Lowongan BPS Tegal – Sensus Penduduk merupakan kegiatan prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Rangkaian kegiatan SP2020 masih belum selesai dilaksanakan. Masih ada satu tahapan penting lain yaitu pendataan menggunakan kuesioner yang lebih rinci (long form) yang selanjutnya disebut sebagai pendataan Long Form SP2020 (LFSP2020) melalui kegiatan survei pada tahun 2022 mendatang.
Tujuan dari pendataan LFSP2020 yaitu untuk menyediakan data-data terkait parameter demografi seperti kelahiran, kematian, dan migrasi serta informasi penting lainnya guna menghasilkan indikator Sustainable Development Goals (SDGs) dan RPJMN bidang kependudukan.
Dalam rangka mencapai tujuan di atas, BPS Kabupaten Tegal mengadakan rekrutmen calon petugas LFSP2020 sebanyak 294 orang yang terdiri dari Koordinator Tim (Kortim) sebanyak 74 orang dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL) sebanyak 220 orang yang akan dialokasikan sesuai kebutuhan masing-masing kecamatan dengan periode pendaftaran tanggal 14 – 16 Maret 2022.
Rekrutmen Calon Petugas Long Form SP2022
- Koordinator Tim (Kortim) : 74 Orang
- Petugas Pendataan Lapangan : 220 Orang
Deskripsi Pekerjaan
Gambaran Umum Kegiatan Pendataan LONG FORM SP2020 :
- Seluruh petugas wajib mengikuti pelatihan secara offline selama 4 hari yang akan diadakan pada awal bulan Mei 2022 dan akan dikontrak selama 45 hari.
- Kegiatan lapangan LFSP2020 dilaksanakan pada Mei s.d Juni 2022, yang terdiri dari kegiatan pemutakhiran rumah tangga dengan moda PAPI (paper based) dan pencacahan dengan moda CAPI (Aplikasi Android).
Persyaratan Petugas :
- Pendidikan minimal tamat SMA/SMK/Sederajat (dibuktikan dengan ijazah)
- Usia 18-50 tahun pada 1 Mei 2022 (dibuktikan dengan KTP)
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia bekerja terikat kontrak
- Disiplin dan Komitmen
- Bersedia ditugaskan dimana saja (lintas desa maupun lintas kecamatan dalam satu kabupaten)
- Mampu bekerja, baik sebagai petugas pemeriksa (bagi Kortim) atau sebagai petugas pendataan (bagi PPL)
- Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/pegawai BUMN/BUMD
- Sedang tidak terikat kontrak dengan instansi lain (misalnya tidak berstatus pegawai PPPK)
- Tidak sedang dalam masa kehamilan
- Diutamakan pernah menjadi Mitra BPS Kabupaten Tegal pada tahun 2019 -2022 atau pernah menjadi petugas sensus short form SP2020
- Memiliki rekam jejak yang baik selama menjadi mitra BPS Kabupaten Tegal
- Kortim diutamakan memiliki, menguasai dan mampu mengoperasikan laptop, microsoft office, dan browsing internet
- Memiliki dan mampu mengoperasikan smartphone Android yang masih berfungsi dengan baik (dapat dipasang aplikasi, koneksi internet dan GPS, email, browser, download file, file manager dan WhatsApp) dengan spesifikasi:
- Minimal Operating System Android versi 4.4.2 (Kitkat), dengan fitur GPS Internal dan kamera
- Kapasitas internal storage yang tersedia minimal 1 GB
- Kapasitas minimal RAM 2 GB
- Ukuran layar 5″ (inch)
- CPU/Processor Quad-Core 1.2 GHz
- Dapat terkoneksi dengan internet, baik wifi atau jaringan 4G/LTE
- Smartphone sudah ter-install aplikasi WhatsApp, memiliki nomor WhatsApp aktif dan email pribadi
- Diutamakan memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan kendaraan bermotor
- Memiliki buku rekening tabungan bank BNI yang masih aktif atau jika tidak memiliki, bersedia membuka rekening tabungan bank BNI
- Sanggup melaksanakan instruksi dari BPS Kabupaten Tegal sesuai petunjuk di dalam buku pedoman.
Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran adalah:
- Scan/foto surat lamaran
- Scan/foto daftar riwayat hidup
- Scan/foto ijazah pendidikan terakhir
- Scan/foto E-KTP atau identitas lainnya (apabila tidak memiliki KTP)
- Scan/foto surat pernyataan memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan gadget/tablet/smartphone android
Situs Referensi
- “https://tegalkab.bps.go.id”
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan segera daftarkan diri anda secara online melalui tautan di bawah ini :
Ketentuan Umum :
Sekilas Tentang BPS Kabupaten Tegal
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
- Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
- Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
- Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
- Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.