Lowongan CPNS Setneg (Kementerian Sekretariat Negara)

Lowongan CPNS SetnegLowongan CPNS Setneg RI – Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia – Setneg RI adalah kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. Dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden
  2. Dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara
  3. Dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing
  4. Dukungan teknis, adminstrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi,rehabilitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan rancangan peraturan perundang-undangan
  5. Dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat, serta penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri
  6. Dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden
  7. Pembinaan, penataan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
  8. Pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian dukungan sarana dan prasarana untuk pejabat tertentu, dan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara
  10. Penyelenggaraan koordinasi kerjasama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri
  11. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan

Kontak Kementerian Sekretariat Negara
Jl. Veteran No. 17 – 18 Jakarta Pusat 10110
Tlp. (021) 3845627
www.setneg.go.id

Lowongan CPNS Setneg – Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Tahun 2019

Kementerian Sekretariat Negara sedang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik untuk bergabung dan membangun negeri dengan mengisi formasi sebagai :

  • CPNS Setneg 2019

Deskripsi Pekerjaan

Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

  1. Analis Keuangan
  2. Analis Bangunan Gedung dan Permukiman
  3. Analis Tata Usaha
  4. Penyusun Bahan Kebijakan
  5. Analis Aset Negara
  6. Pengawas Bangunan dan Gedung
  7. Analis Sistem Informasi
  8. Analis Berita
  9. Analis Diklat
  10. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  11. Analis Data dan Informasi
  12. Analis Kesejahteraan Rakyat
  13. Perancang Grafis
  14. Analis Peraturan Perundangundangan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
  15. Analis Protokol
  16. Analis Hubungan Antar Lembaga
  17. Analis Tata Laksana
  18. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor
  19. Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
  20. Pranata Komputer Ahli Pertama
  21. Analis Kepegawaian Terampil
  22. Arsiparis Terampil
  23. Pranata Hubungan MasyarakatTerampil
  24. Auditor Terampil

Total : 46 Formasi

Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di Lingkungan Sekretariat Kabinet

  1. Analis Hukum
  2. Analis Politik Hukum dan Keamanan
  3. Analis Perekonomian
  4. Analis Kesejahteraan Rakyat
  5. Analis Keuangan
  6. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  7. Analis Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur
  8. Analis Kinerja
  9. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
  10. Analis Layanan Umum
  11. Penerjemah Ahli Pertama
  12. Pengelola Barang Milik Negara
  13. Analis Data dan Informasi
  14. Pengelola Data
  15. Pustakawan Ahli Pertama
  16. Arsiparis Ahli Pertama

Total : 60 Formasi

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pada saat mendaftar berusia minimal 18 Tahun dan:
    • a. maksimal 35 Tahun untuk Magister/Sarjana/Diploma IV (S-2/S-1/D-IV)
    • b. maksimal 30 Tahun untuk Diploma III (D-III).
  3. Bagi Pelamar Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude memiliki ijazah/transkrip nilai Sarjana (S-1) berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari:
    • a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
    • b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  4. Bagi Pelamar Formasi Umum dan Penyandang Disabilitas memiliki ijazah Magister/Sarjana/Diploma IV/Diploma III (S-2/S-1/D-IV/D-III), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol) dari skala 4 (empat), yang berasal dari:
    • a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan
    • b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  5. Bagi Pelamar Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat memiliki ijazah Sarjana/Diploma III (S-1/D-III), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari skala 4 (empat), yang berasal dari:
    • a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan
    • b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  11. Sehat jasmani dan rohani.
  12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  14. Bersedia untuk mengabdi sebagai PNS Kementerian Sekretariat Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan sebagai PNS.

Situs Referensi

  1. www.setneg.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara Online melalui portal pendaftaran resmi CPNS di laman berikut ini :

  • https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK

Ketentuan Umum :

  • Tempat pelaksanaan tahapan seleksi dilaksanakan di Jakarta.
  • Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
  • Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar.
  • Panitia Seleksi akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang pelamar penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Khusus untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis kedisabilitasannya.
  • Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP Tahun 2018 kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS Tahun 2019
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
  • Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi dinyatakan sebagai Peserta Seleksi.
  • Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP dari BKN kemudian mengundurkan diri, akan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
  • Terhadap peserta seleksi yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta seleksi yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya sesuai hasil seleksi.
  • Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  • Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan peserta seleksi yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  • Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Keterangan lebih lanjut, silakan membuka website remsi Setneg berikut: www.setneg.go.id

Info Lowongan CPNS Setneg dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS