Lowongan Non PNS Ogan Ilir – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sedang membuka Lowongan Pekerjaan Pegawai Non PNS pada posisi berikut :
Deskripsi Pekerjaan
Peryaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakukan baik serta memiliki integritas dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
- Dapat bekerja sama dalam tim
- Dapat bekerja dibawah tekanan
- Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri
- Tidak terlibat politik praktis atau berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudan mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Tidak menuntut diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS tau PPPK)
- Minimal lulusan SMA/SMK
Persyaratan Khusus :
- Memahami algoritma pemrograman
- Menguasai pemrograman web (PHP/Phyton/Java/CSS/HTML/Javascript)
- Menguasai pemrograman mobile android (Java Native/Flutter)
- Menguasai data base (MySQL dan PostgreSQL)
- Menguasai api dan web service
- Menguasai konsep UI/UX
Persyaratan Berkas Lamaran :
- Surat Lamaran (ditunjukan kepada Panitia Seleksi)
- Curriculum Vitae (mencantumkan nombro WhatsApp dan email aktif)
- Legalisir FC Ijazah pendidikan terakhir
- Legalisir FC Transkrip Nilai Pendidikan Terkahir
- FC KTP
- Pas foto berwarna
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan menyampaikan berkas lamaran secara langsung ke :
- Ruangan Pusdatin Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai – Indralaya) sesuai tahapan dan jaswal seleksi pada pukul 09.00 s.d 15.00 WIB
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Pegawai Ogan Ilir ini tidak dipungut biaya apa pun
- Lamaran diterima maksimal 19 November 2021
- Sumber Informasi
Sekilas Tentang Kabupaten Ogan Ilir
Ogan Ilir adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan. Ogan Ilir berada di jalur lintas timur Sumatra dan pusat pemerintahannya terletak sekitar 35 km dari Kota Palembang. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatra Selatan yang disahkan pada 18 Desember 2003. Pada 2013, jumlah penduduk Kabupaten Ogan Ilir mencapai 450.933 jiwa atau 117.783 kepala keluarga dengan pertumbuhan penduduk mencapai 2 persen. Populasi penduduk di Kabupaten Ogan Ilir berasal dari Melayu Ogan dengan 3 (tiga) sub-suku yaitu: Suku Pegagan, Suku Penesak dan Suku Ogan. Mayoritas penduduknya berprofesi sebagai Petani.