Lowongan PPNPN BPS Aceh Selatan

Lowongan BPS Aceh Selatan – Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Selatan kembali membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :

  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BPS Aceh Selatan

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan:

  • Minimal Lulusan D3/S1 Statistik
  • Usia maksimal 35 tahun per 1 Maret 2021
  • Berdomisili (Ber-KTP) di Aceh Selatan
  • IPK minimal 2,75
  • Mampu bekerja dalam tim, berkomunikasi dengan baik
  • Menguasai MS Office
  • Diutamakan memilki kemampuan Desain Grafis

Persyartan Administrasi :

  • Pas Foto
  • Softcopy KTP
  • Softcopy Ijazah
  • Softcopy Transkrip Nilai

Materi Seleksi :

  • Sadar-dasar Statistika
  • Mailing List
  • Desain Infografis
  • Microsoft Excel

Situs Referensi

  1. “https://acehselatankab.bps.go.id”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda terwtarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi tautan berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  • Hasil keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat digdanggu gugat.
  • Pendaftaran maksimal pada tanggal 4 Maret 2021.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang BPS Aceh Selatan

Lowongan PPNPN BPS Aceh Selatan

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.