Cuti PNS – Setelah melewati libur bersama lebaran, cuti bersama anggota PNS, TNI, dan Polri tinggal hari ini lagi. Mulai Senin (4/8), seluruh aparatur diwajibkan masuk kerja lagi seperti biasa.
“Saya rasa liburan Idul Fitri yang ditambah cuti bersama cukup panjang. Jadi tidak alasan bagi aparatur menambah waktu libur,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kepada wartawan, Jumat (1/8).
Dia menambahkan, bagi aparatur yang menambah waktu libur tanpa alasan jelas, harus diberi sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Itu sebabnya setiap pimpinan instansi harus memperhatikan kehadiran pegawainya saat hari pertama kerja nanti.
“Saya tidak perlu suruh sidak, setiap instansi pasti punya caranya sendiri untuk memantau bawahannya. Yang jelas kalau sampai tidak masuk kerja, aturan disiplin pegawai harus ditegakkan pimpinan instansi,” tuturnya.
Sebagaimana Keputusan MenPAN-RB bersama Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 21 Agustus 2013, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah jatuh pada 28-29 Juli 2014, kemudian untuk cuti bersama diberikan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan instansi diminta melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab dalam membina pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut kepada seluruh PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI diminta untuk menaati hari/jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Aparatur yang baik pasti tidak sabar lagi masuk kerja pada Senin besok. Ini agar mereka bisa melakukan kinerja. Kalau berkinerja, mereka bisa mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi yang tidak bekerja, jangan harap dapat tunjangan kinerja,” pungkasnya
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 182 q 0.331 s.