Lowongan LSF – Lembaga Sensor Film

Lowongan LSFLowongan LSFLembaga Sensor Film – LSF adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan “lulus sensor” oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Sebelum 1994, LSF bernama Badan Sensor Film.

Sejarah LSF

Tanggal 5 Desember 1900 tercatat sebagai salah satu tanggal penting dalam sejarah perfilman di Indonesia, karena pada tanggal tersebut Nederlandsche Bioscope Maatschappij (Perusahaan Bioskop Belanda) mulai mengoperasikan bioskop di sebuah rumah di Kebon Jae, Tanah Abang (Manage), di sebelah pabrik kereta (bengkel mobil) Maatschappij Fuchss. Seiring dengan semakin berkembangnya usaha bioskop yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai usaha gambar idoep, pemerintah kolonial Belanda telah mengeluarkan Ordonansi pada tahun 1916 yang mengatur tentang film dan cara penyelenggaraan usaha bioskop. Bioskop, sejalan dengan perkembangan tonil, makin menancapkan jejaknya dan membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat Hindia Belanda.

Peraturan yang dibuat dan diterapkan secara longgar oleh pemerintah kolonial, mengakibatkan banyak orang yang menganggap bioskop telah membawa pengaruh buruk bagi rakyat pribumi, termasuk mengubah pandangan inlanders terhadap tuan-tuan kulit putih yang berkuasa. Sir Hesketch Bell memberikan kesaksiannya lewat buku Administration in the Far East, terbitan 1926. … dalam perjalanan di Asia, tak satu pun manusia yang ditemui tak sependapat bahwa dampak film sangat menyedihkan bagi kewibawaan orang Eropa di Timur Jauh.

Sebelum bioskop menyajikan bagian yang tidak baik dari masyarakat kulit putih, banyak bangsa kulit berwarna tidak mengetahui kejatuhan moral di kalangan terrtentu dalam masyarakat Barat … Menyadari pengaruh buruk film dan bioskop, terutama yang dalam kacamata pemerintah kolonial menyerang kewibawaan mereka secara psikologis, Ordonansi 1916 pun berkali-kali mengalami pembaharuan sebagaimana yang tertera dalam Lembaran Negara 1919 No.337, 1919 No.688, dan 1922 No.742. Namun, pembaharuan tersebut tetap belum mencantumkan dengan rinci batasan bagi film yang diizinkan atau ditolak.

Baru pada Ordonansi Film 1925 (Film Ordonnantie 1925, Staadblad No.477), yang diberlakukan 1 Januari 1926, dilakukan pembaharuan seputar masalah Komisi Film dengan meningkatkan sifatnya yang regional menjadi sentral bagi seluruh Hindia Belanda. Komisi ini beranggotakan 15 orang, termasuk 4 wanita Eropa, 1 wanita pribumi, 4 orang berkebangsaan bukan Eropa. Ordonansi Film 1925 ini diperbaharui lagi oleh Film Ordonnantie 1926 (vide Staadblad No. 7), yang empat tahun kemudian diperbaharui lagi oleh Film Ordonnantie 1930 (vide Staadblad No. 447), dan akhirnya disempurnakan kembali melalui Film Ordonnantie 1940 yang melahirkan Film Commisie (vide Staadblad No. 507), yang mengharuskan semua film sebelum diputar di bioskop (untuk umum) wajib disensor terlebih dahulu.

Lowongan LSF – Lembaga Sensor Film

Lembaga Sensor Film sedang membutuhkan talenta terbaik Indonesia untuk menempati posisi sebagai berikut :

  1. Calon Anggota Lembaga Sensor Film
  2. Calon Tenaga Sensor

Deskripsi Pekerjaan

Calon Anggota Lembaga Sensor Film

Persyaratan :

  • Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran
  • Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Bukan bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman
  • Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman dan
  • Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu

Calon Tenaga Sensor

Persyaratan :

  • Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar
  • Pendidikan Minimal D.III diutamakan S1/DIV
  • Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman
  • Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki pemahaman tentang perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional
  • Mampu melakukan penilaian terhadap isi film dan
  • Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu

Persyaratan administrasi :

  1. Pas foto ukuran 3×4 dengan besar file maksimal 500KByte
  2. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Anggota Lembaga Sensor
  3. Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
  8. Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit Pemerintah (asli)
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
  10. Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki)
  11. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan perfilman atau pelaku usaha perfilman bermaterai
  12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai
  13. Surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh waktu yang ditandatangani di atas materai
  14. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar

Situs Referensi

  1. www.lsf.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi tautan berikut ini :

Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (email) peserta seleksi.

Kemudian mengirimkan berkas lamaran ke :

Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor
u.p Biro Sumber Daya Manusia, Skeretariat Jenderal Kemendikbud
Gedung C Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 18 Juni 2019
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali diminta oleh Panitia Seleksi.
  • Untuk mengikuti proses ini, peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  • Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
  • Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf
  • Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak untuk membatalkan hasil seleksi.
  • Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor yang terpilih akan melaksanakan tugas selama 4 tahun sejak tanggal pelantikan.
  • Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Info Lowongan LSF dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS