Lowongan Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

KEK RILowongan Kerja Denas KEK RI – Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus merupakan salah satu Lembaga Nonstruktural di Pemerintahan Republik Indonesia. Lembaga Nonstruktural adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.

Dalam rangka penyelenggaraan pengembangan KEK telah dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai dengan Keputusan Presiden tersebut, susunan keanggotaan Dewan Nasional KEK sebagai berikut:

Dalam menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal. Dewan Nasional KEK dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Dewan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam:

  • menyusun Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  • menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
  • menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
  • melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
  • memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
  • mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
  • menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
  • memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

Tentang Kawasan Ekonomi Khusus

1. Dewan Nasional KEK

Dalam rangka penyelenggaraan pengembangan KEK telah dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai dengan Keputusan Presiden tersebut, susunan keanggotaan Dewan Nasional KEK sebagai berikut:

Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Menteri Perindustrian;
  4. Menteri Dalam Negeri;
  5. Menteri Pekerjaan Umum;
  6. Menteri Perhubungan;
  7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  9. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bertugas:

  1. menyusun rencana induk nasional KEK
  2. menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK
  3. menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimaldalam KEK
  4. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK
  5. memberikan rekomendasi pembentukan KEK
  6. mengkaji dan merekomendasikan langkah
  7. pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang
  8. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan pengelolaam dan pengembangan KEK; dan
  9. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK dan merekomendasikan langkah tindak lanjuthail evaluasi kepada Presiden termasuk mengusulkan pencabutanstatus KEK

2. Sekretariat Dewan Nasional KEK

Untuk mendukung pelaksanaan tugastugas Dewan Nasional KEK, dibentuk Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 7 Tahun 2010.

Sekretariat Dewan Nasional KEK mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Dewan Nasional KEK, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Nasional KEK. Dalam melaksankan tugas tersebut Sekretariat Dewan Nasional KEK menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan Nasional KEK;
  2. pemberian pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional KEK;
  3. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Nasional KEK;
  4. pemberian pelayanan administrasi kerjasama Dewan Nasional KEK dengan lembaga dan pihak lain yang terkait;
  5. pemberian pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyusunan laporan kegiatan Dewan Nasional KEK; dan
  6. penyelenggaraan administrasi keanggotaan Dewan Nasional KEK serta pembinaan organisasi, admiistrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Nasional KEK.

Sekretariat Dewan Nasional KEK dipimipin oleh Sekretaris Dewan Nasional KEK, dan membawahi:

  1. Bagian Perencanaan dan Kerjasama;
  2. Bagian Pengelolaan Informasi;
  3. Bagian Hukum dan Umum; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kontak Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Gedung Kementerian BUMN Lantai 8
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13
Jakarta Pusat
Indonesia
Phone : 62 21 34832655
Fax : 62 21 34832658
Email : [email protected]

Lowongan Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Perorangan guna membantu kegiatan perkantoran pada Tahun anggaran 2016 dengan sepesifikasi sebagai berikut:

  1. Tenaga Pendukung Teknis Pengelolaan Website dan Desain Grafis pada Bagian Pengelolaan Informasi (Kode:SET-KEK-01)
  2. Tenaga Pendukung Teknis Pemasaran dan Promosi pada Bagian Pengelolaan Informasi (Kode:SET-KEK-02)
  3. Tenaga Pendukung Teknis Analis Hukum pada Bagian Hukum dan Umum (Kode:SET-KEK-03)
  4. Tenaga Pendukung Administrasi pada Bagian Hukum dan Umum (Kode:SET-KEK-04)
  5. Tenaga Pendukung Teknis Perencanaan Pengembangan pada Bagian Perencanaan dan Kerjasama (Kode:SET-KEK-05)

Deskripsi Pekerjaan

Tenaga Pendukung Teknis Pengelolaan Website dan Desain Grafis pada Bagian Pengelolaan Informasi (Kode:SET-KEK-01)

Persyaratan :

  • Minimal SI Komputer/Sistem Informasi/Teknik Informatika/Komunikasi, minimal IPK 3,00;
  • Mampu mengelola konten website dengan menggunakan CMS wordpress;
  • Mampu membuat desain tamplate dan interface website khususnya CMS wordpress;
  • Mampu membuat desain untuk bahan cetak (booklet/leaflet/brosur);
  • Memiliki pengalaman di bidang pengembangan website minimal 3 tahun;
  • Memiliki kemampuan di bidang desain grafis;
  • Memiliki kemampuan di bidang software dan hardware komputer menjadi nilai tambah tersendiri;
  • Memiliki motivasi kerja yang baik;
  • Mampu mengoperasikan komputer [Microsoft office) dan internet;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris secara lisan dan tulisan yang baik (TOEFL min. 500);
  • Mampu bekerja rajin, teliti, dan cekatan;
  • Mampu bekerja independen dan efektif bekerja dalam tim;

Tenaga Pendukung Teknis Pemasaran dan Promosi pada Bagian Pengelolaan Informasi (Kode:SET-KEK-02)

Persyaratan :

  • Minimal SI Manajemen Pemasaran/Manajemen/Komunikasi, minimal 1PK 3,25;
  • Mampu menyusun strategi pemasaran untuk KEK;
  • Mampu menyusun materi promosi berupa booklet, leaflet, pamflet;
  • Memiliki kemampuan berbicara di depan publik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
  • Memiliki pengalaman di bidang Pemasaran dan Promosi minimal 2 tahun;
  • Memiliki pengalaman dalam berbicara di depan publik;
  • Memiliki motivasi kerja yang baik;
  • Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft office) dan internet;
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris secara lisan dan tulisan yang baik (TOEFL min. 550);
  • Mampu bekerja rajin, teliti, dan cekatan;
  • Mampu bekerja independen dan efektif bekerja dalam tim;

Tenaga Pendukung Teknis Analis Hukum pada Bagian Hukum dan Umum (Kode:SET-KEK-03)

Persyaratan :

  • Minimal SI ilmu Hukum dengan Konsentrasi Hukum Perdata atau Hukum Tata Negara, minimal IPK 3,00, (lebih diutamakan S2);
  • Memiliki kemampuan dalam memberikan pendapat hukum//eÿa/ opinion (pengadaan tanah, Penyediaan Infrastruktur, dll);
  • Memiliki kemampuan perancangan kontrak/contract drafting;
  • Memiliki kemampuan penyusunan/perancangan Peraturan Perundang undangan//ega/ drafting;
  • Memiliki pengalaman bekerja di bidang hukum paling kurang 2 (dua) tahun;
  • Memiliki motivasi kerja yang baik;
  • Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft office) dan internet;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris secara lisan dan tulisan yang baik (TOEFL min. 500);
  • Memiliki sertifikat dalam bidang hukum, antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) / Legislative Drafting / Pelatihan Contract Drafting / Pelatihan Hukum Perusahaan / Pelatihan Penyusunan Kontrak Berdimensi Publik / Pelatihan Mediator ADR, Legal Officer,dll;
  • Mampu bekerja rajin, teliti, dan cekatan;
  • Mampu bekerja independen dan efektif bekerja dalam tim;

Tenaga Pendukung Administrasi pada Bagian Hukum dan Umum (Kode:SET-KEK-04)

Persyaratan :

  • Pendidikan minimal D3 Akutansi/Administrasi, minimal IPK 3,00;
  • Usia maksimal 25 tahun;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan umum tentang Pelaporan Keuangan Pemerintah;
  • Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft office) dan internet;
  • Memiliki kemampuan dalam administrasi perkantoran;
  • Mampu memahami dan menjalankan proses dan prosedur birokrasi dengan baik;
  • Memiliki kemampuan belajar cepat mengenai aplikasi;
  • Mampu bekerja rajin, teliti, dan cekatan;
  • Mampu bekerja independen dan efektif bekerja dalam tim;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;

Tenaga Pendukung Teknis Perencanaan Pengembangan pada Bagian Perencanaan dan Kerjasama (Kode:SET-KEK-05)

Persyaratan :

  • Pendidikan SI semua jurusan, minimal IPK 3,00;
  • Diutamakan bisa infografis, mengerti Perencanaan dan pengembangan wilayah;
  • Memiliki motivasi kerja yang baik;
  • Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft office) dan internet;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris secara lisan dan tulisan yang baik (TOEFL min. 500);
  • Mampu bekerja rajin, teliti, dan cekatan;
  • Mampu bekerja independen dan efektif bekerja dalam tim;

Persyaratan Administrasi :

  1. Curriculum Vitae
  2. Foto Copy KTP;
  3. Foto Copy Ijazah, Nilai;
  4. Foto Copy Sertifikat TOEFL dan sertifikat keahlian;
  5. Salinan berkas lain sesuai persyaratan posisi yang dilamar.

Situs Referensi

  1. wwww.kek.ekon.go.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi, maka silakan surat lamaran dikirim melalui email :

dengan subjek : Nama_Kode Posisi yang dilamar

Ketentuan Umum :

  • Lamaran diterima paling lambat tanggal 21 Januari 2016.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diproses lebih lanjut.
  • Sumber

Info Lowongan Kerja Denas Ekon RI persembahan www.pusatinfocpns.com