Lowongan DJPb KPPN Semarang Kementerian Keuangan RI

KPPN Semarang sedang membuka peluang berkarir sebagai :

  • Sekretaris

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan:

  • Wanita
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal S1 semua jurusan
  • Jujur, disiplin dan teliti
  • Dapat mengoperasikan komputer minimal MS Office
  • Dapat mengendarai sepeda motor
  • Berdomisili Semarang

Persyaratan Administrasi :

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala KPPN
  • Fotocopy KTP
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Daftar Riwayat Hidup / Curriculum vitae
  • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai
  • Surat pengalaman kerja (apabila ada)

Situs Referensi

  1. www.djpb.kemenkeu.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap ke :

KPPN Semarang 1
Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang, Jawa Tengah

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen KPPN Semarang I ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Lamaran diterima maksimal tanggal 25 november 2020.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang KPPN Semarang I

KPPN Semarang

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Semarang 1 (KPPN Semarang 1) merupakan salah satu KPPN Percontohan yang terbentuk dalam rangka reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KPPN Semarang 1 dalam kedudukannya sebagai KPPN Percontohan ikut dalam periode ke – 4 yang di lounching Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-02/PB/2009 pada tanggal 06 Januari 2009 tentang Penetapan KPPN Percontohan Tahap IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam kegiatan kerjanya, KPPN merupakan ujung tombak pelayanan publik bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tugas memberikan layanan pencairan dana atas beban APBN bagi satuan kerja (Satker) yang mempunyai Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai pagu dana atas kegiatan yang dijalankan pada tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tugas KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.