Lowongan Pegawai BLUD RSUD Kab Brebes

RSUD BrebesLowongan Kerja RSUD Kab Brebes – Pusat Info CPNS – Rumah Sakit Umum Daerah Brebes adalah rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes yang merupakan daerah perbatasan antara Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat dan didirikan pada tahun 1954. RSUD Brebes memiliki luas lahan 3,99 Ha atau 39.900 m2, dengan luas bangunan 14.114 m2. Pada awal berdirinya hanya memiliki 2 bangsal yaitu bangsal umum dan bangsal bersalin. Dimana didalamnya terdapat 25 tempat tidur. Selain 2 bangsal RSUD Brebes waktu itu dilengkapi dengan poliklinik dan ruang obat. Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Brebes No : 061/02611/1983 tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD Brebes termasuk dalam kategori Rumah Sakit type D. Seiring peningkatan kinerja layanan, kurun waktu sepuluh tahun kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tanggal 9 Januari 1993 No: 009-H/SKI/1993. RSUD Kabupaten Brebes telah memenuhi syarat menjadi RSUD kelas C, dan pada tahun 1998 memperoleh sertifikat akreditasi penuh dari Departemen Kesehatan RI.

Sebagai rumah sakit tipe C, RSUD Brebes mempunyai fasilitas dan jenis pelayanan sebagai berikut : 1) Pelayanan purna waktu untuk 4 spesialis dasar (penyakit dalam, bedah, anak, kebidanan dan kandungan), 2) 4 spesialis lain (THT, mata, kulit kelamin dan syaraf) dan ditambah fasilitas ICU. Dengan demikian terdapat 8 pelayanan spesialis untuk rawat jalan dan rawat inap. Di samping itu terdapat pelayanan penunjang (farmasi, laboratorium klinik, radiologi, fisioterapi, bank darah), serta pelayanan penunjang lain (gizi, IPSRS, laundry, kesling, kantin, koperasi, satpam, informasi, parkir dan ambulance). Pada tahun 2001 RSUD Brebes memperoleh sertifikat akreditasi lanjutan 12 pelayanan.

RSUD Kabupaten Brebes memiliki komitmen untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan, utamanya dalam rangka menghadapi era persaingan pasar global. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan memenangkan persaingan tersebut, RSUD Kabupaten Brebes harus mampu mengurangi hambatan birokrasi dalam memberikan pelayanan dengan jalan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sesuai PP 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, disebutkan bahwa tujuan BLU adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sebagai tindak lanjutnya RSUD Brebes telah ditetapkan menjadi SKPD yang menerapkan PPK-BLUD berdasarkan SK Bupati No 445/473, tgl 21 Desember tahun 2010, dengan harapan akan menjadi lembaga yang lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan sehingga kepuasan pelanggan tetap terjaga.

Sebagai rumah sakit pemerintah, RSUD Kabupaten Brebes harus tetap menjaga dan meningkatkan kualitas jasa pelayanan agar tetap survive di tengah-tengah perkembangan rumah sakit swasta yang pesat di wilayah Kabupaten Brebes dan daerah sekitarnya. Berdasarkan data profil Kesehatan tahun 2011 terdapat 5 unit RSU kepemilikan Pemerintah Kabupaten Brebes maupun swasta, termasuk RSUD Kabupaten Brebes. Keberadaan RSUD Kabupaten Brebes selama ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Brebes dan sekitarnya. Sejak lima tahun terakhir ini, sampai sekarang ditandai dengan adanya peningkatan jumlah kunjungannya pasien secara bermakna. Di sisi lain ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas yang ada sudah seharusnya dikelola dengan sistem manajemen kontemporer dengan kapasitas dan kualitas yang lebih memadai.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengelolaan manajemen yang lebih optimal, maka pihak manajemen RSUD Brebes berkomitmen untuk melakukan akselerasi upaya peningkatan status rumah sakit dari tipe C ke Tipe B. Pada bulan Februari tahun 2012 lalu, sertifikat akreditasi tingkat lengkap untuk 16 bidang pelayanan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Depkes RI telah berhasil diraih oleh RSUD Kabupaten Brebes dengan nomor sertifikat KARS/-SERT/432/II/2012 tangga 24 Februari 2012 dan harus diperbahari lagi pada sebelum tanggal 24 Februari 2015.

Langkah selanjutnya RSUD mengajukan peningkatan kelas RS dari kelas C menjadi kelas B sesuai dengan predikat akreditasi yang telah ditetapkan kepada Kemenkes RI, dan sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.03.05/I/2231/12 tanggal 10 September 2012, RSUD Kabupaten Brebes telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum kelas B.

Dengan meningkat dan berkembangnya layanan kesehatan, RSUD Kabupaten Brebes juga ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan RI sebagai Sarana Kesehatan untuk Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang akan bekerja di Luar Negeri dengan nomor HK.03.05/I/1733/2012 tanggal 10 September 2012.

Dampak lain dari meningkatnya kelas rumah sakit tersebut maka organisasi RSUD juga mengalami perubahan dan perkembangan dan telah ditetapkan organisasi RSUD dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes.

Kontak RSUD Brebes
Jl Jend.Sudirman No 181 Kabupaten Brebes 52122
Telp : (0283) 671431 /Fax. (0283) 671095
Email : [email protected]
www.rsudbrebes.com

Lowongan Kreja Pegawai BLUD RSUD Kab Brebes Non CPNS

RSUD Kab Brebes kembali membuka Lowongan Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Brebes Kabupaten Brebes, dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi Tenaga Kesehatan :

  1. Dokter Umum
  2. Farmasi Klinis
  3. Apoteker
  4. Kesehatan Masyarakat
  5. Pelaksana Gizi
  6. Perawat
  7. Penata Anestesi
  8. Fisioterapi
  9. Radiografer
  10. Bidan
  11. Teknisi Kefarmasian
  12. Perekam Medis
  13. Analis Kesehatan
  14. Teknisi Elektromedik

Formasi Tenaga Teknis / Administrasi :

  1. Pranata Keuangan
  2. Pranata Komputer
  3. Kehumasan
  4. Kerokhanian
  5. Teknik Boga
  6. Pustakawan
  7. Pengadministrasi
  8. Tenaga Pos (Pengantar Orang Sakit) Laki-laki
  9. Satpam
  10. Teknisi
  11. Juru Masak
  12. Pramusaji
  13. Supir
  14. Petugas Loundry
  15. Petugas Kesling/Tenaga Teknis
  16. Pemulasaran Jenazah

Jumlah : 236 orang

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berumur 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 November 2016 kecuali untuk formasi Pemulasaran Jenazah dan Kerokhaniaan maximal usia 40 (empat puluh) tahun.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta.
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
  • Foto copy transkrip nilai akademik dengan IPK minimal 2,75 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3.00 untuk Perguruan Tinggi Swasta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi yang berpendidikan , Dokter Umum ,S2, Apoteker, S1, DIV dan DIII.
  • Foto copy nilai rata-rata ijazah minimal 7,00 untuk Formasi Pengadministrasi, Tenaga Pos, Satpam, Teknisi, Juru Masak, Pramusaji, Supir, Petugas Loundry dan Petugas Kesling.
  • Foto copy nilai rata-rata ijazah minimal 6,5 untuk pendidikan minimal SLTP/sederajat untuk Formasi Pemulasaran Jenazah.
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  • Foto copy KTP.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Kartu Pencari Kerja (AK.I).
  • Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  • Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Asli.
  • Tinggi dan berat badan Proposional.
  • Bisa mengoperasikan Komputer.
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
  • Memiliki pengalaman kerja.
  • Besedia bekerja secara Shif.
  • Tidak akan menuntut menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
  • Tidak berkedudukan sebagai Pengurus Partai Politik tertentu.

* Persyaratan khusus setiap formasi dapat dilihat pada sumber..

Situs Referensi

  1. www.rsudbrebes.com

Tata Cara Pendaftaran

  • Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Brebes Kabupaten Brebes dengan alamat Jl. Jenderal Sudirman 181 Brebes dan berkas lamaran diserahkan langsung ke Panitia RSUD Brebes Kabupaten Brebes (Aula RSUD Brebes).
  • Surat lamaran ditulis tangan, tinta warna hitam, berbahasa Indonesia, dengan mencantumkan no. HP dan ditandatangani.
  • Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup berwarna coklat ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran I) yang telah ditentukan yang berisi :
    • a. Surat lamaran (sesuai contoh pada lampiran II);
    • b. Daftar Riwayat Hidup;
    • c. Foto copy ijasah dan daftar nilai/transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
    • d. Foto copy KTP yang telah dilegalisir dari desa atau kecamatan sebanyak 1 (satu) lembar;
    • e. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir dari pihak Polres/Polsek sebanyak 1 (satu) lembar;
    • f. Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK.I);
    • g. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
    • h. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    • i. Persyaratan lain yang disyaratkan;
    • j. Surat pernyataan (sesuai contoh pada lampiran III) bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
  • Bersedia ditempatkan pada semua unit kerja di lingkungan RSUD Brebes.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta.
  • Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya dan tidak sedang mengikuti pendidikan.
  • Bersedia mengganti biaya bila belum 1 (satu) tahun masa kerja mengundurkan diri.
  • Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat berkas yang tidak lengkap/tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  • Bersedia untuk diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir, dikarenakan setelah dievaluasi kinerja tidak sesuai dengan kompetensinya.
  • Bersedia mentaati semua peraturan dan ketentuan yang ada di RSUD Brebes.
  • Bersedia tidak dalam keadaan hamil selama masa kontrak Tahun pertama.
  • Besedia bekerja secara Shif.
  • Tidak akan menuntut menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
  • Tidak berkedudukan sebagai Pengurus Partai Politik tertentu.
  • Bersedia tidak merokok.
  • Bersedia dinyatakan Gugur, apabila semua dokumen persyaratan tidak sesuai aslinya.
  • Pendaftar mencatumkan peminatan sesuai formasi yang ada.
  • Membawa Stopmap sesuai Warna yang telah ditentukan :
    • a. Tenaga Kesehatan stopmap warna Kuning (Dokter Umum, Perawat, Penata Anestesi, dan Bidan);
    • b. Tenaga Kesehatan lainnya stopmap warna Merah (Farmasi Klinis, Apoteker, Kesehatan Masyarakat, Pelaksana Gizi, Fisioterapi, Radiografer, Teknisi Kefarmasian, Perekam Medis, Analis Kesehatan dan Teknisi Elektromedik);
    • c. Tenaga Administrasi stopmap warna Hijau (Pranata Komputer, Pranata Komputer, Kehumasan, Kerokhanian, Teknik Boga, Pustakawan, Pengadministrasi, Tenaga POS, Satpam, Teknisi, Juru Masak, Juru Masak, Pramusaji, Supir, Petugas Loundry, Petugas Kesling dan Pemulasaran Jenazah).

Keterangan :

  • Bagi pendaftar yang mengirimkan lamaran sebelum tanggal pendaftaran dibuka dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.
  • Berkas administrasi yang kurang/tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan (TMS) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas;
  • Surat lamaran di terima paling lambat tanggal 04 November 2016 Pukul 11.00 WIB.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi akan diumumkan dipapan pengumuman atau melalui website RSUD Brebes (www.rsudbrebes.com)
  • Unduh Contoh Surat Pernyataan : Klik Disini

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran dibuka 31 Oktober 2016 s/d 04 November 2016 ( Jam Kerja pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB kecuali Hari Jum’at Jam 8.00 WIB s/d 11.30 WIB)
  • Seluruh proses Penjaringan Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Brebes Kabupaten Brebes mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen.
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali kecuali STR Dokter dan Apoteker.
  • Saat mengikuti tahapan seleksi, peserta wajib berpakaian rapi, baju ber krah dan memakai sepatu (tidak boleh mengenakan kaos dan sandal).
  • Saat pelaksanaan tes tertulis harap membawa KTP Asli.
  • Saat pelaksanaan tes tertulis membawa peralatan tulis dan papan alas.
  • Pengumuman kelulusan tiap tahapan seleksi dapat dilihat di papan pengumuman & website RSUD Brebes (www.rsudbrebes.com) sesuai tanggal yang sudah terjadwal.
  • Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi adminstrasi dan tertulis diwajibkan menunjukan dokumen asli, melampirkan surat keterangan bebas Narkoba dan bebas Hepatitis dari RSUD Brebes.
  • Dan apabila tidak bisa melampirkan surat keterangan tersebut pada point 8 (Delapan) maka dinyatakan GUGUR.
  • Sumber

Info Lowongan Kerja RSUD Kab Brebes ini dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS