Lowongan Dikbud DKI Jakarta – Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti seleksi Tenaga Ahli Tahun 2021 untuk kegiatan Pengembangan Website dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tenaga Ahli Programmer = 1 Orang
- Tenaga Ahli Database = 1 Orang
- Tenaga Ahli Data Entry Redaksi = 1 Orang
- Tenaga Ahli Design Grafis = 1 Orang
- Tenaga Ahli Redaktur Pelaksana = 1 Orang
- Tenaga Ahli Redaktur Bahasa Inggris = 1 Orang
- Tenaga Ahli Server dan Jaringan = 1 Orang
Deskrirpsi Pekerjaan
1. Tenaga Ahli Programmer
Persyaratan :
- Memiliki latar belakang pendidikan D3/S1 Sistem Informasi.
- Pengalaman minimal 3 tahun di bidang teknologi informasi.
- Diutamakan memiliki sertifikat keahlian (SKA)/Sertifikat Diklat sesuai kompetensi.
- Catatan : Penghasilan berkisar antara Rp 9.000.000 – Rp 10.000.000 per bulan
2. Tenaga Ahli Database
Persyaratan :
- Memiliki latar belakang pendidikan D3/S1 Informatika/Manajemen Informatika/ Sistem Informasi/ Komputer
- Pengalaman minimal 4 tahun di bidang database
- Diutamakan memiliki sertifikat keahlian (SKA) / Sertifikat Diklat sesuai kompetensi Catatan : Penghasilan berkisar antara Rp 8.000.000 – Rp
- 9.000.000 per bulan
3. Tenaga Ahli Data Entry Redaksi
Persyaratan :
- Memiliki latar belakang pendidikan D3/S1 Teknologi Informasi
- Pengalaman minimal 3 tahun di bidang teknologi informasi
- Diutamakan memiliki sertifikat keahlian (SKA)/Sertifikat Diklat sesuai kompetensi
- Catatan : Penghasilan berkisar antara Rp 5.000.000 – Rp 6.000.000 per bulan
4. Tenaga Ahli Design Grafis
Persyaratan :
- Memiliki latar belakang pendidikan S1 Desain Grafis
- Pengalaman minimal 5 tahun di bidang desain grafis
- Diutamakan memiliki sertifikat keahlian (SKA) / Sertifikat Diklat sesuai kompetensi
- Catatan : Penghasilan berkisar antara Rp 6.000.000 – Rp 7.000.000 per bulan
5. Tenaga Ahli Redaktur Pelaksana
Persyaratan :
- Memiliki latar belakang pendidikan D3/S1 Jurnalistik
- Pengalaman minimal 5 tahun di bidang jurnalistik
- Diutamakan memiliki keahlian (SKA) / Sertifikat Diklat sesuai kompetensi
- Catatan : Penghasilan berkisar antara Rp 7.000.000 – Rp 8.000.000 per bulan
6. Tenaga Ahli Redaktur Bahasa Inggris
Persyaratan :
- Memiliki latar belakang pendidikan D3/S1 Bahasa Inggris
- Pengalaman minimal 5 tahun di bidang bahasa Inggris
- Diutamakan memiliki sertifikat keahlian (SKA)/Sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450
- Dapat menggunakan bahasa Inggris secara fasih baik lisan maupun tulisan
- Catatan : Penghasilan berkisar antara Rp 7.000.000 – Rp 8.000.000 per bulan
7. Tenaga Ahli Server dan Jaringan
Persyaratan :
- Memiliki latar belakang pendidikan D3/S1 Informatika/ Manajemen Informatika/ Sistem Informasi/ Komputer
- Pengalaman minimal 4 tahun di bidang server dan jaringan
- Diutamakan memiliki sertifikat keahlian (SKA) / Sertifikat Diklat sesuai kompetensi
- Catatan : Penghasilan berkisar antara Rp 9.000.000 – Rp 10.000.000 per bulan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bekelakuan Baik
- Berusia antara 21-45 tahun pada Februari 2021
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
- Mampu bekerjasama dalam tim
- Memiliki perangkat kerja sendiri (laptop)
- Mempunyai jiwa kreatifitas yang tinggi , bersemangat, pekerja keras dan mampu bekerja dibawah tekanan.
- Disiplin dan memiliki loyalitas yang tinggi.
- Bersedia menerima pembayaran per triwulan.
- Bersedia bekerja purna waktu (full time)
- Bersedia mengikuti kontrak kerja selama 3-9 bulan.
- Bersedia dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Administrasi :
- Fotokopi KTP
- CV dilengkapi foto terbaru
- Fotokopi NPWP Tahun 2020
- Fotokopi Bukti Laporan Pajak Tahun 2020 (SPT 21)
- Fotokopi Buku Rekening Tabungan
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikat Diklat sesuai kompetensi
Situs Referensi
- https://dinaskebudayaan.jakarta.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mendaftar dan mengunggah berkas persyaratan administrasi secara daring pada link berikut ini :
Ketentuan Umum :
- Waktu pendaftaran dibuka pada tanggal 11-16 Februari 2021
- Pengumuman seleksi administrasi tanggal 17 Februari 2021
- Wawancara tanggal 18 Februari 2021
- Pengumuman penerimaan tanggal 19 Februari 2021
- Pekerjaan akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Dinas Kebudayaan DKI ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Sumber Informasi.
Sekilas Tentang Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
Sejarah berdirinya Dinas Pariwisata & Kebudayaan (Disparbud) Jakarta. Disparbud Jakarta selalu ada dalam setiap tahapan pembangunan pariwisata di Jakarta. Sebelum Disparbud Jakarta terbentuk, pemerintah terlebih dahulu mendirikan Badan Pengembangan Pariwisata DKI Jakarta (BAPPARDA JAYA) pada 7 Februari 1967 sebagai bentuk realisasi Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 103/4TAP/2/66. Bapparda Jaya merupakan cikal bakal berdirinya Disparbud Jakarta. Karenanya, meski secara administratif Disparbud Jakarta baru berdiri pada tanggal 2 September 1970, namun tanggal 7 Februari lah yang ditetapkan sebagai hari jadi Disparbud Jakarta.
Sebagai daerah yang tak memiliki kandungan minyak, Jakarta telah secara pesat mengembangkan segenap potensi pariwisata yang dimilikinya ke seluruh dunia. Sektor pariwisata ini telah berhasil menjadi sumber utama pendapatan devisa di Jakarta sekaligus menginspirasi kota-kota lain di Indonesia untuk membenahi potensi pariwisata yang dimilikinya. Pemerintah kemudian membentuk suatu organisasi yang secara khusus menangani perihal pariwisata di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2001, Disparbud Jakarta didirikan, dimana Struktur Organisasi dan Prosedur Kerja didasari oleh Peraturan Gubernur Jakarta No.107 tahun 2001.
Seiring adanya perubahan dalam hal birokrasi baik di tingkat pusat maupun daerah, struktur organisasi Pemerintah Jakarta juga turut mengalami perubahan. Berdasarkan Perda No.10 tahun 2008 tentang Organisasi Daerah, Dinas Pariwisata yang berafiliasi pada Dinas Museum & Kebudayaan pada akhirnya digabung menjadi Dinas Pariwisata & Kebudayaan. Di sisi lain, Strutur Organisasi serta Prosedur Kerja masih diatur oleh Peraturan Gubernur No.107 tahun 2009.
Sejak awal tahun 2020 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta dipecah menjadi 2 dinas yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Kebudayaan DKI.