Info Pendaftaran PBSB 2018 – PBSB adalah kepanjangan dari Program Beasiswa Santri Berprestasi. Program unggulan kementerian agama yang dicanangkan sejak tahun 2005 telah berhasil melahirkan intelektual-intelektual religius dan nasionalis.
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian diantaranya:
Kebijakan pengelolaan PBSB diarahkan kepada hal sebagai berikut:
Strategi Umum
Strategi Khusus
Tujuan PBSB :
Kontak Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta 10710
Telp.: +62 21 3811810
Fax.: +62 21 34833980
PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI (PBSB)
TAHUN ANGGARAN 2018
KETENTUAN DAN PELAKSANAAN UMUM SELEKSI
CALON PESERTA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018
A. PENGERTIAN
B. JADWAL
C. PILIHAN STUDI
D. MATERI SELEKSI
Materi seleksi meliputi:
1. Tes Bahasa dan Kepesantrenan (60 menit; Bahasa Inggris 20 soal pilihan ganda, Bahasa Arab 20 soal pilihan ganda, Khazanah Islam Indonesia dan Substansi Ilmu Kepesanternan 20 soal pilihan ganda)
2. Tes Potensi Akademik (70 menit; 60 soal pilihan ganda)Ujian ini untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran, sehingga kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi dapat dievaluasi. Diperuntukkan untuk seluruh Bidang Pilihan Studi
3. Tes Potensi Kemampuan Bidang Studi (120 menit; 60 soal pilihan ganda untuk MIPA)Ujian ini untuk mengukur kemampuan akademik dalam hal:
a. Materi MIPA untuk Bidang Pilihan Studi IPA, mencakup Matematika IPA, Fisika, Kimia, dan Biologi
b. Materi IPS untuk Bidang Pilihan Studi IPS, mencakup Matematika IPS, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
c. Materi Keagamaan untuk Bidang Pilihan Studi KEAGAMAAN mencakup Fiqih/Ushul Fiqih, Tafsir/Ilmu Tafsir, Hadist/Ilmu Hadist, Aqidah/Akhlak Tasawuf dan SejarahKebudayaan Islam
4. Seleksi Khusus Tahfidz (10 Juz)
Test lisan/wawancara hanya dilakukan terhadap calon peserta PBSB yang berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilakukan untuk memastikan hafalan Al Qur’an adalah minimal 10 juz sebagai syarat masuk
DAFTAR PERGURUAN TINGGI :
E. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI DAN KUOTA PESERTA SELEKSI
F. PEMBIAYAAN SELEKSI
G. PENDAFTARAN PBSB 2018
Pendaftaran PBSB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftar adalah santri pondok pesantren yang telah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan telah terdata di emispendis.kemenag.go.id dengan data yang telah diisi lengkap.
2. Calon Peserta PBSB adalah:
a. Santri yang belajar pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2016, 2017 dan 2018 di Madrasah Aliyah (MA) Swasta yang berada di naungan pondok pesantren; atau
b. Santri lulusan pesantren muadalah dan pesantren Salafiyah pada tahun 2016, 2017 dan 2018.
3. Kriteria Umum Peserta
a. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut;
b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2018):
– 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MA (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya);
– 23 tahun untuk santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 1995, 2 Juli 1995, dan seterusnya).
c. Memiliki akhlaq terpuji dan direkomendasikan oleh Pengurus Pondok Pesantren dibuktikan dengan surat dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
d. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan piagam atau sertifikat.
e. Diutamakan santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu.
4. Kriteria Khusus:
a. Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
– Santri lulusan Madrasah Aliyah (MA), Pesantren Muadalah, Pesantren Salafiyah dengan Ijazah Paket C, hafal (Hifdzu) minimal 10 Juz.
– Hifdzu Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
b. Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
– Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hifdzu Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist pada saat menyelesaikan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
– Hifdzu Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
c. Bagi Santri yang berminat pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung wajib Hifdzu AlQur’an 3 Juz.
5. Santri mendaftar secara online melalui www.pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
6. Setelah santri lolos seleksi administrasi maka peserta dapat mengunduh kartu peserta Test CBT dan Surat Pernyataan yang tersedia diaplikasi Pendaftaran Online.
7. Pada saat pelaksanaan Ujian santri membawa Surat Pernyataan, Formulir Printout, dan Tanda Peserta Ujian Test CBT yang ditandatangani oleh peserta, orang tua, dan pimpinan pondok pesantren disertai:
a. Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan), dan
b. Salinan Surat Keterangan telah mengikuti dan/atau lulus Ujian Nasional dari MA/PPM/PPS terkait.
8. Jumlah peserta seleksi dibatasi dengan kuota ditentukan masing-masing Kanwil Kemenag Propinsi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan yang berlaku.
9. Tahapan Pendaftaran:
a. Pastikan calon pendaftar adalah santri yang telah memperoleh rekomendasi dari pondok pesantren.
b. Calon pendaftar harus mengetahui dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan syarat dalam proses pengisian data online (nilai raport, riwayat orang tua, profil asal pondok pesantren, profil asal MA/PPM/PPS-Paket C, pas foto, Sertifikat Prestasi, Portofolio(Khusus Pilihan UPI Bandung fakultas pendidikan seni dan desain), dll).
c. Pendaftar mengikuti petunjuk pengisian data online yang telah disediakan melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
d. Bagi yang telah melengkapi data-data online dapat mencetak bukti pendaftaran online(Formulir Registrasi).
e. Peserta yang telah terdaftar online akan di verifikasi oleh sistem.
f. Peserta yang lulus verifikasi dapat diketahui dengan cara login pengumuman lokasi tes dan terdapat notifikasi “SELAMAT…”.
g. Peserta mengunduh Kartu Ujian dan Surat Pernyataan dari aplikasi pendaftaran Online.
h. Peserta seleksi membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dan dokumen pendukung pada hari pelaksanaan seleksi CBT PBSB.
i. Peserta seleksi pilihan UIN Maulana Malik Ibrahim setelah selesai melaksanakan CBT diwajibkan mengikuti seleksi khusus hafalan Al-Qur’an.
j. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan legalisasi ke Kantor Wilyah Kementerian Agama Tingkat Provinsi dengan membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dokumen akademik, dan rekomendasi dari pesantren asal sebagai bukti otentik.
k. Peserta yang telah melakukan legalisasi dibuktikan dengan surat keterangan dari Kanwil Kemenag Provinsi terkait.
H. LEGALISASI ADMINISTRASI
1. Setelah Lulus Test PBSB Kanwil Kemenag Propinsi melakukan legalisasi administrasi Peserta Seleksi Peserta PBSB Tahun 2018 melalui surat keterangan sesuai format lampiran, dengan mekanisme:
I. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi akan diselenggarakan pada tanggal yang ditentukan dalam Jadwal Seleksi.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi:
2. Kegiatan seleksi di lokasi yang ditentukan oleh Kanwil Kemenag Propinsi.
3. Sesi waktu seleksi yang mengalami perubahan dilaporkan ke Tim IT Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
4. Peserta wajib mematuhi Tata-Tertib yang telah ditetapkan (Lampiran Tata Tertib Peserta Seleksi).
5. Tugas pengawas dapat dilihat dalam Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi.
J. KELULUSAN SELEKSI
K. KONFIRMASI KESEDIAAN DAN VERIFIKASI DATA
1. Peserta yang dinyatakan lulus melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti pendidikan dan legalisasi data ke Kanwil Kemenag Propinsi setempat dengan mekanisme:
a. Menunjukkan Berkas untuk dilegalisasi dalam satu map, yang terdiri dari dokumen:
– Surat Pernyataan Komitmen Peserta PBSB
– Surat Pengajuan Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Untuk Peserta Baru
– Tanda Peserta asli
– Salinan Formulir Registrasi
b. Menunjukkan Dokumen asli untuk dilakukan legalisai;
– Rapor;
– KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan); dan
– Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, untuk santri asal MA dan santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren; atau
– Tanda Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah
2. Kepada peserta yang telah menunjukkan persyaratan administrasi, dilakukan legalisasi data berdasarkan dokumen asli yang ditunjukkan, dan apabila dinyatakan sesuai diberikan Surat Keterangan(format terlampir), ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam, atau pejabat lain yang dikuasakan. Peserta seleksi yang tidak lolos dalam legalisasi data oleh kanwil dilaporkan ke Kementerian Agama RI untuk ditindaklanjuti dan diputuskan gugur melalui surat resmi.
3. Peserta yang menyatakan mundur harus menyerahkan Surat Pernyataan disertai dengan alasannya.
4. Peserta yang telah diberi Surat Keterangan sebagaimana pada nomor 2, dipanggil untuk mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB, dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi
5. Peserta yang dipanggil mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB wajib membawa:
a. Berkas Konfirmasi Kesediaan, sebagaimana pada nomor 1 huruf a
b. Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan legalisasi Data, sebagaimana pada nomor 2
c. Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang sesuai ketentuan pada masing-masing perguruan tinggi
6. Sebagai pendahuluan dan selama kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB, perguruan tinggi dapat melakukan pengecekan/penilaian terhadap:
a. Kelulusan dalam Ujian Nasional (UN); dan/atau
b. Kecakapan akademik; dan/atau
c. Kesehatan fisik dan mental/jiwa; dan/atau
d. Tingkah laku/sikap akhlakul karimah dan norma kesantrian; dan/atau
e. Kesesuaian terhadap profesi tertentu melalui psikotest dan/atau wawancara dan/atau metode lainnya. Biaya yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing Calon Peserta PBSB. Berdasarkan pengecekan/penilaian tersebut, perguruan tinggi dapat memberikan Rekomendasi Penolakan terhadap peserta yang dinyatakan tidak layak.
7. Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi tidak melakukan legalisasi data sampai tanggal yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur, atau diberikan Rekomendasi Penolakan sebagaimana pada nomor 6, Kementerian Agama bersama-sama dengan perguruan tinggi dapat melakukan seleksi peserta pengganti dengan memperhatikan Pemeriksaan Hasil Seleksi dan Kebijakan Pendidikan Islam. Hasil seleksi peserta pengganti disampaikan oleh Kementerian Agama kepada Kanwil Kemenag Propinsi dan Perguruan Tinggi Mitra.
L. PEMBIAYAAN BEASISWA
1. Kementerian Agama akan menanggung pembiayaan beasiswa secara bertahap setiap tahun akademik sampai yang bersangkutan menyelesaikan studi dan atau maksimal 8 (delapan) semester. Khusus prodi/jurusan yang memerlukan studi lanjut pendidikan profesi/sebutan lain sejenis, waktu studi ditambah dengan lama studi untuk menyelesaikan pendidikan profesi sesuai dengan aturan akademik yang berlaku, atau maksimal tambahan 4 (empat) semester untuk pendidikan profesi Pendidikan Dokter, Pendidikan Dokter Gigi, dan Pendidikan Dokter Hewan, serta tambahan maksimal 2 (semester) semester untuk pendidikan profesi Keperawatan dan Apoteker.
2. Komponen pembiayaan beasiswa terdiri atas :
a. Biaya Pendidikan. Pembiayaan terhadap biaya pendidikan untuk masing-masing pilihan studi, sesuai dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
b. Biaya Pengembangan Akademik Awal Program. Pembiayaan terhadap biaya pengembangan akademik yang diberikan hanya di awal program, sesuai dengan aturan, keperluan dan kesepakatan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk masing-masing pilihan studi.
c. Biaya Pendidikan Profesi. Biaya pendidikan profesi diberikan untuk pilihan studi yang memerlukan pendidikan profesi berdasarkan rekomendasi dari masing-masing perguruan tinggi, dengan besaran yang disesuaikan dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
d. Biaya Peningkatan Kualitas. Pembiayaan terhadap proses peningkatan kualitas melalui penyetaraan kemampuan atau orientasi peserta PBSB pada awal program. Bentuk kegiatan disesuaikan dengan kondisi kemampuan peserta merujuk pada standar mutu pada masing-masing perguruan tinggi. Besaran biaya tergantung dari bentuk kegiatan pada masing-masing perguruan tinggi.
e. Biaya Hidup. Biaya hidup diberikan kepada masing-masing peserta untuk meringankan beban keperluan hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi keperluan kegiatan studi, pengembangan diri peserta PBSB, kegiatan pengembangan organisasi, serta pengabdian kepada masyarakat.
f. Tunjangan Lain. Tunjangan lain dimaksudkan sebagai pembiayaan untuk menunjang kegiatan penelitian/kerja praktek lapangan/penyelesaian tugas akhir, penempatan di lokasi baru, serta tunjangan untuk mendukung pendidikan profesi.
g. Besarnya pembiayaan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian Agama.
3. Biaya selain pada komponen sebagaimana pada nomor 2 diatas menjadi tanggung jawab orang tua/wali/pesantren/ masing-masing peserta PBSB.
4. Untuk kasus tertentu (musibah, bencana alam, ganguan kesehatan yang mengakibatkan terhalangnya proses belajar mengajar di perguruan tinggi bagi peserta PBSB), berdasarkan rekomendasi dari perguruan tinggi dan bukti-bukti otentik, waktu studi maksimal sebagaimana pada nomor 1 dapat ditambah dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan kebijakan Kementerian Agama.
M. PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN
N. LAIN-LAIN
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 193 q 7.407 s.