Lowongan BPS Malinau – BPS Kabupaten Malinau sedang membuka lowongan kerja PPNPN dengan posisi dan ketentuan sebagaiman berikut :
- Mitra Statistik BPS (Malinau Kota, Malinau Barat, Malinau Utara, Mentarang)
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan :
- Diutamakan berusia 18-50 tahun
- Diutamakan Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
- Diutamakan bukan ASN
- Diutamakan penduduk berdomisili di Kabupaten Malinau
- Mampu mengondarai sepeda motor
- Mampu bekerja dalam tim
- Disiplin dan bertanggung jawab
- Memiliki dan menguasai smartphone (Android)
- Memiliki nomor Whatsapp aktif
- Bersedia mengikuti pelatihan petugas dan tanda tangan kontrak kerja
Persyaratan Berkas Lamaran :
- Fotocopy KTP (surat domisili)
- Fotocopy ijazah terakhir
- Pas foto berwarna 4×6 terbaru
- Surat lamaran (tulis tangan dan bermaterai)
- Fotocopy buku rekening
- Fotocopy SIM C (jika memiliki)
- Fotocopy NPWP (jika memiliki)
Situs Referensi
- “https://malinaukab.bps.go.id “
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap ke :
Kantor BPS Kab. Malinau
Jl. Pusat Pemerintahan Malinau, Kalimantan Utara 77554
atau secara online melalui tautan berikut ini :
Ketentuan Umum :
- Periode pendaftaran : 15 Januari – 31 Januari 2022.
- Pengumuman akhir: 10 Februari 2022.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPS Malinau ini tidak dipungut biaya apapun.
- Contact Person : Nugroho (0856 4322 0033) dan Ainun (0821 5767 3179)
- Sumber Informasi : instagram @bpskabmalinau
Sekilas Tentang BPS Kabupaten Malinau
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
- Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
- Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
- Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
- Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.