Lowongan Kerja Fasilitator PISEW Jatim – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Kemenpupera RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Dahulu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernama “Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah” (1999-2000) dan “Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah” (2000-2004). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenpupera dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pendanaan Program PISEW dirinci atas beberapa kelompok pembahasan, yaitu : (1) Sumber Dana, (2) Pemanfaatan Dana, dan (3) Pencairan Dana.
1. Sumber Dana
Sumber dana berasal dari pemerintah (Pinjaman Luar Negeri, Rupiah Murni APBN, dan Rupiah Murni APBD) dan masyarakat (swasta dan swadaya masyarakat).
Dana pelaksanaan konstruksi fisik PISEW bersumber dari APBN yang merupakan pinjaman luar negeri ? JBIC dengan Loan No. IP-543. Sedangkan dana pendukung program PISEW bersumber dari APBN rupiah murni dan APBD Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Selain bersumber dari pemerintah, juga dimungkinkan adanya dana yang bersumber dari masyarakat, baik pihak swasta maupun swadaya masyarakat, dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.
Sebagai akibat penerimaan Program PISEW, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten diwajibkan menganggarkan dana untuk Pembinaan dan Administrasi Proyek (PAP) untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah. Besaran dana yang harus dianggarkan oleh masing-masing Pemerintah daerah disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut.
Dalam rangka mendukung manajemen Program PISEW, di daerah diperlukan dana Pembinaan dan Administrasi Proyek (PAP) yang memadai untuk dapat melakukan koordinasi dan pembinaan penyusunan dan review RENSTRA Kecamatan dengan segala implikasinya seperti pengendalian pelaksanaan proyek, pembinaan teknis, pembinaan administrasi keuangan, administrasi proyek, bantuan operasional kecamatan di lokasi proyek, serta kegiatan penunjang lainnya. Mengacu pada UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, serta PP 104 tentang Dana Perimbangan, tidak dimungkin-kan mengalokasikan APBN dalam DIPA Daerah untuk alokasi PAP, sehingga dana PAP hanya akan bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
Secara umum pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan dana PAP adalah:
- Dana PAP dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten maupun aparatur Kecamatan dalam pembinaan pengelolaan dan administrasi Program PISEW di daerah. Kegiatan koordinasi ini dititikberatkan pada koordinasi antar instansi di lingkungan Tim Koordinasi, penyusunan dan review RENSTRA Kecamatan, serta pembinaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Program PISEW di lapangan
- Penyediaan dana PAP Program PNPM-PISEW baik dari sumber APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten merupakan satu kesatuan yang utuh untuk menunjang Program PISEW, yang sesuai dengan rencana kegiatan yang didanai dari kedua sumber dana tersebut
- Untuk memberikan keleluasaan dan keluwesan bagi Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan dana PAP Program PNPM-PISEW yang bersumber dari dana APBD, maka dana tersebut dapat dibagi dalam persentase per Dinas/Instansi terkait sesuai dengan Tupoksi masing-masing, atau disatukan di BAPPEDA yang pemanfaatannya berdasarkan Pedoman Umum dan Panduan Pelaksanaan PNPM-PISEW, serta ketentuan lain yang berlaku di daerah.
2. Penyaluran Dana
Proses penyaluran dan pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat adalah sebagai berikut:
- Anggaran Program PISEW untuk masing-masing daerah disalurkan melalui dokumen DIPA Departemen PU dengan mekanisme Tugas Pembantuan. DIPA masing-masing kabupaten memuat jumlah bantuan dan nama-nama kecamatan serta Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) penerima bantuan
- Dokumen DIPA diterbitkan oleh Ditjen Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan berdasarkan usulan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
- Setelah diterbitkan DIPA, Satker Kabupaten menyusun Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang berisi: a) Rincian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) sesuai DIPA. b) Petunjuk khusus (merupakan lampiran dari POK) yang harus ditaati oleh PPK PISEW PISEW yang mengacu pada Pedoman Umum, Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis
- Anggaran Program PISEW harus dicatat di dalam APBD Kabupaten
Lowongan Fasilitator Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah Provinsi Jawa Timur
Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah – PISEW Tahun 2018 yang merupakan program lanjutan PISEW Tahun 2017 dengan menekankan pada pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan melalui dana Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) yang bersumber dari APBN TA. 2018, membutuhkan Tenaga Profesional yang mempunyai visi dan misi serta benar-benar tertarik di Bidang Teknik Infrastruktur dan Pembangunan Kawasan untuk penempatan di Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur sebagai :
- Fasilitator Masyarakat (FM)
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan :
- Pendidikan S1 atau D3 Teknik Sipil / Lingkungan / Arsitektur
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan untuk sarjana S1 minimal 1 tahun dan D3 minimal 5 tahun
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 1 tahun
- Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya serta menyusun desain teknis infrastruktur pedesaan
- Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknik pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur pedesaan
- Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal Microsoft Office dan AutoCAD
- Bersedia dan sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon fasilitator masyarakat yaitu 55 tahun
Lokasi penugasan
- Kabupaten : Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Lumajang, Jember, Bondowoso, Probolinggo, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Tulungagung, Tuban
Kualifikasi :
- Memiliki kualifikasi sesuai yang telah ditentukan
- Mengajukan surat lamaran dan curriculum vitae sesuai format terlampir
- Bersedia bekerja penuh waktu selama 1 siklus pembangunan di tingkat masyarakat
- Tidak terikat sebagai pegawai negeri ataupun tenaga harian lepas ataupun honorer atau pekerjaan tetap lainnya
- Bersedia ditempatkan dimana saja pada lokasi program PISEW tahun 2018 di wilayah provinsi Jawa Timur dan bersedia tinggal di lokasi penugasan
- Termotivasi dalam mencapai outcome PISEW
Situs Referensi
- www.pu.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan berkas lamaran ke :
[email protected]
Ketentuan Umum :
- Lamaran diterima paling lambat pada tanggal 30 Maret 2018.
- Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan diproses untuk tahapan berikutnya
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Fasilitator PISEW Jatim ini tidak dipungut biaya apa pun
- Unduh form dan pengumuman selengkapnya : Klik Disini
Info Lowongan Kerja PNPM PISEW Jatim dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS