PENGUMUMAN
Nomor: 813/8916/Sj
TENTANG
HASIL KELULUSAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN 2013
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013, nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah :
- 60 % dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sehingga memiliki nilai ambang batas 105;
- 50 % dari nilai maksimal Tes Inlelegensia Umum (TIU), sehingga memiliki nilai ambang batas 75;
- 40 % dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),sehingga memiliki nilai ambang batas 70.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor R/490//M.PAN-RB/10/2013 tanggal 30 Oktober 2013, perihal Peserta seleksi CPNS Kementerian Dalam Negeri yang memenuhi nilai ambang batas, dengan ini menetapkan :
- Peserta ujian tes kompetensi dasar yang dinyatakan LULUS dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) kelulusan Tes Kompetensi Dasar dan sesuai dalam jumlah alokasi formasi untuk setiap kualifikasi pendidikan perjabatan yang telah ditetapkan serta didasarkan pada peringkat/urutan nilai tertinggi;
- Peserta ujian Tes Kompetensi Dasar yang dinyatakan LULUS Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 yang nama dan nomor tanda peserta ujiannya tercantum pada lampiran pengumuman ini;
- Peserta ujian Tes Kompetensi Dasar yang dinyatakan TIDAK LULUS Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 adalah peserta ujian yang nama dan nomor tanda peserta ujiannya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
- Dalam rangka penetapan NIP untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Peserta yang dinyatakan LULUS agar melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Menunjukkan Bukti pendaftaran online, dan Nomor Kartu Tanda Peserta, serta menunjukkan Kartu Indentitas (KTP/SIM) Asli yang masih berlaku;
- Foto copy ijazah yang dilegalisir dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yaitu pejabat sebagaimana dimaksud dalam keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 (bila dalam ijazah tidak tercantumkan akreditasi program studi, agar melampirkan surat ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguru Tinggi (BAN-PT);
- Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja;
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri;
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama, Nomor Peserta Ujian dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
- Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas foto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang telah diunduh melalui website www.kemedagri.go.id;
- Surat pernyataan sesuai dengan anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang telah diunduh melalui website www.kemedagri.go.id, ditempel materai Rp. 6.000,00 dan ditandatangani, berisi tentang :
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI (minimal Kepolisian Resor);
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter rumah sakit pemerintah;
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Psikursor dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Mengumpulkan seluruh berkas yang tercantum dalam angka 2.d dalam 2 rangkap, dimasukkan secara urut ke dalam stofmap terpisah, dengan ketentuan :
- Stofmap warna hijau berisi berkas asli dan pas foto; dan
- Stofmap warna merah berisi fotokopi berkas.
Catatan
- Kelengkapan administrasi tersebut diserahkan kepada Subbag Formasi & Perencanaan, Bagian Perencanaan Kepegawaian, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri Gedung D, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat. paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
- Peserta ujian Tes Kompetensi Dasar yang dinyatakan lulus Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 dianggap gugur apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan belum dapat melengkapi dokumen yang diminta. Selanjutnya formasi jabatan akan digantikan dengan peserta satu peringkat dibawahnya.
- Keputusan Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Download daftar peserta dan kelengkapan :