Lowongan Baznas Kabupaten Tegal

Baznas Kabupaten Tegal sedang membuka kesempatan karir untuk menempati posisi berikut :

  • Staff Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Muslim / Muslimah
  • Usia maksimal 27 tahun
  • Pendidikan minimal SMA SMK sederajat (diutamakan jurusan Akuntansi)
  • Memahami siklus dari pencatatan laporan keuangan
  • Memiliki pemahaman terkait dengan transaksi dan pencatatan akuntansi syariah menjadi nilai tambah
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office (khususnya Excel)
  • Menyukai hal yang detail dan administrasi
  • Jujur, disiplin dan bertanggung jawab
  • Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat lamaran (format pdf)
  2. Curriculum vitae (format pdf)
  3. KTP (format jpg)
  4. Ijazah (format pdf)
  5. Transkip nilai (format pdf)
  6. Pas foto 3×4 (format jpg)
  7. Sertifikat pendukung, jika ada (format pdf)

*Seluruh file dijadikan 1 file dengan format ZIP/RAR dengan nama berkas “Keu – Nama Lengkap”

Situs Referensi

  1. www.basnaz.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim berkas lamaran Anda secara online dengan membuka link berikut ini :

Ketentuan umum :

  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Baznas Tegal ini tidak dipungut biaya apapun .
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Masa pendaftaran mulai tanggal 20 – 26 November 2020.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang Baznas Kabupaten Tegal

Lowongan Baznas Kabupaten Tegal

Badan Amil Zakat Nasional (disingkat BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara.

Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi. Saat ini BAZNAS Provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di Provinsi Aceh tidak menggunakan nama BAZNAS tetapi menggunakan Baitul Maal Aceh.

BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atas usul bupati atau wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS kabupten/kota bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah kabupten/kota.