Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dari Kemenag RI

PBSBInfo Pendaftaran PBSB 2018 – PBSB adalah kepanjangan dari Program Beasiswa Santri Berprestasi. Program unggulan kementerian agama yang dicanangkan sejak tahun 2005 telah berhasil melahirkan intelektual-intelektual religius dan nasionalis.

Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian diantaranya:

  • Program Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB adalah sebuah program afirmatif perluasan akses santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu program yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian bantuan pembiayaan yang diperlukan bagi santri yang memenuhi syarat, sampai dengan pembinaan masa studi dan pembinaan pengabdian setelah lulus
  • Perguruan Tinggi Mitra Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2016 adalah: Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar serta Universitas Cenderawasih Jayapura.
  • Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dimana dalam ruang lingkup PBSB, wajib memiliki (1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis (2) Santri (3) Pondok atau Asrama dan (4) Masjid atau Musholla, serta (5) wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren
  • Kitab Kuning adalah kitab klasik berbahasa arab (kutub al-turats) yang memiliki akar tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai-nilai Islam ke-Indonesia-an
  • Pesantren Muadalah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapatkan penyetaraan dengan pendidikan formal menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Madrasah Aliyah, selanjutnya disingkat MA yang berada dalam lingkungan Pondok Pesantren, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
  • Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren adalah pendidikan nonformal setara MA yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Kebijakan pengelolaan PBSB diarahkan kepada hal sebagai berikut:

  • Menjalin kerjasama lebih erat dengan perguruan tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu lulusan
  • Optimalisasi pilihan studi, dengan memperhatikan kebutuhan pesantren serta upaya mempercepat pembangunan nasional
  • Tindakan afirmatif melalui kemudahan bagi peserta dari daerah perbatasan dan/atau tertinggalyang umumnya berada di luar pulau jawa untuk mengikuti seleksi, serta melalui program bertujuan khusus
  • Tindakan afirmatif untuk santri berprestasi melalui program studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari pondok pesantren salafiyah dan muadalah, serta melalui program bertujuan khusus
  • Tindakan afirmatif melalui pengetatan bagi kriteria santri yang dapat mendaftar sebagai peserta seleksi PBSB, dimana lebih mengutamakan santri asal keluarga kurang mampu dan berprestasi
  • Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi
  • Menjalin kerjasama dengan pondok pesantren sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan kepesantrenan dan meneguhkan komitmen pengabdian
  • Pemberian arahan yang lebih jelas dan tegas dalam meneguhkan komitmen pengabdian, serta kewajiban peserta PBSB lainnya
  • Maksimalisasi fungsi pembinaan masa studi oleh Kemenag & Perguruan Tinggi dalam memperluas wawasan serta intensifikasi dan diversifikasi keilmuan.

Strategi Umum

  • Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan melalui sistem seleksi terbuka untuk peserta baru, dengan pengetatan kriteria peserta seleksi, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang mampu dan memberian kemudahan bagi peserta seleksi dari daerah tertinggal/terpencil.

Strategi Khusus

  • Program Beasiswa Santri Berprestasi Bertujuan Khusus pada Perguruan Tinggi Agama Islam berbasis pesantren.
  • Program Beasiswa Santri Berprestasi Bertujuan Khusus dengan program tertentu.
  • Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.
  • Pemberdayaan santri peserta PBSB melalui pembinaan dan pendampingan, serta pembimbingan pada paguyuban/organisasi peserta PBSB maupun alumni dengan fokus pada peningkatan kualitas dan peneguhan komitmen pengabdian.

Tujuan PBSB :

  • Sebagai pemberdayaan sosial bagi santri melalui upaya memperluas akses bagi santri berprestasi yang memiliki kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan prestasi untuk memperoleh pendidikan tinggi, melalui tindakan afirmatif dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Tidak sedikit para santri yang mempunyai kemampuan luar biasa, kecerdasan yang imajiner, namun mereka terhalang untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Kedepannya, mereka diharapakan menjadi pelopor bangsa yang siap mengabdi kepada pondok pesantren dan negeri Indonesia tercinta
  • Sebagai pemberdayaan sosial bagi pesantren melalui upaya meningkatkan kualitas SDM pondok pesantren di bidang sains, teknologi serta sosial kemasyarakatan agar dapat mengoptimalkan peran pembangunan dimasa mendatang, melalui penguatan keilmuan di perguruan tinggi dan program pengabdian paska lulus. Banyak pondok pesantren yang mengalami kendala karena minimnya jangkauan akses. Pesantren kekurangan SDM dalam beberapa hal utamanya saat dihadapkan dengan kemajuan zaman. Misalnya, dalam bidang teknologi informasi, sains, dan lain sebagainya. Dengan adanya program ini, diharapkan akan tumbuh generasi pesantren yang melek teknologi informasi dan tidak ketinggalan zaman
  • Upaya pemberdayaan pesantren melalui upaya penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat, dengan pembentukan jaringan kerjasama antara dunia pendidikan tinggi dengan pondok pesantren

Kontak Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta 10710
Telp.: +62 21 3811810
Fax.: +62 21 34833980

PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI (PBSB)
TAHUN ANGGARAN 2018

KETENTUAN DAN PELAKSANAAN UMUM SELEKSI
CALON PESERTA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018

A. PENGERTIAN

  • Seleksi Calon Peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi Program S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan adalah bentuk pelaksanaan strategi umum melalui rekruitment santri berprestasi dengan sistem seleksi terbuka, dengan pengetatan kriteria peserta seleksi untuk peserta baru, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang mampu dan memberian kemudahan bagi peserta seleksi dari daerah tertinggal/terpencil.

B. JADWAL

  • Pengumuman Pendaftaran : 15 Maret 2018
  • Periode Pendaftaran : 15 Maret – 15 April 2018
  • Verifikasi Data : 16 – 30 April 2018
  • Pengumuman Tempat Seleksi : 2 Mei 2018
  • Pelaksanaan Seleksi Nasional : 14 – 18 Mei 2018
  • Pelaksanaan Seleksi Khusus UNAIR : 8 Juli 2018
  • Penentuan Kelulusan : 1 Juni 2018
  • Pengumuman Hasil Seleksi : 4 Juni 2018

C. PILIHAN STUDI

  • Pilihan Studi meliputi 3 (tiga) Bidang Pilihan Studi, yaitu MIPA, IPS, dan KEAGAMAAN. Daftar Pilihan studi yang tersedia untuk setiap bidang pilihan sebagaimana pada Daftar (Terlampir). Calon peserta seleksi dapat memilih 2 (dua) pilihan studi dengan ketentuan pada bidang dan kampus yang sama.

D. MATERI SELEKSI

Materi seleksi meliputi:
1. Tes Bahasa dan Kepesantrenan (60 menit; Bahasa Inggris 20 soal pilihan ganda, Bahasa Arab 20 soal pilihan ganda, Khazanah Islam Indonesia dan Substansi Ilmu Kepesanternan 20 soal pilihan ganda)
2. Tes Potensi Akademik (70 menit; 60 soal pilihan ganda)Ujian ini untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran, sehingga kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi dapat dievaluasi. Diperuntukkan untuk seluruh Bidang Pilihan Studi
3. Tes Potensi Kemampuan Bidang Studi (120 menit; 60 soal pilihan ganda untuk MIPA)Ujian ini untuk mengukur kemampuan akademik dalam hal:
a. Materi MIPA untuk Bidang Pilihan Studi IPA, mencakup Matematika IPA, Fisika, Kimia, dan Biologi
b. Materi IPS untuk Bidang Pilihan Studi IPS, mencakup Matematika IPS, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
c. Materi Keagamaan untuk Bidang Pilihan Studi KEAGAMAAN mencakup Fiqih/Ushul Fiqih, Tafsir/Ilmu Tafsir, Hadist/Ilmu Hadist, Aqidah/Akhlak Tasawuf dan SejarahKebudayaan Islam
4. Seleksi Khusus Tahfidz (10 Juz)
Test lisan/wawancara hanya dilakukan terhadap calon peserta PBSB yang berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilakukan untuk memastikan hafalan Al Qur’an adalah minimal 10 juz sebagai syarat masuk

DAFTAR PERGURUAN TINGGI :

  1. UIN Sunan Ampel Surabaya
  2. UIN Walisongo Semarang
  3. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  4. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  5. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  6. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  7. UIN Alaudin Makasar
  8. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  9. Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Surabaya
  10. Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta
  11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
  12. Universitas Airlangga (Unair) Surabaya
  13. Universitas Cendrawasih Jayapura
  14. Universitas Al Azhar Indonesia (UAI)

E. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI DAN KUOTA PESERTA SELEKSI

  • 1. Pelaksanaan seleksi diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Propinsi se-Indonesia.
  • 2. Lokasi Seleksi Nasional dilakukan di masing-masing Provinsi Domisili Pondok pesantren Asal Santri.
  • 3. Lokasi Seleksi Khusus UNAIR diumumkan menyusul satu minggu sebelum pelaksanaan.

F. PEMBIAYAAN SELEKSI

  • 1. Biaya seleksi ditanggung oleh Kementerian Agama
  • 2. Biaya operasional pelaksanaan seleksi di daerah adalah tanggung jawab masing-masing Kanwil Kemenag Propinsi
  • 3. Komponen pembiayaan lainnya (transportasi, akomodasi, konsumsi selama tes, dan peralatan tulis) menjadi tanggungan satuan pendidikan/pondok pesantren pengaju atau orang tua/wali yang bersangkutan dan/atau dibiayai oleh kanwil jika anggaran memungkinkan.

G. PENDAFTARAN PBSB 2018

Pendaftaran PBSB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftar adalah santri pondok pesantren yang telah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan telah terdata di emispendis.kemenag.go.id dengan data yang telah diisi lengkap.
2. Calon Peserta PBSB adalah:
a. Santri yang belajar pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2016, 2017 dan 2018 di Madrasah Aliyah (MA) Swasta yang berada di naungan pondok pesantren; atau
b. Santri lulusan pesantren muadalah dan pesantren Salafiyah pada tahun 2016, 2017 dan 2018.
3. Kriteria Umum Peserta
a. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut;
b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2018):
– 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MA (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya);
– 23 tahun untuk santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 1995, 2 Juli 1995, dan seterusnya).
c. Memiliki akhlaq terpuji dan direkomendasikan oleh Pengurus Pondok Pesantren dibuktikan dengan surat dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
d. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan piagam atau sertifikat.
e. Diutamakan santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu.
4. Kriteria Khusus:
a. Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
– Santri lulusan Madrasah Aliyah (MA), Pesantren Muadalah, Pesantren Salafiyah dengan Ijazah Paket C, hafal (Hifdzu) minimal 10 Juz.
– Hifdzu Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
b. Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
– Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hifdzu Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist pada saat menyelesaikan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
– Hifdzu Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
c. Bagi Santri yang berminat pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung wajib Hifdzu AlQur’an 3 Juz.
5. Santri mendaftar secara online melalui www.pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
6. Setelah santri lolos seleksi administrasi maka peserta dapat mengunduh kartu peserta Test CBT dan Surat Pernyataan yang tersedia diaplikasi Pendaftaran Online.
7. Pada saat pelaksanaan Ujian santri membawa Surat Pernyataan, Formulir Printout, dan Tanda Peserta Ujian Test CBT yang ditandatangani oleh peserta, orang tua, dan pimpinan pondok pesantren disertai:
a. Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan), dan
b. Salinan Surat Keterangan telah mengikuti dan/atau lulus Ujian Nasional dari MA/PPM/PPS terkait.
8. Jumlah peserta seleksi dibatasi dengan kuota ditentukan masing-masing Kanwil Kemenag Propinsi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan yang berlaku.
9. Tahapan Pendaftaran:
a. Pastikan calon pendaftar adalah santri yang telah memperoleh rekomendasi dari pondok pesantren.
b. Calon pendaftar harus mengetahui dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan syarat dalam proses pengisian data online (nilai raport, riwayat orang tua, profil asal pondok pesantren, profil asal MA/PPM/PPS-Paket C, pas foto, Sertifikat Prestasi, Portofolio(Khusus Pilihan UPI Bandung fakultas pendidikan seni dan desain), dll).
c. Pendaftar mengikuti petunjuk pengisian data online yang telah disediakan melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
d. Bagi yang telah melengkapi data-data online dapat mencetak bukti pendaftaran online(Formulir Registrasi).
e. Peserta yang telah terdaftar online akan di verifikasi oleh sistem.
f. Peserta yang lulus verifikasi dapat diketahui dengan cara login pengumuman lokasi tes dan terdapat notifikasi “SELAMAT…”.
g. Peserta mengunduh Kartu Ujian dan Surat Pernyataan dari aplikasi pendaftaran Online.
h. Peserta seleksi membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dan dokumen pendukung pada hari pelaksanaan seleksi CBT PBSB.
i. Peserta seleksi pilihan UIN Maulana Malik Ibrahim setelah selesai melaksanakan CBT diwajibkan mengikuti seleksi khusus hafalan Al-Qur’an.
j. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan legalisasi ke Kantor Wilyah Kementerian Agama Tingkat Provinsi dengan membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dokumen akademik, dan rekomendasi dari pesantren asal sebagai bukti otentik.
k. Peserta yang telah melakukan legalisasi dibuktikan dengan surat keterangan dari Kanwil Kemenag Provinsi terkait.

H. LEGALISASI ADMINISTRASI

1. Setelah Lulus Test PBSB Kanwil Kemenag Propinsi melakukan legalisasi administrasi Peserta Seleksi Peserta PBSB Tahun 2018 melalui surat keterangan sesuai format lampiran, dengan mekanisme:

  • a. Memeriksa validitas data pesantren
  • b. Memeriksa validitas data santri
  • c. Memeriksa ketentuan umur calon peserta seleksi
  • d. Memeriksa kesesuaian bidang pilihan studi dengan jurusan di madrasah/sekolah, sesuai ketentuan dalam Daftar Pilihan Studi Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2018

I. PELAKSANAAN SELEKSI

1. Seleksi akan diselenggarakan pada tanggal yang ditentukan dalam Jadwal Seleksi.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi:

  • a. Menyiapkan ruangan test dan perangkat CBT dengan kapasitas yang memadai.
  • b. Menyiapkan absensi yang dibagi per-perguruan tinggi sebanyak 2 rangkap sesuai pada Lampiran Format Absensi;

2. Kegiatan seleksi di lokasi yang ditentukan oleh Kanwil Kemenag Propinsi.
3. Sesi waktu seleksi yang mengalami perubahan dilaporkan ke Tim IT Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
4. Peserta wajib mematuhi Tata-Tertib yang telah ditetapkan (Lampiran Tata Tertib Peserta Seleksi).
5. Tugas pengawas dapat dilihat dalam Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi.

J. KELULUSAN SELEKSI

  • 1. Kementerian Agama bersama-sama dengan perguruan tinggi mitra melakukan Pemeriksaan Hasil Seleksi;
  • 2. Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi ditetapkan oleh Tim Penentu Kelulusan yang terdiri dari unsur Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi, berdasarkan standar baku mutu dan kompetensi untuk tiap pilihan studi, hasil seleksi, prestasi akademik, dan kebijakan Pendidikan Islam, untuk menentukan Peserta Seleksi yang dinyatakan layak sebagai Calon Peserta PBSB;
  • 3. Khusus untuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain hasil tes tertulis, kelulusan ditentukan oleh hasil pengujian Hafidz Al-Qur’an;
  • 4. Peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi Kementerian Agama RI tetapi tidak lulus dari Satuan Pendidikan dinyatakan gugur.
  • 5. Hasil Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi diinformasikan kepada khalayak dalam bentuk Surat Pengumuman, dan dipublikasikan secara elektronik pada website pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id pada tanggal yang telah ditentukan dalam Jadwal Seleksi.

K. KONFIRMASI KESEDIAAN DAN VERIFIKASI DATA
1. Peserta yang dinyatakan lulus melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti pendidikan dan legalisasi data ke Kanwil Kemenag Propinsi setempat dengan mekanisme:
a. Menunjukkan Berkas untuk dilegalisasi dalam satu map, yang terdiri dari dokumen:
– Surat Pernyataan Komitmen Peserta PBSB
– Surat Pengajuan Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Untuk Peserta Baru
– Tanda Peserta asli
– Salinan Formulir Registrasi
b. Menunjukkan Dokumen asli untuk dilakukan legalisai;
– Rapor;
– KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan); dan
– Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, untuk santri asal MA dan santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren; atau
– Tanda Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah
2. Kepada peserta yang telah menunjukkan persyaratan administrasi, dilakukan legalisasi data berdasarkan dokumen asli yang ditunjukkan, dan apabila dinyatakan sesuai diberikan Surat Keterangan(format terlampir), ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam, atau pejabat lain yang dikuasakan. Peserta seleksi yang tidak lolos dalam legalisasi data oleh kanwil dilaporkan ke Kementerian Agama RI untuk ditindaklanjuti dan diputuskan gugur melalui surat resmi.
3. Peserta yang menyatakan mundur harus menyerahkan Surat Pernyataan disertai dengan alasannya.
4. Peserta yang telah diberi Surat Keterangan sebagaimana pada nomor 2, dipanggil untuk mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB, dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi
5. Peserta yang dipanggil mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB wajib membawa:
a. Berkas Konfirmasi Kesediaan, sebagaimana pada nomor 1 huruf a
b. Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan legalisasi Data, sebagaimana pada nomor 2
c. Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang sesuai ketentuan pada masing-masing perguruan tinggi
6. Sebagai pendahuluan dan selama kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB, perguruan tinggi dapat melakukan pengecekan/penilaian terhadap:
a. Kelulusan dalam Ujian Nasional (UN); dan/atau
b. Kecakapan akademik; dan/atau
c. Kesehatan fisik dan mental/jiwa; dan/atau
d. Tingkah laku/sikap akhlakul karimah dan norma kesantrian; dan/atau
e. Kesesuaian terhadap profesi tertentu melalui psikotest dan/atau wawancara dan/atau metode lainnya. Biaya yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing Calon Peserta PBSB. Berdasarkan pengecekan/penilaian tersebut, perguruan tinggi dapat memberikan Rekomendasi Penolakan terhadap peserta yang dinyatakan tidak layak.
7. Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi tidak melakukan legalisasi data sampai tanggal yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur, atau diberikan Rekomendasi Penolakan sebagaimana pada nomor 6, Kementerian Agama bersama-sama dengan perguruan tinggi dapat melakukan seleksi peserta pengganti dengan memperhatikan Pemeriksaan Hasil Seleksi dan Kebijakan Pendidikan Islam. Hasil seleksi peserta pengganti disampaikan oleh Kementerian Agama kepada Kanwil Kemenag Propinsi dan Perguruan Tinggi Mitra.

L. PEMBIAYAAN BEASISWA
1. Kementerian Agama akan menanggung pembiayaan beasiswa secara bertahap setiap tahun akademik sampai yang bersangkutan menyelesaikan studi dan atau maksimal 8 (delapan) semester. Khusus prodi/jurusan yang memerlukan studi lanjut pendidikan profesi/sebutan lain sejenis, waktu studi ditambah dengan lama studi untuk menyelesaikan pendidikan profesi sesuai dengan aturan akademik yang berlaku, atau maksimal tambahan 4 (empat) semester untuk pendidikan profesi Pendidikan Dokter, Pendidikan Dokter Gigi, dan Pendidikan Dokter Hewan, serta tambahan maksimal 2 (semester) semester untuk pendidikan profesi Keperawatan dan Apoteker.
2. Komponen pembiayaan beasiswa terdiri atas :
a. Biaya Pendidikan. Pembiayaan terhadap biaya pendidikan untuk masing-masing pilihan studi, sesuai dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
b. Biaya Pengembangan Akademik Awal Program. Pembiayaan terhadap biaya pengembangan akademik yang diberikan hanya di awal program, sesuai dengan aturan, keperluan dan kesepakatan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk masing-masing pilihan studi.
c. Biaya Pendidikan Profesi. Biaya pendidikan profesi diberikan untuk pilihan studi yang memerlukan pendidikan profesi berdasarkan rekomendasi dari masing-masing perguruan tinggi, dengan besaran yang disesuaikan dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
d. Biaya Peningkatan Kualitas. Pembiayaan terhadap proses peningkatan kualitas melalui penyetaraan kemampuan atau orientasi peserta PBSB pada awal program. Bentuk kegiatan disesuaikan dengan kondisi kemampuan peserta merujuk pada standar mutu pada masing-masing perguruan tinggi. Besaran biaya tergantung dari bentuk kegiatan pada masing-masing perguruan tinggi.
e. Biaya Hidup. Biaya hidup diberikan kepada masing-masing peserta untuk meringankan beban keperluan hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi keperluan kegiatan studi, pengembangan diri peserta PBSB, kegiatan pengembangan organisasi, serta pengabdian kepada masyarakat.
f. Tunjangan Lain. Tunjangan lain dimaksudkan sebagai pembiayaan untuk menunjang kegiatan penelitian/kerja praktek lapangan/penyelesaian tugas akhir, penempatan di lokasi baru, serta tunjangan untuk mendukung pendidikan profesi.
g. Besarnya pembiayaan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian Agama.
3. Biaya selain pada komponen sebagaimana pada nomor 2 diatas menjadi tanggung jawab orang tua/wali/pesantren/ masing-masing peserta PBSB.
4. Untuk kasus tertentu (musibah, bencana alam, ganguan kesehatan yang mengakibatkan terhalangnya proses belajar mengajar di perguruan tinggi bagi peserta PBSB), berdasarkan rekomendasi dari perguruan tinggi dan bukti-bukti otentik, waktu studi maksimal sebagaimana pada nomor 1 dapat ditambah dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan kebijakan Kementerian Agama.

M. PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN

  • 1. Dana Beasiswa dibayarkan dalam bentuk Belanja Bantuan Pemerintah Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi. Pembayaran dana beasiswa dilakukan melalui prosedur pencairan keuangan negara sesuai mekanisme pada ketentuan mengenai Belanja Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan pencairan dana beasiswa sebagaimana dalam bab mengenai Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.

N. LAIN-LAIN

  • Dalam memilih pilihan studi, santri calon peserta PBSB diharapkan telah mengetahui seluruh informasi tentang pilihan studi tersebut seperti prospek profesi di masa depan serta telah memastikan bahwa santri calon peserta PBSB memiliki kondisi dan/atau kesehatan fisik dan mental/jiwa yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di pilihan studi yang dipilih. Untuk lebih jelasnya, calon peserta dapat mengunjungi website dari masing-masing perguruan tinggi:
    • a. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : www.uinjkt.ac.id
    • b. UIN Sunan Ampel Surabaya : www.uinsby.ac.id
    • c. UIN Sunan Sunan Kalijaga Yogyakarta : www.uin-suka.ac.id
    • d. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang : www.uin-malang.ac.id
    • e. UIN Sunan Gunung Djati Bandung : www.uinsgd.ac.id
    • f. UIN Walisongo Semarang : www.walisongo.ac.id
    • g. UIN Alauddin Makasar : www.uin-alauddin.ac.id
    • h. Institut Pertanian Bogor (IPB) : www.ipb.ac.id
    • i. Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) : www.its.ac.id
    • j. Universitas Gadjah Mada (UGM) : www.um.ugm.ac.id
    • k. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) : www.upi.edu
    • l. Universitas Cenderawasih (UNCEN) : www.uncen.ac.id
    • m. Universitas Airlangga (UNAIR) : www.unair.ac.id
    • n. Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) : www.uai.ac.id
  • Peserta PBSB pada UIN Syarif Hidayatullah, Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Surabaya, pada tahun pertama wajib tinggal di asrama mahasiswa yang ditunjuk oleh perguruan tinggi. Untuk tahun berikutnya, peserta PBSB diharapkan tinggal di pesantren terdekat atau pesantren yang mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi dan persetujuan dari Kementerian Agama
  • Peserta PBSB pada perguruan tinggi selain yang disebutkan pada nomor 2, sejak tahun pertama diharapkan tinggal di pesantren terdekat atau pesantren yang mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi dan persetujuan dari Kementerian Agama
  • Kementerian Agama dapat memutus status kepesertaan dan menetapkan sanksi kepada peserta PBSB yang kedapatan melanggar pernyataan komitmen sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Surat Pernyataan Komitmen Peserta PBSB dan/atau ketentuan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
  • Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi terkait penetapan hasil seleksi, pemutusan status kepesertaan, serta pemberian sanksi, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Info lebih lengkap, silakan mengunjungi laman resmi : http://pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id