Lowongan Magang Lembaga Sensor Film Indonesia

Lowongan Magang Lembaga Sensor Film Indonesia – Lembaga Sensor Film Indonesia sedang membutuhkan talenta terbaik Indonesia untuk ikut bergabung dalam :

  • Internship Program LSF Tahun 2021

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi Umum :

  • Mahasiswa aktif minimal semester 7
  • IPK minimal 3,00
  • Aktif di media sosial dan siap menjadi bagian dari keseruan #SahabatSensor
  • Jurusan :
    • Desain Komunikasi Visual
    • Ilmu Komunikasi
    • Jurnalistik
    • Hubungan Masyarakat
    • Ilmu Hukum
    • Sastra Indonesia
    • Manajemen Pendidikan

Persyaratan administrasi :

  • Surat pengantar magang dari kampus asal yang ditunjukan kepada Ketua Lembaga Sensor FIlm RI
  • KHS (Kartu Hasil Studi)
  • CV/Portofolio (berisi hasil karya yang pernah dikerjakan)

Sebutkan keahlian atau peminatan lain yang dimiliki walaupun di luar dari latar belakang jurusan/konsentrasi :

  • Mengelola konten visual maupun audio visual
  • Membuat tata letak (lay out) majalah
  • Penulisan kreatif
  • Membuat video kreatif
  • Berbicara di depan publik
  • Fotografi
  • Mengelola media sosial komunitas dan sejenisnya
  • Lainnya

Situs Referensi

  1. www.lsf.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silahkan mengisi form pendaftaran pada tautan berikut :

Ketentuan Umum :

  • Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diundang untuk mengikuti seleksi.
  • Untuk mengikuti proses ini, peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  • Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  • Pendaftaran ditunggu sampai 30 Agustus 2021.
  • Sumber Informasi : instagram @lsf_ri

Tentang Lembaga Sensor Film Indonesia

Lowongan Magang Lembaga Sensor Film Indonesia

Lembaga Sensor Film – LSF adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan “lulus sensor” oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Sebelum 1994, LSF bernama Badan Sensor Film.

Sejarah LSF

Tanggal 5 Desember 1900 tercatat sebagai salah satu tanggal penting dalam sejarah perfilman di Indonesia, karena pada tanggal tersebut Nederlandsche Bioscope Maatschappij (Perusahaan Bioskop Belanda) mulai mengoperasikan bioskop di sebuah rumah di Kebon Jae, Tanah Abang (Manage), di sebelah pabrik kereta (bengkel mobil) Maatschappij Fuchss. Seiring dengan semakin berkembangnya usaha bioskop yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai usaha gambar idoep, pemerintah kolonial Belanda telah mengeluarkan Ordonansi pada tahun 1916 yang mengatur tentang film dan cara penyelenggaraan usaha bioskop. Bioskop, sejalan dengan perkembangan tonil, makin menancapkan jejaknya dan membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat Hindia Belanda.

Peraturan yang dibuat dan diterapkan secara longgar oleh pemerintah kolonial, mengakibatkan banyak orang yang menganggap bioskop telah membawa pengaruh buruk bagi rakyat pribumi, termasuk mengubah pandangan inlanders terhadap tuan-tuan kulit putih yang berkuasa. Sir Hesketch Bell memberikan kesaksiannya lewat buku Administration in the Far East, terbitan 1926. … dalam perjalanan di Asia, tak satu pun manusia yang ditemui tak sependapat bahwa dampak film sangat menyedihkan bagi kewibawaan orang Eropa di Timur Jauh.

Sebelum bioskop menyajikan bagian yang tidak baik dari masyarakat kulit putih, banyak bangsa kulit berwarna tidak mengetahui kejatuhan moral di kalangan terrtentu dalam masyarakat Barat … Menyadari pengaruh buruk film dan bioskop, terutama yang dalam kacamata pemerintah kolonial menyerang kewibawaan mereka secara psikologis, Ordonansi 1916 pun berkali-kali mengalami pembaharuan sebagaimana yang tertera dalam Lembaran Negara 1919 No.337, 1919 No.688, dan 1922 No.742. Namun, pembaharuan tersebut tetap belum mencantumkan dengan rinci batasan bagi film yang diizinkan atau ditolak.

Baru pada Ordonansi Film 1925 (Film Ordonnantie 1925, Staadblad No.477), yang diberlakukan 1 Januari 1926, dilakukan pembaharuan seputar masalah Komisi Film dengan meningkatkan sifatnya yang regional menjadi sentral bagi seluruh Hindia Belanda. Komisi ini beranggotakan 15 orang, termasuk 4 wanita Eropa, 1 wanita pribumi, 4 orang berkebangsaan bukan Eropa. Ordonansi Film 1925 ini diperbaharui lagi oleh Film Ordonnantie 1926 (vide Staadblad No. 7), yang empat tahun kemudian diperbaharui lagi oleh Film Ordonnantie 1930 (vide Staadblad No. 447), dan akhirnya disempurnakan kembali melalui Film Ordonnantie 1940 yang melahirkan Film Commisie (vide Staadblad No. 507), yang mengharuskan semua film sebelum diputar di bioskop (untuk umum) wajib disensor terlebih dahulu.