Lowongan Lembaga Sensor Film (LSF) Jawa Timur

LSF 2Lowongan Kerja LSF Provinsi Jawa Timur – Lembaga Sensor Film – LSF adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan “lulus sensor” oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.

Pentingnya peraturan sensor film mulai dirasakan ketika film sudah mulai diputar di bioskop tahun 1900. Ada berbagai konten yang dianggap tidak layak disaksikan oleh penonton kaum pribumi, yang dikhawatirkan merugikan pemerintahan kolonial Belanda. Sejak mulai beroperasinya Nederlandsche Bioscope Maatschappij (Perusahaan Bioskop Belanda) di sebuah rumah di Kebon Jae, Tanah Abang (Manage), sebelah pabrik kereta (bengkel mobil) Maatschappij Fuchss (5 Desember 1900), enam tahun kemudian dibuatlah peraturan sensor film.

Pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Ordonansi pada tahun 1916 yang mengatur tentang film dan cara penyelenggaraan usaha bioskop atau ”gambar idoep”. Lembaga tersebut bernama Commissie voor de Kuering van Films atau Komisi Pemeriksa Film (KPF). Sebagaimana disebutkan dalam Film Ordonantie No. 276, sistem penyensoran dilakukan pada pra-produksi (melalui deskripsi film), tetapi jika dianggap perlu, film dipertunjukkan kepada KPF.

Sejalan dengan perkembangan toonil, bioskop makin menancapkan jejaknya dan membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat Hindia Belanda. Peraturan yang dibuat dan diterapkan secara longgar oleh pemerintah kolonial, mengakibatkan banyak orang yang menganggap bioskop telah membawa pengaruh buruk bagi rakyat pribumi, termasuk mengubah pandangan inlanders terhadap tuan-tuan kulit putih yang berkuasa.

Sir Hesketch Bell memberikan kesaksiannya lewat buku Administration in the Far East (1926), dalam perjalanan di Asia, tak satu pun manusia yang ditemui tak sependapat bahwa dampak film sangat menyedihkan bagi kewibawaan orang Eropa di Timur Jauh. Sebelum bioskop menyajikan bagian yang tidak baik dari masyarakat kulit putih, banyak bangsa kulit berwarna tidak mengetahui kejatuhan moral di kalangan terrtentu dalam masyarakat Barat.

Menyadari pengaruh buruk film dan bioskop, terutama yang dalam kacamata pemerintah kolonial yang dianggap menyerang kewibawaan mereka secara psikologis, Ordonansi 1916 pun berkali-kali mengalami pembaharuan sebagaimana yang tertera dalam Lembaran Negara No.377 (1919), No.688 (1919), dan No.742 (1922).

Sesuai dengan amanat UU Perfilman 2009, LSF senantiasa mengedepankan prinsip dialog dalam menjalankan penyensoran. Bahkan LSF sangat membuka ruang konsultasi pra-sensor bagi kreator yang hendak mendiskusikan filmnya. Dialog pra-sensor sudah berjalan secara efektif, yang pada akhirnya ketika film disensorkan sudah bersih dari konten yang tidak diperkenankan oleh Undang-undang. Dialog pra-sensor, tidak dikenakan biaya apapun.

LSF juga juga berusaha untuk menampung aspirasi, saran atau masukan dari masyarakat penonton, terkait dengan perlindungan dari pengaruh negatif suatu film.

Kontak Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
Jalan M.T. Haryono Kavling 47-48, Jakarta Selatan 12770
Telp. (021) 7902971 – 79191129 Fax. (021) 7902971 ext. 222 email : [email protected]

Lowongan Kerja Tenaga Sensor Perwakilan LSF di Ibukota Provinsi Jawa Timur Periode 2017-2021

Lembaga Sensor Film Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali membuka kesempatan berkarir di dunia perfilman dengan bergabung dan mengisi posisi sebagai :

  • Tenaga Sensor Film

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
  • Setia kepada Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Pendidikan minimal S1 atau yang disetarakan
  • Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfiliman
  • Memiliki kompetensi di bidang penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki pemahaman tentang budaya daerah dan kearifan lokal
  • Mampu melakukan penilaian terhadap isi film
  • Mampu melaksanakan tugasnya secara penuh waktu
  • Memperoleh izin dari instansi atau lembaga pemerintah bagi calon tenaga sensor yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Diutamakan yang berdomisili di Jawa Timur

Persyaratan berkas lamaran

Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut

  1. Surat Lamaran
  2. Fotocopy kartu tanda penduduk KTP yang masih berlaku
  3. Daftar riwayat hidup lengkap
  4. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  6. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi
  7. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah (asli)
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
  9. Surat izin dari Instansi atau Lembaga Pemerintah bagi calon tenaga sensor yang berasal dari Aparatur Sipil Negara
  10. Fotocopy piagam penghargaan sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki)
  11. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan perfiliman atau pelaku usaha perfiliman bermaterai
  12. Karya tulis yang isinya mengenai pengetahuan dan pemahaman calon tentang budaya lokal, regulasi perfiliman dan sensor film, penyiaran, hak cipta, pornografi, Perlindungan Anak, bahasa, informasi dan transaksi elektronik dengan ketentuan
  13. Minimal 5 halaman A4
  14. Diketik 1,5 spasi
  15. Huruf Arial ukuran 12

Berkas lamaran dikirim ke panitia seleksi dengan mencantumkan nama pelamar dikirim selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2017 melalui email atau stempel Pos

Contoh :
Yth. Panitia Seleksi Tenaga Sensor
d.a Gedung Film Lt. 6 Jl. MT. Haryono Kav. 47 – 48
Jakarta, Kode Pos 12770

Situs Referensi

  1. www.lsf.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Saudara yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan Surat lamaran ditujukan kepada :

Panitia Seleksi Tenaga Sensor tanpa materai dikirim ke Sekretariat Lembaga Sensor Film, Gedung film lantai 6 Jalan MT Haryono Kav 47-48 Jakarta kode pos 12770 atau melalui email [email protected]

Ketentuan Umum :

  • Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan diatas dinyatakan gugur
  • Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah mengirimkan berkas lamaran sesuai ketentuan
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan penilaian wawancara
  • Calon tenaga sensor yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebanyak 7 orang yang akan ditetapkan oleh menteri
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon Tenaga Sensor akan dihubungi dan diumumkan melalui website www.lsf.go.id serta dan papan pengumuman Sekretaris Lembaga Sensor Film
  • Penetapan atau keputusan panitia seleksi tenaga sensor bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
  • Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian
  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
  • Lamaran diterima selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2017
  • Sumber

Info Lowongan Kerja LSF Provinsi Jatim dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS.