Pendaftaran Pendamping Desa Jawa Tengah – Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) merupakan pelaksana pemerintah di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pengumuman Pendaftaran Pendamping Desa Kementerian Desa Provinsi Jawa Tengah
Kemendesa membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia tercinta guna memajukan Desa dengan menjadi :
- Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Pendamping Desa (PD)
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD)
- Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA PP)
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA PED)
- Tenaga Ahli Pembangunan Teknologi Tepat Guna (TA PTTD)
- Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA ID)
- Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar (TA PPD)
Deskripsi Pekerjaan
Pendamping Lokal Desa (PLD)
Persyaratan
- Pendidikan minimal SMP (SMP) atau sederajat
- Minimal 2 tahun dari pengalaman yang luas dalam organisasi dan terlibat aktif dalam pemberdayaan masyarakat.
- Usia minimum 25 tahun dan maksimum 45 tahun pada saat pendaftaran.
- Tersedia 2.790 posisi
Pendamping Desa (PD)
Persyaratan
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun atau Diploma Degree (D3) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun.
- Usia Maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.
- Bisa komputer, minimal Microsoft Office (Word, Excel) dan jaringan internet.
- Tersedia 699 posisi
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD)
Persyaratan
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun atau Diploma Degree (D3) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat setidaknya 6 tahun.
- Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Berpengalaman dalam bekerja dengan pejabat pemerintah daerah.
- Bisa komputer, minimal Microsoft Office (Word, Excel) dan jaringan internet.
- Tersedia 5 posisi
Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA PP)
Persyaratan
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun atau Diploma Degree (D3) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat setidaknya 6 tahun.
- Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Berpengalaman dalam bekerja dengan pejabat pemerintah daerah.
- Bisa komputer, minimal Microsoft Office (Word, Excel) dan jaringan internet.
- Tersedia 3 posisi
Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA PED)
Persyaratan
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun atau Diploma Degree (D3) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat setidaknya 6 tahun.
- Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Berpengalaman dalam bekerja dengan pejabat pemerintah daerah.
- Bisa komputer, minimal Microsoft Office (Word, Excel) dan jaringan internet.
- Tersedia 9 posisi
Tenaga Ahli Pembangunan Teknologi Tepat Guna (TA PTTD)
Persyaratan
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun atau Diploma Degree (D3) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat setidaknya 6 tahun.
- Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Berpengalaman dalam bekerja dengan pejabat pemerintah daerah.
- Bisa komputer, minimal Microsoft Office (Word, Excel) dan jaringan internet.
- Tersedia 28 posisi
Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA ID)
Persyaratan
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun atau Diploma Degree (D3) Teknik Sipil dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat setidaknya 6 tahun.
- Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Berpengalaman dalam bekerja dengan pejabat pemerintah daerah.
- Bisa komputer, minimal Microsoft Office (Word, Excel) dan jaringan internet.
- Tersedia 2 posisi
Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar (TA PPD)
Persyaratan
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun atau Diploma Degree (D3) dengan pengalaman yang relevan di bidang Program Pemberdayaan masyarakat setidaknya 6 tahun.
- Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Berpengalaman dalam bekerja dengan pejabat pemerintah daerah.
- Bisa komputer, minimal Microsoft Office (Word, Excel) dan jaringan internet.
- Tersedia 28 posisi.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Apakah kualifikasi pendidikan, keahlian, pengalaman kerja dan keterampilan diperlukan dibuktikan dengan fotokopi ijazah, sertifikat keanggotaan sesuai dengan posisi yang dipilih;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai fasilitator dalam PNPM Mandiri Perdesan atau program serupa.
- Sehat jasmani dan rohani;
- Mempunyai Pengetahuan yang baik tentang budaya dan bahasa lokal.
Persyaratan Dokumen
- Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia sesuai contoh terlampir dalam sumber
- Daftar riwayat hiduo / CV yang dibuat sesuai contoh terlampir (diketik dengan komputer dengan Font Tahoma size 12 dengan kertas A4) yang ditempel pas photo cm sebanyak 4 lembar pada pojok kiri atas dengan cata distaples
- Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Fotocopy surat pengalaman kerja yang relevan atau sejenis
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
Situs Referensi
- http://bapermades.jatengprov.go.id
Tata Cara Pengiriman Lamaran
Silakan kirim berkas lamaran Anda dan ditujukan ke :
Satker P3MD Prov Jateng
PO BOX 8065/SMEL.
Catatan:
- Lamaran diterima paling lambat tanggal 17 Agustus 2015.
- Informasi lengkap dapat menghubungi kontka panitia di nomor telepon : 0815 4818 7522 dan 0813 9171 6601.
- Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang ada.
- Biaya jasa pengiriman pendaftaran menjadi tanggung jawab pelamar.
- Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke Kantor Pos pada jam kerja.
- Sumber
Info Lowongan Pendamping Desa Jawa Tengah dipersembahkan oleh Pusat Info CPNS.