S2
  • d. warna biru untuk pelamar S3

3. Pengiriman berkas lamaran:

  • a. Dosen dan Instruktur Ahli Pertama, berkas lamaran disampaikan ke Pimpinan PTN yang dituju.
  • b. Widyaiswara, berkas lamaran disampaikan ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
  • c. Auditor, berkas lamaran disampaikan ke Inspektur Jenderal. melalui PO BOX masing-masing.

4. Berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 25 September 2017 Cap Pos, dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 28 September 2017.

IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

A. TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

  • a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin III.B.
  • b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 30 September 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id
  • c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • a. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
  • b. SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada saat melakukan pendaftaran online.
  • c. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
  • d. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.
  • e. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • f. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id.
  • g. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. SKB untuk jabatan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama terdiri dari:

  • 1) Praktek mengajar dengan bobot 30%
  • 2) Wawancara dengan bobot 30%
  • 3) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 40%

b. SKB untuk jabatan Widyaiswara terdiri dari:

  • 1) Praktek mengajar dengan bobot 30%
  • 2) Wawancara dengan bobot 30%
  • 3) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan menggunakan CAT dengan bobot 40%

c. SKB untuk jabatan Auditor terdiri dari:

  • 1) Wawancara dengan bobot 50%
  • 2) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan menggunakan CAT dengan bobot 50%

d. SKB dilaksanakan di PTN/Unit Kerja yang dituju.
* : Pelajari juga kisi kisi soal CAT di : http://ujian.latihansoal.com

B. JADWAL SELEKSI

NO TANGGAL KEGIATAN

  • 5 – 19 September 2017 : Pengumuman Pengadaan CPNS
  • 11 – 25 September 2017 : Pendaftaran
  • 11 – 28 September 2017 : Seleksi Administrasi
  • 30 September 2017 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 9 – 20 Oktober 2017 : SKD*)
  • 23 Oktober 2017 : Pengumuman Hasil SKD*)
  • 25 – 30 Oktober 2017 : SKB*)
  • 1 – 8 November 2017 : Pengumuman Kelulusan Akhir*)
  • 21 November – 10 Desember 2017 : Pemberkasan*)

*) Jadwal tentatif

V. PENETAPAN KELULUSAN

  • Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB.
  • Bobot nilai SKD dan SKB yaitu : 40% : 60%
  • Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Panselnas.
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan ranking tertinggi sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan.
  • Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

VI. PEMBERKASAN

  • 1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka pengangkatan sebagai CPNS ke masing-masing unit kerja yang dilamar.
  • 2. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun sesuai dengan urutan yaitu:
    • a. Fotokopi tanda peserta ujian;
    • b. Tiga rangkap daftar riwayat hidup yang dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan dibubuhi foto ukuran 4×6 berlatar belakang warna merah;
    • c. Tiga rangkap surat pernyataan yang dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
    • d. Tiga rangkap fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • e. Tiga rangkap Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri);
    • f. Asli dan dua rangkap fotokopi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku;
    • g. Asli dan dua rangkap fotokopi surat keterangan bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku;
    • h. Asli dan dua rangkap fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari dari Kepolisian yang masih berlaku;
    • i. Pasfoto terbaru ukuran 3×4 latar belakang merah sebanyak 10 lembar (di belakang foto ditulis nama dan jabatan yang dipilih).
  • 3. Berkas/dokumen dimasukkan ke dalam map yang ditulis identitas berupa nomor peserta ujian, nama, tempat tanggal lahir, alamat rumah serta kode pos dengan mencantumkan nomor telepon, dan alamat email yang mudah dihubungi (masih aktif). Warna map:
    • a. warna kuning untuk jabatan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama.
    • b. warna hijau untuk pelamar Widyaiswara.
    • c. warna merah untuk pelamar Auditor.
  • 4. Berkas dokumen dikirim ke PTN/Unit Kerja melalui Pos/Jasa pengiriman lainnya selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2017.

VII. KETENTUAN UMUM

  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yang ditetapkan.
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk pengangkatan sebagai CPNS sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
  • Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
  • Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017 dapat melalui Telepon 1500661 pada hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB atau dapat menghubungi call center masing-masing Unit Kerja penempatan (PTN/Inspektorat Jenderal/Pusat Pendidikan dan Pelatihan) yang dapat diakses pada http://cpns.ristekdikti.go.id.
  • Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kemristekdikti pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id. atau http://ristekdikti.go.id.
  • Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
  • Pelamar dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang mengatasnamakan Kemristekdikti yang menjanjikan dapat membantu untuk diangkat menjadi CPNS serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Seleksi.
  • Info selengkapnya tentang Formasi, Persyaratan dan pengumuman selengkapnya, silakan menuju laman : http://cpns.ristekdikti.go.id/

Info Lowongan Kerja CPNS Ristekdikti dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS