Lowongan Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Non PNS

BNNLowongan Kerja BNN Makassar – Badan Narkotika Nasional – BNN merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian di pemerintahan indonesia dengan peran sebagai mencegah, memberantas semua peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang narkotika seperti psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya. Status kejahatan barang haram ini paling tinggi dijumpai di negara kita, terbukti masih banyaknya pengedar dan pemakai tidak hanya kalangan atas bahkan sampai muda mudi dan pelajar terjerat dengan kasus narkotika ini. BNN dalam menjalankan operasinya juga dibantu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga koordinasi tersebut akan bertanggungjawab langsung kepada presiden. BNN memiliki peran dalam mencegah dan memberantas obat-obatan terlarang melalui kebijakan nasional. Hal ini mampu menciptakan indonesia yang lebih damai dan memilki generasi muda mudi yang sehat dan akal sehat yang tinggi. Tekad BNN dalam meningkatkan visi dan misi harus didorong dan dukungan masyarakat luas melalui kampanye jauhi narkoba

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama.

Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS BALAI REHABILITASI BNN BADDOKA MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2015

PANITIA PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS T.A 2015

I. INFORMASI UMUM

  1. Calon pelamar melakukan pendaftaran dengan menyerahkan surat lamaran & persyaratan lengkap.
  2. Pendaftaran dimulai pada tanggal 19 November 2014 pukul 08.00 WITA s/d 05 Desember 2014 pukul 16.00 WITA.
  3. Pelamar hanya dapat mendaftarkan diri untuk satu formasi jabatan.
  4. Proses seleksi hingga penandatanganan kontrak kerja akan berlangsung selama tanggal 19 November s/d 31 Desember 2014.
  5. Tahapan proses seleksi :
    • a. Seleksi administrasi, dilaksanakan setelah pendaftaran selesai.
    • b. Seleksi Psikotes, dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 14 Desember 2014.
    • c. Seleksi wawancara, dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 23 Desember.2014
    • d. Pengumuman hasil akhir seleksi tanggal 29 Desember 2014
    • e. Penandatangan Kontrak tanggal 31 Desember 2014

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Pria/Wanita.
  3. Sehat jasmani dan rohani

III. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
    • a. Pendidikan D3 dengan IPK minimal 2,75 (skala 4,0).
    • b. Pendidikan S1 dengan IPK minimal 3,00 (skala 4,0).

RINCIAN KEBUTUHAN FORMASI

  1. Dokter Umum, (pendidikan: Profesi Dokter Umum): 5 orang
  2. Dokter Gigi (pendidikan: Profesi Dokter Gigi): 1 orang
  3. Apoteker (pendidikan: Profesi Apoteker): 1 orang
  4. Asisten Apoteker (pendidikan: D3 Farmasi): 2 orang
  5. Perawat Medis (pendidikan: Ners / D3 Keperawatan): 15 orang
  6. Konselor VCT (pendidikan: Semua jurusan, diutamakan dokter dan atau perawat): 2 orang
  7. Konselor Adiksi (pendidikan: Terbuka untuk semua jurusan, minimal SMA, diutamakan Pendidikan D3/S1: keperawatan, Psikologi, Bimbingan Konseling, Kesehatan Masyarakat, Peksos/Kesejahteraan Sosial, Sosiologi): 25 orang
  8. Pembimbing Agama (pendidikan: Sarjana Agama (Muslim, Nasrani): 3 orang
  9. Peer Educator (pendidikan: terbuka untuk semua jurusan, minimal SMA ): 5 orang
  10. Analis Laboratorium (pendidikan: D3 Analis Kesehatan S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan): 2 orang
  11. Penata Radiologi (pendidikan: D3 Radiologi/Radiodiagnostik): 1 orang

Pengajuan Lamaran

1. Mengumpulkan berkas lamaran lengkap ke ruang Sekretariat Panitia Seleksi penerimaan Pegawai Non PNS (Dian-08993615787) mulai hari Rabu, tanggal 19 November 2014 pukul 08.00 WITA s/d Jumat, tanggal 05 Desember 2014 pukul 16.00 WITA.

2. Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap :
Warna KUNING untuk Pelamar SMA/ SMK/ sederajat
Warna BIRU untuk Pelamar Diploma Tiga (D-3).
Warna MERAH untuk Pelamar Sarjana (S-1).

3. Stopmap berisi berkas lamaran dimasukan ke dalam amplop coklat yang diberi label dengan tulisan:

  1. Nama
  2. Tempat dan Tanggal Lahir
  3. Strata Pendidikan
  4. Formasi Jabatan yang dilamar
  5. Alamat sekarang
  6. Nomor telepon yang mudah dihubungi
  7. Alamat Email (jika ada)

4. Berkas lamaran lembar terdiri dari :

  1. Surat lamaran ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam di atas kertas folio bergaris ditujukan kepada Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka di Makassar
  2. Curriculum Vitae
  3. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir sebanyak 1 lembar dan telah dilegalisir
  4. Pas foto berwarna berukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  5. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  6. Foto copy sertifikat pelatihan/ kursus/ pendidikan informal yang membuktikan kemampuan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan masing-masing 1 lembar (jika memiliki sertifikat lebih dari 1 macam)
  7. Surat keterangan pengalaman kerja dari instansi pemerintah / swasta (jika ada)

5. Pengiriman berkas ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, d.a Jln. Batara Bira VI No. 35 makassar

6. Seluruh tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.

7. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data / keterangan tidak benar, maka Balai Rehabilitasi Baddoka berhak membatalkan hasil seleksi.

8. Balai Rehabilitasi Baddoka TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Balai Rehabilitasi Baddoka atau Panitia.

Info Lowongan Kerja BNN Bakkoda Non PNS persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat…

Sumber

Lowongan Kerja BNN Makassar persembahan dari pusat info CPNS