Lowongan Baznas DI Yogyakarta – Baznas Daerah Istimewa Yogyakarta sedang membuka kesempatan karir untuk menempati posisi :
- Seleksi Calon Pimpinan Baznas DIY Periode 2020-2025
Deskkripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Bertakwa kepada Allah SWT
- Berakhak mulia
- Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, terhitung sejak tanggal terakhir pendaftaran
- Memiliki KTP DIY dan berdomisili di DIY
- Berpendidikan paling rendah S-1 atau sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
- Bersedia bekerja penuh waktu sesuai ketentuan dari Pemerintah
- Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai PNS, Pegawai/ Karyawan/Guru/Dosen pada lembaga swasta, pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya, yang terpilih dan ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS DIY Periode 2020 – 2025
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Situs Referensi
- www.diy.baznas.go.id
Tata Cara Pendaftaran:
- Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS DIY mengajukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi (format surat lamaran terlampir) dengan melampirkan dokumen:
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau sejenisnya, yang masih berlaku
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kalurahan atau Kelurahan, tertanggal sejak pendaftaran
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP, yang masih berlaku
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
- Foto copy SK terakhir bagi pendaftar dari PNS, Pegawai/Karyawan/Guru/Dosen pada lembaga swasta, pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI
- Surat pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000 yang menyatakan bahwa Calon Pimpinan BAZNAS DIY:
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
- Bersedia bekerja penuh waktu sesuai ketentuan dari Pemerintah
- Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai PNS, Pegawai/ Karyawan/Guru/Dosen pada lembaga swasta, pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya yang terpilih dan ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS DIY Periode 2020 – 2025
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Ketentuan Umum :
- Pendaftaran dimulai tanggal 3 Juli 2020 s.d. 13 Agustus 2020, mulai pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB kecuali hari libur (Sabtu dan Minggu) atau hari libur yang ditetapkan Pemerintah
- Informasi pendaftaran dan persyaratan dapat dilihat melalui: jogjaprov go.id, binamentals.jogjaprov.go.id, diy.kemenag.go.id, diy.baznas.go.id
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Baznas DIY ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Sumber Informasi
Tentang Baznas DI Yogyakarta
Badan Amil Zakat Nasional (disingkat BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara.
Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi. Saat ini BAZNAS Provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di Provinsi Aceh tidak menggunakan nama BAZNAS tetapi menggunakan Baitul Maal Aceh.
BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atas usul bupati atau wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS kabupten/kota bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah kabupten/kota.