Lowongan RS Darurat Kediri – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Kediri mendirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19, Panitia Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Kontrak Non PNS RS membuka pendaftaran penerimaan calon tenaga kontrak non PNS tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi :
- Pengemudi
- Pengadministrasi Umum
- Petugas Keamanan
- Rekam Medis dan Informasi
- Perawat
- Bidan
- Dokter Umum
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Tenaga Teknis Kefarmasian
- Nutrisionis
- Teknisi Laboratorium dan Bengkel Alkes
- Pengadministrasi IT
- Bintu Rumah Sakit
- Pemulasaran Jenazah
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas tahun ) tahun dan paling tinggi berumur 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas sampai dengan Strata 1 atau sederajat (per tanggal 31 Desember 2020)
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai tenaga swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta.
- Tidak menjadi pengurus dan/ atau anggota partai politik.
- Berbadan sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah).
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian.
- Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang berwenang.
Catatan: untuk berkas No. 8 dan 9 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Persyaratan Administrasi Pendaftaran :
- Para pelamar mengajukan surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,- atau Rp. 6.000,- + Rp. 3.000,- atau Rp. 3.000,- 3 lembar mengingat masa transisi tentang bea materai ,ditulis dengan tulisan tangan sendiri (tidak diketik) pada kertas folio dengan tinta warna hitam, dengan menyebutkan nama, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, pendidikan, IPK, jabatan yang dilamar dan alamat sesuai KTP, No. HP yang mudah dihubungi.
- Format Surat Lamaran dapat diunduh di SINI dilengkapi dengan Biodata Pelamar (dapat diunduh di SINI) dan berkas sebagai berikut (semua berkas dikirim dalam bentuk scan) :
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
- Ijazah asli dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai program studi yang telah terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan rincian sebagai berikut :
- Pendidikan Umum & Tenaga Kesehatan:
- Program studi terakreditasi A : IPK minimal 2,80
- Program studi terakreditasi B : IPK Minimal 3,30
- Untuk Akreditasi Perguruan Tinggi dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi yang telah dilegalisir atau Surat Pernyataan Akreditasi dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Surat Tanda Registrasi (STR) terakhir asli yang dimiliki baik yang masih berlaku maupun yang sudah habis masa berlakunya (khusus tenaga kesehatan).
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- atau Rp. 6.000,- + Rp. 3.000,- atau Rp. 3.000,- 3 lembar yang menyatakan bahwa :
- Tidak pernah dihukum penjara/ kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai perusahaan/ badan usaha swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/ pegawai negeri sipil
- Tidak menjadi pengurus/ dan/ atau anggota partai politik.
- Tidak menuntut untuk diangkat sebagai tenaga tetap dan/atau pegawai negeri sipil. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di SINI
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu ) jenis formasi jabatan yang dilamar, apabila mengajukan lebih dari satu dinyatakan tidak lolos administrasi.
Situs Referensi
- “https://dinkes.kedirikab.go.id”
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan surat permohonan lamaran beserta kelengkapannya discan dan diupload sesuai petunjuk dalam link. Berkas dikirim dengan mengakses link berikut ini :
Silakan mengisi form sesuai petunjuk submit lamaran paling lambat tanggal 13 Januari 2021 atau link akan ditutup sewaktu waktu jika kuota sudah terpenuhi. Terkait teknis pengisian form dapat menghubungi via wa CP. 085856511945 (Arif).
Ketentuan Umum :
- Masa Kontrak tenaga RS Darurat Covid-19 Pemkab Kediri selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
- Materi Seleksi : Tahap I: Seleksi administrasi., Tahap II : Psikotest (bagi yang telah lulus Tahap I)
- Pendaftaran dibuka hingga tanggal 13 Januari 2021
- Hasil seleksi administrasi paling lambat diumumkan tanggal 15 Januari 2021, dan nama- nama yang diterima sebagai tenaga kontrak / Non PNS RS Darurat Covid-19 akan diumumkan di dinkes.kedirikab.go.id pada tanggal 18 Januari 2021.
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Sumber Informasi
Tentang Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Dinas Kesehatan – Dinkes merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Kesehatan. Dinkes dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinkes mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Kesehatan.
Dinkes dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan
- penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang kesehatan
- pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan
- pembinaan penyelenggaraan pelayanan dibidang kesehatan
- pembinaan UPTD
- pelaksanaan administrasi dibidang pelayanan kesehatan
- penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.