Lowongan Baznas Tulungagung

Lowongan Baznas Tulungagung – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tulungagung sedang membuka kesempatan berkarir bagi Anda untuk mengisi posisi sebagai berikut :

  • Staf Bidang Administrasi, SDM & Umum

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Muslim
  • Pria, Usia Maksimal 25 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
  • Memiliki SIM C & SIM A
  • Siap kerja lapangan
  • Berpengalaman dalam bidang pengelolaan Zakar, Infaq & Sedekah

Persyaratan Berkas Lamaran :

  • Foto 3×4 Berwarna Background merah 4 lembar
  • Fc KTP & KK 1 lembar
  • Fc Ijazah terkahir
  • SKCK Asli
  • CV terbaru
  • Surat keterangan sudah vaskin dosis ke 2

Situs Referensi

  1. www.basnaz.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap ditujukan ke :

Ketua BAZNAS Kabupaten Tulungagung
Jl Mayor Sujadi No 172 Jepun, Tulungagung
Jawa Timur 66218

Ketentuan umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Baznas Tulungagung ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Lamaran diterima maksimal 8 Oktober 2021.
  • Sumber Informasi : instagram @baznaskabtulungagung

Sekilas Tentang Baznas Tulungagung

Lowongan Baznas Tulungagung

Badan Amil Zakat Nasional (disingkat BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara.

Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi. Saat ini BAZNAS Provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di Provinsi Aceh tidak menggunakan nama BAZNAS tetapi menggunakan Baitul Maal Aceh.

BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atas usul bupati atau wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS kabupten/kota bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah kabupten/kota.