Lowongan Kemenag Bantul – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2022
A. Jenis Ketenagakerjaan :
- Tenaga Jurnalistik Kehumasan (Jumlah Formasi : 1 orang )
- Satpam (Jumlah Formasi : 1 orang)
- Tenaga Kebersihan (Jumlah Formasi : 1 orang)
B. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jenis ketenagaan yang dibutuhkan
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun, pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ljazah
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain
- Bersedia membuat Surat Pernyataan tidak akan menuntut diangkat sebagai ASN ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (setelah dinyatakan lolos seleksi)
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis ketenagaan
C. Persyaratan Khusus
1. Tenaga Jurnalistik Kehumasan
- Pria/wanita
- Pendidikan minimal Diploma III bidang jurnalistik, multimedia, publisistik, broadcasting, atau pendidikan yang lain namun dengan
- persyaratan memiliki pengalaman di bidang jurnalistik yang dibuktikan dengan karya jurnalistik yang dimiliki
- Mampu berkomunikasi dengan baik, rajin, teliti, dan sanggup bekerja dalam tim
- Mempunyai kemauan untuk berkarya/ berinovasi
- Mampu mengelola website
- Mampu membuat karya jurnalistik dalam bentuk berita, foto, dan video
- Mampu mengelola media sosial
2. Satpam
- Pria
- Pendidikan minimal SLTA
- Mempunyai sertifikat pendidikan satpam
- Diutamakan bisa mengemudi
- Mampu berkomunikasi dengan baik, rajin, teliti, dan sanggup bekerja dalam tim
3. Tenaga Kebersihan
- Pria
- Pendidikan minimal SLTA
- Mampu berkomunikasi dengan baik, rajin, teliti, dan sanggup bekerja dalam tim
D. Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran dengan ketentuan dan tata cara sebagai berikut :
- Pengumuman Penerimaan Tenaga PPNPN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dapat dilihat pada laman https://bantul.kemenag.go.id
- Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/PPNPNKemenagBantul2022
- Setiap dokumen persyaratan wajib terlihat, terbaca dengan jelas dan utuh terdiri atas :
- Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, diketik dengan menggunakan komputer dicetak dengan tinta hitam, bermaterai Rp.10.000,00 ditandatangani dengan pena hitam oleh pelamar (Format terlampir) dan scan asli diunggah dalam file pdf maksimal 1MB
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diunggah dalam file jpg maksimal 1MB
- Pas foto ukuran 3×4 berwama tampak depan terbaru (3 bulan terakhir), berlatar belakang merah, diunggah dalam format jpg maksimal 1MB
- Dokumen ljazah dan transkrip nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan (Bukan Surat Keterangan Lulus/ljazah Sementara dan bukan fotokopi) dalam 1 file pdf maksimal 1MB
- Dokumen pendukung lainnya, Surat Keterangan Dokter, Sertifikat pendidikan/pengalaman kerja, Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan pihak lain; dalam 1 file pdf maksimal 1MB
E. Pelaksanaan Seleksi :
- Pelaksanaan seleksi terdiri dari seleksi portofolio, ujian tertulis dan wawancara serta ujian praktik
- Seleksi portofolio berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan karya/pengalaman yang dikirimkan
F. Penyampaian Hasil Seleksi :
- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil akumulasi nilai Ujian tertulis, Praktik, dan Wawancara, yang diputuskan oleh Panitia Seleksi
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi portofolio akan diumumkan pada laman https://bantul.kemenag.go.id/
- Pada pelaksanaan ujian praktik maka peserta tenaga jurnalistik kehumasan wajib membawa alat perlengkapan; laptop/tablet/HP Android, dan paket data.
- Peserta membawa perlengkapan tulis yang dibutuhkan.
G. Lain-Lain :
- Periode pendaftaran online : 17 s.d. 23 Januari 2022
- Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPNPN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun
- Jika pelamar dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta pembatalan kelulusan
- Keputusan Panitia penerimaan PPNPN tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun
- Sumber Informasi : https://bantul.kemenag.go.id/pengumuman-rekrutmen-pegawai-pemerintah-non-pegawai-negeri-ppnpn-tahun-2022
Sekilas Tentang Kemenag Kabupaten Bantul
Sejak zaman Belanda jauh sebelum berdirinya Departemen Agama, urusan agama khususnya pengurusan agama Islam baik pada jaman pemerintahan kesultanan di Jawa maupun pemerintahan kesultanan di luar Jawa diatur sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku pada masa itu di bawah pemerintahan Bupati Bantul, telah melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat yang pada dasarnya memberikan keleluasaan umat beragama untuk menjalankan syariat agamanya masing-masing, khususnya pelayanan pernikahan dan perceraian, Tugas-tugas pelayanan pernikahan dan perceraian pertama kali dijabat oleh KH. Abdullah Suyuti sebagai Penghulu Lurah Naib Bantul. Dengan menempati rumah pribadi, di depan Masjid Jamasba Bantul sebagai kantor pelayanan masyarakat khususnya pernikahan dan perceraian. Seterusnya Penghulu Lurah Naib Bantul ini merupakan cikal bakal berdirinya Departemen Agama, sekarang Kementerian Agama.
Dalam perkembangannya Penghulu Lurah Naib berubah nama menjadi Kementerian Agama, yang dipimpin oleh KH. Maksum, dimana tugas pokok dan fungsinya tidak sekedar melayani pernikahan dan perceraian namun juga pelayanan Imam dan Khotib, yang dalam perkembangannya menjadi Penerangan Agama Islam. Sebagai pegawai sekaligus imam pertama dijabat KH. Abdurrahman (ayah KH. Mabarun), sedang sebagai Khotib dijabat Muhammad Dawam (ayah KH. Daldiri).
Pada tanggal 24-26 November 1945 diadakan siding Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Jakarta yang dihadiri Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan utusan Komite Nasional Indonesia dari seluruh Indonesia. Dalam siding tersebut wakil Komite Nasional Indonesia dari daerah Banyumas yang terdiri dari KH. Abu Dardiri, KH. Saleh Su’adi dan M. Sukoso Wiryo Saputro mengusulkan supaya dalam Negara yang sudah merdeka urusan agama jangan ditempatkan pada kementerian lainnya, melainkan diurus sendiri oleh kementerian yang khusus mengatur masalah-masalah agama.
Usulan tersebut mendapat sambutan yang baik dari anggota sidang lainnya, sehingga pada tanggal 3 Januari 1946 diumumkan berdirinya Kementerian Agama sesuai dengan Ketetapan Pemerintah Nomor : 1/SD/1946 di Yogyakarta, Menteri Agama pertama saat itu adalah KH. Rosyidi, BA.
Berdasar KMA Nomor 9 tahun 1952 dengan menggunakan Holding Company (organisasi yang masing-masing berdiri sendiri di daerah) yang dikenal dengan nomenklatur Jawatan (Urusan Agama, Pendidikan Agama, dan Penerangan Agama dan Biro Peradilan Agama). Kepala Kantor Jawatan Agama Kabupaten Bantul dijabat oleh KH. Juwaini, sebagai Jawatan Penerangan Agama dijabat oleh KH. Matori Al Huda.
Perkembangan berikutnya Kantor Jawatan Agama, berubah menjadi Kantor Perwakilan Depatemen Agama, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Sebagai Kepala Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Bantul dijabat KH. Juwaini, meliputi Jawatan Penerangan dan Pendidikan Agama Islam yang dijabat Zahrowi Suyuti. Kepemimpinan dilanjutkan oleh KH. Mahfudz, dan Bardan. Pada era ini masing-masing Jawatan Penerangan dan Pendidikan telah mempunyai seksi-seksi.