Lowongan Bank BRI Cabang Sungguminasa

Lowongan BRI Sungguminasa – PT Bank BRI KC Sungguminasa Gowa sedang membutuhkan calon pegawai untuk menempati formasi sebagai :

  1. Customer Service & Teller
  2. Sales Person

Deskripsi Pekerjaan

1. Customer Service & Teller

Kualifikasi :

  • Pendidikan terkahir minimal Strata 1 (S1)
  • Usia maksimal 24 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Berpenampilan menarik
  • Diutamakan berdomisili di Kabupaten Gowa
  • Memiliki KTP, NPWP, SKCK

2. Sales Person

Kualifikasi :

  • Pendidikan minimal Diploma 3 (D3)
  • Usia maksimal 23 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Berpenampilan menarik
  • Diutamakan berdomisili di Kabupaten Gowa
  • Memiliki KTP, NPWP, SKCK

Situs Referensi

  1. www.bri.co.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertatik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakam Surat Lamaran diantar langsung ke :

Kanca BRI Sungguminasa
Jl Andi Mallombassang 101, Kabupaten Gowa
Setiap hari kerja, sebelum pukul 15.00 WITA

Ketentuan Umum :

  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BRI Sungguminasa ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Batas akhir pendaftaran 24 Januari 2022.

Sekilas Tentang Bank BRI Cabang Sungguminasa

Lowongan Bank BRI Cabang Sungguminasa

Bank Rakyat Indonesia – BRI merupakan salah satu instansi perbankan milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Sejarah berdirinya Bank BRI awalnya didirikan oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Purwekerto, Jawa tengah, beliau memberikan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden yang memiliki arti “Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto”, Pada saat itu BRI merupakan salah satu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi).

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.

Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.