Lowongan Kemenag Kota Malang

Lowongan Kemenag Kota Malang – Kementerian Agama Kantor Kota Malang kembali membuka Lowongan Pekerjana pada posisi berikut :

  • Staff Multimedia

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan:

  • Pendidikan SMK jurusan Desain Grafis/Multimedia/Animasi
  • Memiliki jiwa kreatif dan komunikatif
  • Memiliki motivasi yang tinggi
  • Menguasai dasar fotografi dan sinematografi
  • Manguasai basic multimedia dan software editing (Adobe Premiere, Adoe Photoshop, Coreldraw dan aplikasi grafis lainnya)

Situs Referensi

  1. www.malangkota.kemenag.go.id

Tata Cara Pendaftaran :

  1. Lampirkan foto formal, surat lamaran dan curriculum vitae
  2. Sertifikat pendukung berkaitan dengan desin grafis atau multimedia dan portofolio hasil karya
  3. Dokumen dikirim dalam bentuk soft file dan hard copy (print out):

Soft file dokumen no. 1 dan 2 dijadikan file PDF atau Word dikirim ke email: [email protected] dengan subject email: Lamaran Staff Multimedia

Soft file dokumen no. 1 dan 2 di print lalu dikirim ke alamat:

Kepala Kantor Kemenag Kota Malang u.p. Kepegawaian
Jl. R. Panji Suroso No. 2 Malang, Jawa Timur, Jawa Timur 65126
Dengan mencantumkan Lamaran Staf/Multimedia pada amplop lamaran

Ketentuan Umum :

  • Batas akhir pengumpulan lamaran tanggal 15 Desember 2020
  • Pengumuman lulus administrasi tanggal 17 Desember 2020 melalui website www.malangkota.kemenag.go.id
  • CP: Hery Mulyo Cahyo : 0815-5520-161, Afrizal Nur : 944-949-005
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kemenag Kota Malang ini tidak dipungut biaya apa pun
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Sumber Informasi

Sekilas tentang Kemenag Kota Malang

Lowongan Kemenag Kota Malang

Kementerian Agama Kantor Kota Malang adalah instansi vertikal Kementerian Agama RI yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Kementerian Agama dalam wilayah Kota Malang.

Kementerian Agama Republik Indonesia – Kemenang atau Depag adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag).

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama
  • pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah
  • pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
  • pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan
  • pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal
  • pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.