Rekrutmen CPNS Kukar 2015 Mengutamakan Tenaga Pendidikan dan Kesehatan

Kukar KabCPNS Kukar 2015 – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengaku belum menerima edaran terkait moratorium CPNS yang mengecualikan tenaga guru dan kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar H M Ridha Darmawan mengatakan, pernyataan Menteri PAN-RB soal itu memang sudah ada di media massa. “Kami belum mendapat surat edaran dari MenPAN-RB soal itu,” tukasnya saat ditemui, kemarin.

Namun, Ridha mengaku sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat itu. Untuk kondisi Kukar sendiri, tenaga guru dan medis baik dokter dan perawat masih sangat dibutuhkan. Seharusnya, dalam seleksi CPNS, formasi ini paling diutamakan dan tidak dikenakan moratorium.

“Kedua formasi tersebut sangat membutuhkan jumlah pegawai yang banyak. Formasi yang dimoratorium adalah kebanyakan formasi yang tiap tahunnya direkrut oleh instansi seperti untuk tenaga administrasi dan jabatan sejenisnya. Itu juga yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo terutama untuk masalah kepegawaian,” katanya.

Ridha menegaskan, tahun ini Pemkab akan membuka seleksi CPNS dan mengusulkan jumlah formasi ke pusat. Tentunya dengan mengutamakan formasi guru dan tenaga kesehatan. “Kami akan mengusulkan formasi CPNS di 2015 kalau pusat membuka seleksi penerimaan dari jalur umum. Jumlahnya kita belum bisa sebutkan. Tunggu saja kabar selanjutnya,” tukasnya.

Tahun sebelumnya, BKD tidak membuka seleksi CPNS dari jalur umum. Kukar hanya menerima calon pegawai dari jalur honorer kategori dua (K2).

Meskipun penerimaan CPNS jalur umum dibuka, lanjut Ridha, namun sistem seleksinya akan lebih ketat lagi.Untuk tes kompetensi dasar tetap menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) yang telah digunakan pada 2014 lalu. Hasilnya memberikan dampak yang sangat positif yaitu meningkatnya transparansi dan meminimalisir terjadinya KKN.

”Tenaga medis seperti dokter dan perawat adalah formasi yang paling utama dilakukan dlam rekrutmen nanti,”jelasnya.

Saat ini, tambah dia, tugas masing – masing SKPD adalah me-review kebutuhan pegawai di masa datang dengan menghitung berapa jumlah pegawai usia produktif masa pensiun.”Selain tenaga pendidik dan tenaga medis formasi lain yang tidak mengalami moratorium adalah jabatan fungsional khusus yang langka,”pungkasnya