Lowongan BPS Barsel – BPS Kabupaten Barito Selatan membuka Lowongan Pekerjaan bagi yang berdomisili di Kabupaten Barito Selatan untuk berpartisipasi menjadi :
- Petugas Sensus Penduduk 2020 Long Form
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan :
- Sehat jasmani dan rohani
- Disiplin dan berkompeten
- Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin
- Bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan Koseka/Kortim/PPL, pegawai BPS, dan tokoh masyarakat.
- Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya
- Dapat berasal dari mitra statistik/tokoh/masyarakat yang sudah berpengalaman
- Diutamakan minimal lulus SMA atau sederajat
- Diutamakan berumur 18 s.d. 45 tahun
- Bersedia bekerja terikat kontrak
- Bersedia mengikuti setiap tahapan seleksi
- Diutamakan yang memiliki akses internet
- Mengikuti pelatihan petugas materi SP2020 long form
- Diutamakan yang tidak berstatus PNS
Besaran Honor Petugas SP2020LF (Untuk Non PNS)
- PPL : Rp 4.000.000
- Kortim : Rp 4.300.000
- Koseka : Rp 4.600.000
Ket :
- *Honor tersebut sudah include uang makan, biaya pulsa, transportasi, dll
- PPL : salah satu tugasnya adalah Melakukan pendataan rumah tangga sampel dengan menggunakan kuesioner SP2020C2
- Kortim : salah satu tugasnya adalah Mendampingi PPL ketika melakukan wawancara dengan kuesioner SP2020-C2 pada rumah tangga sampel, terutama pada awal pendataan dan melakukan pemeriksaan isian
- Koseka : Menerima hasil cetak DSRT dari BPS kabupaten/kota dan selanjutnya menyerahkan kepada Kortim di wilayah PAPI dan mengatur jalannya pendataan sesuai jadwal
Situs Referensi
- “https://barselkab.bps.go.id”
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyartan, silakan melakukan pendaftaran yang dilakukan secara online dengan melakukan pengisian formulir pendaftaran pada link sebagai berikut:
Ketentuan Umum :
- Seleksi petugas melalui wawancara secara virtual menggunakan whatsapp video call dilaksanakan pada tanggal 30 Juni s.d. 2 Juli 2021
Calon petugas yang memenuhi kualifikasi dan penilaian akan diumumkan di media sosial BPS Kabupaten Barito Selatan (Facebook, Instagram, Website) pada tanggal 8 Juli 2021 pukul 16.00 WIB
- Untuk calon petugas yang lolos seleksi, harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
- Fotokopi Ijazah terakhir 1 lembar
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Pas foto terbaru berwarna 4×6 terbaru 1 lembar
- Petugas Sensus Penduduk 2020 Long Form yang telah lolos seleksi akan diundang dalam Whatsapp Group (Grup Whatsapp) untuk menerima informasi lebih lanjut mengenai briefing materi dan penugasan
- Pendaftaran akan ditutup pada 27 Juni 2021 pukul 23.59 WIB
- Download pengumuman : Klik Disini
- Sumber Informasi : instagram @bps_barsel
Sekilas Tentang BPS Kabupaten Barito Selatan
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
- Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
- Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
- Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
- Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.