Lowongan BNN Kota Malang

Lowongan BNN Kota Malang – Badan Narkotika Nasional Kota Malang sedang membuka Lowongan Kerja untuk mengisi posisi sebagai berikut :

  • Tenaga Penyuluh Non ASN

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi:

  • Laki-laki
  • Usia Maksimal 35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani serta berpenampilan menarik
  • Memiliki laptop
  • Mempunyai SIM A dan SIM C
  • Tidak pernah dipidana
  • Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
  • Pendidikan minimal S1
  • Mahir dalam videography (lampiran Portofolio)
  • Memiliki sehalian dengan lampiran portofolio hasil:
    • Adobe After Effects
    • Adobe Ilustrator
    • Adobe Photoshop

Persyaratan Administrasi:

  • Surat lamaran dan Daftar Riwayat Hidup
  • Pas foto berwarna 4×6 (2 lembar)
  • Fc KTP, KK, SIM A dan SIM C
  • Fc Ijazah Terakhir
  • Fc Surat keternagan Pemeriksaan Narkoba (hasil negatif)
  • Fc SKCK
  • Portofolio (satu Disc/Flasdisk):
    • Adobe After Effects
    • Adobe Ilustrator
    • Adobe Photoshop
    • Hasil VideoGraphy/Motion Graphics

Jadwal Seleksi :

  • Waktu Pendaftaran : 22 Februari – 1 Maret 2022
  • Waktu seleksi administrasi & portofolio : 3 – 4 Maret 2022
  • Pengumuman Hasil : 4 Maret
  • Panggilan Wawancara : 7 Maret 2022
  • Pengumuman Hasil : 9 Maret 2022

Situs Referensi

  1. “https://malangkota.bnn.go.id”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan semua persyaratan dikirim langsung / via pos beserta portofolio ditujukan :

Kepala BNN Kota Malang
Jl. Mayjen Sungkono 55 Kota Malang
Jawa Timur

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran selambat-lambatnya pada tanggal 1 Maret 2022
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BNN Kota Malang ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Sumber Informasi : instagram @infobnn_kota_malang

Sekilas Tentang BNN Kota Malang

Lowongan BNN Kota Malang

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.