PMK Juknis Gaji 13 PNS – Petunjuk teknis tentang Gaji ke-13 PNS telah diterbitkan oleh Kemenkeu. Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013, mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.
Besarnya gaji /pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013.
Pembayaran gaji/tunjangan ke-13 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Negara dilakukan pada bulan Juni 2013.
“Dalam hal pemberian gaji/tunjangan ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013,” sebut PMK.
Demikian juga pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) juga dilakukan pada Juni 2013. Namun bila belum dapat dilakukan pada Juni, bisa dilaksanakan setelah bulan tersebut.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 193 q 1.507 s.