LPDP – Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan – LPDP mengarahkan segenap usahanya guna mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang. Pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Selain itu, LPDP juga bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana.
LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya.
Amandemen keempat UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN sejak lebih dari sepuluh tahun lalu. Setelah lima tahun, dalam rangka memenuhi amanat konstitusi, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pendidikan tersebut melalui APBN-P 2010.
Tahun 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berinisiatif menyisihkan alokasi dana pendidikan tersebut ke dalam poin Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010. Undang-undang yang sama juga menetapkan bentuk dana kelolaan berupa endowment fund (dana abadi).
Setelah sekitar dua tahun dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah melalui KMK Nomor 490 tahun 2010, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyusun tim kerja untuk persiapan pembentukan lembaga pengelola dana abadi tersebut pada November 2011. Diadakan pula kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama guna mengintegrasikan pengelolaan dana pendidikan ini.
Pada 28 Desember 2011, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 252 tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012.
Kontak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung A.A. Maramis II
Lt. 2 Kementerian Keuangan
Jl. Lap. Banteng Timur No. 1
Jakarta 10710
Telepon (021) 3846474
Fax (021) 3846474
[email protected]
Pendaftaran Penerima Indonesia Presidential Scholarship
Garuda 2045: “Indonesia Presidential Scholarship” adalah program beasiswa magister & doktor yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia melalui LPDP dengan menggunakan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP bekerjasama dengan pihak Kepresidenan RI untuk menempuh studi pada perguruan tinggi terbaik di dunia.
“Indonesia Presidential Scholarship” (IPS) bertujuan menyiapkan generasi emas Indonesia melalui SDM yang berkualitas baik sebagai pemimpin maupun ilmuwan di berbagai bidang dalam rangka menyiapkan Indonesia negara yang maju pada 100 tahun kemerdekaan RI pada tahun 2045.
Melekatnya Lembaga Kepresidenan dalam program beasiswa ini merupakan wujud komitmen tertinggi pemerintah Indonesia terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka kejayaan bangsa dan negara Indonesia.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi para pendaftar:
Komponen Pembiayaan
Biaya Pendidikan
Biaya Pendukung
Tambahan pembiayaan IPS
Kuota Pendaftar
Tahapan Seleksi
Catatan:
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman LPDP Depkeu di :
Indonesia Presidential Scholarship persembahan www.pusatinfocpns.com
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 212 q 0.338 s.