Pengumuman Pendaftaran Petugas Haji Indonesia

Pendaftaran Petugas Haji IndonesiaPendaftaran Petugas Haji Indonesia – Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:

  1. Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  2. 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
  3. 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
  4. 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
  5. 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  6. 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  7. Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan).

Dalam pelaksanaan Haji, pemerintah Indonesia membantu dengan menyediakan petugas untuk membantu kelancaran proses pelaksanaannya. Petugas yang dimaksud diantaranya adalah :

  • TPHI adalah Tim Pemandu Haji Indonesia, TPHI merupakan petugas operasional yang menyertai jemaah., TPHI bertugas sebagai ketua kloter, memandu serta membina jemaah haji.
  • BPAH adalah Badan Pengurus Asrama Haji, badan ini bertugas untuk mengelola asrama haji.

Pengumuman Penerimaan Petugas Haji Tahun 1437 H / 2016 M

Dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan kesehatan haji, maka pendaftaran sebagai Petugas Kesehatan Haji Indonesia telah dapat dilakukan untuk rentang masa tugas 2 tahun kedepan . Silakan pilih dan rencanakan dengan sebaik-baiknya.

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta
  • Bagi pendaftar yang bekerja di rumah sakit/klinik swasta, melampirkan surat izin operasional rumah sakit/klinik swasta
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Ijazah
  • Berusia maksimal 55 tahun
  • Berbadan sehat dan khusus wanita tidak dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil medical check up
  • Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun pada tempat yang sama dan dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan atau Surat
  • Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan surat pernyataan pengalaman bekerja dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi
  • Mendapat persetujuan secara tertulis dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi
  • Mendapat persetujuan secara tertulis dari suami
  • Pasangan suami/istri tidak boleh mengajukan lamaran pada musim haji yang sama
  • Bersedia tidak menjadi penyerta suami/istri, orang tua dan/atau mertua baik sebagai petugas maupun jamaah haji
  • Bersedia ditempatkan dan ditugaskan sesuai kebutuhan operasional
  • Tidak sedang terlibat dalam proses hukum

Tahapan Pendaftaran:

  1. Pembuatan akun pendaftaran di http://rekrutmen.puskeshaji.kemkes.go.id
  2. Kelengkapan data elektronik
  3. Tes potensi
  4. Pengabilan nomor registrasi
  5. Seleksi elektronik
  6. Nominasi peserta latih
  7. Medical check up
  8. Pembekalan
  9. Penetapan
  10. Penempatan
  11. Penugasan

Persyaratan unggah dokumen :

  1. Scan Ijazah terakhir
  2. Scan transip nilai
  3. Scan KTP
  4. Scan Foto terbaru
  5. Scan KK
  6. Scan beberapa dokumen lain yang dibutuhkan

Situs referensi

  1. www.kemkes.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi Puskes Haji berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen TKHI dan PPIH tahun 1441H/2020M TIDAK DIPUNGUT BIAYA
  • Pendaftar diminta menggunakan SATU alamat EMAIL dan SATU NOMOR telpon genggam (handphone) sebagai saluran komunikasi resmi.
  • Saluran komunikasi tersebut digunakan sebagai sarana pemberian informasi, pengumuman, pemanggilan dan disseminasi informasi lainnya.
  • Peminat yang tidak mengikuti syarat dan prosedur, dinyatakan DISKUALIFIKASI.
  • Pastikan semua data yang Anda masukkan adalah benar.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan pengisian data akan menghilangkan kesempatan untuk mendaftar sebagai petugas kesehatan haji dan akan ditindak menurut peraturan berlaku.

Info Pendaftaran TPHI – Petugas Haji persembahan www.pusatinfocpns.com