Lowongan RSUD Dr Moewardi Solo

RSUD Dr MoewardiLowongan Kerja RSUD Dr Moewardi Non CPNS – Rumah Sakit Umum Daerah – RSUD Moewardi adalah rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah Surakarta. Rumah sakit Dr Moewardi tersebut belokasi di Jalan Kolonel Sutarto 132, Surakarta.

Pada awalnya Rumah Sakit Pusat Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Mangkubumen Rumah Sakit Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Jebres Penggantian nama itu kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 9 Juli 1954 Nomor 44751/R.S. Seiring dengan penerapan UU No. 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menganut sistem otonomi riil. Undang-undang ini membagi daerah di Indonesia menjadi dua jenis daerah berotonomi yaitu daerah otonom biasa yang disebut daerah swatantra dan daerah otonom khusus yang disebut dengan daerah istimewa. Sehubungan dengan hal itu maka terjadi perubahan pengelolaan ketiga rumah sakit yang ada di Surakarta. Jika pada awalnya ketiganya dikelola oleh pemerintah pusat secara langsung, maka sejak tahun 1957 pengelolaan ketiga rumah sakit itu diserahkan kepada Pemerintah daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah di Semarang. Namun perubahan pengelolaan rumah sakit ini tidak mengurangi hak, tugas, serta kewajibannya untuk melayani pelayanan kesehatan pada masyarakat. Selain itu, pemberlakuan undang-undang tersebut juga telah menempatkan masing-masing rumah sakit untuk berdiri sendiri serta bertanggung jawab kepada pemerintah daerah swatantra tingkat I Jawa Tengah. Disamping tugas tetap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, ketiga rumah sakit itu juga menyelenggarakan pendidikan bagi tenaga para medis. Keadaan ini dipandang oleh para pengelola ketiga rumah sakit dan juga tokoh masyarakat di Surakarta kurang efektif dan efisien. Atas dasar pemikiran itu ditambah dengan tujuan untuk mencapai keseragaman serta efisiensi kerja dalam bidang medis-teknis, tata usaha, pendidikan dan juga penghematan uang negara, maka dipandang perlu untuk dilakukan reorganisasi lembaga-lembaga kesehatan yang ada di Surakarta. Tujuan utama dilakukannya reorganisasi ini adalah mempersatukan ketiga rumah sakit itu kedalam satu unit dibawah satu orang pimpinan beserta stafnya. Dengan memperhatikan usulan dari Kepala Dinas Kesehatan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 1960 No. K.693/UNH, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah memalui surat No. H.149/2/3 tertanggal 1 Maret 1960 memutuskan untuk menyatukan ketiga rumah sakit tersebut kedalam suatu unit organisasi dibawah seorang direktur dengan nama Rumah Sakit “Surakarta”. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, ketiga rumah sakit itu kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat I Jawa Tengah. Proses penyatuan ketiga rumah sakit ini diserahkan sepenuhnya kepada kepala Dinas Kesehatan Rakyat daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah dan akhirnya selesai dilakukan pada tanggal 1 Juli 1960 yang untuk selanjutnya dipusatkan di Mangkubumen. Sementara itu masing-masing rumah sakit kemudian menjadi bagian-bagian dari Rumah Sakit Surakarta, yaitu komplek Mangkubumen, Kadipolo, dan Jebres. Untuk selanjutnya, mulai tanggal 1 Juli 1960 Rumah Sakit Surakarta dipimpin oleh seorang dokter yaitu dr. Mas Ariyotedjo, sebagai direktur pertamanya. Dengan selesainya penyatuan ketiga rumah sakit itu, berangsur-angsur pula pembagian unit-unit dilaksanakan dengan teratur. Untuk mencukupi kebutuhan tenaga medis dan non medis maka dilakukan mutasi di antara ketiga kompleks dan disesuaikan dengan tugas dan keahlian dari para staf tersebut. Mulai tanggal 1 Juli 1960 Rumah Sakit Surakarta terdiriatas tiga “rumah sakit” yaitu Rumah Sakit Mangkubumen, Rumah Sakit Kadipolo, dan Rumah Sakit Jebres. Dengan tujuan melakukan kesatupaduan di antara ketiganya dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka diadakan spesialisasi di masing-masing unit pelaksana fungsional yang ada di Rumah Sakit Surakarta. Berikut ini adalah identifikasi masing-masing rumah sakit:

Rumah Sakit Kadipolo disebut juga Rumah Sakit Komplek A, khusus untuk pelayanan penyakit dalam. Rumah sakit ini terletak di Kampung Panularan, Kalurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Surakarta. Rumah sakit ini memiliki luas tanah 24.096 m2, dan luas bangunan 5.931 m2. Rumah Sakit Mangkubumen disebut juga Rumah Sakit Komplek B, untuk pelayanan radiologi, kulit dan kelamin, gigi, mata, THT, chirurgie, neurologi dan lain-lain. Rumah sakit ini terletak di Kampung Mangkubumen, Kalurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Rumah sakit ini memiliki luas tanah 41.740 m2, diperinci menjadi 2 bagian yaitu: Recth van opstaal (RVO) vervonding 569 dengan luas tanah 32.500 m2 dan; Recth van opstaal (RVO) vervonding 570 dengan luas tanah 9.240 m2. Sementara luas bangunannya adalah 14.106 m 2.

Rumah Sakit Jebres disebut juga Rumah Sakit Komplek C, khusus untuk pelayanan kebidanan dan penyakit kandungan, kanak-kanak dan keluarga berencana. Rumah sakit yang terletak di Kampung Jebres, Kalurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta ini mempunyai luas tanah 49.622 m2 dan luas bangunan 15.868 m2. Khusus untuk Rumah Sakit Jebres (Komplek C) sesuai dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 12 Agustus 1973 Nomor: Hukum G 171/1973 diberi nama Komplek Rumah Sakit Dr. Moewardi. Mengingat Rumah Sakit Kadipolo (Komplek A) pada perkembangannya dinilai tidak efisien dan tidak memenuhi syarat lagi untuk digunakan sebagai rumah sakit, maka pada bulan September 1976 atas pendapat dari dr. R. Hirlan Saparno Widagdo, selaku Direktur Rumah Sakit Umum “Surakarta” dengan persetujuan dari Inspektur Kesehatan Rakyat Provinsi Dati I Jawa Tengah di Semarang, maka Rumah Sakit Kadipolo berserta peralatan dan perlengkapan medisnya kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Mangkubumen. Sementara itu pemindahan pasien dari Rumah Sakit Kadipolo ke Rumah Sakit Mangkubumen baru selesai dikerjakan pada pertengahan bulan Januari 1977. Dengan selesainya kepindahan pasien ini maka sejak saat itu Rumah Sakit Kadipolo tidak berfungsi lagi sebagai lembaga pelayanan kesehatan, untuk selanjutnyagedung bekas rumah sakit ini digunakan sebagai Kampus Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK). Sebagai penghargaan atas jasa pahlawan Dr. Moewardi, yang semula hanya digunakan namanya untuk RS Kompleks Jebres, maka dengan Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24 Oktober 1988 Nomor: 445/29684 telah ditetapkan pemberian nama yang semula RSUD Kelas B Provinsi Dati I Jawa Tengah di Surakarta (KompleksMangkubumen dan Jebres) menjadi RSUD Dr. Moewardi Surakarta. Pergantian nama ini diresmikan pada tanggal 10 November 1988 bersamaan denganhari pahlawan.

Kontak RSUD Dr Moewardi
Kontak RSUD Dr. Moewardi
Surakarta, Jawa Tengah
Telp: (0271)-634634
Fax: (0271)-637412
Email: [email protected]
www.rsmoewardi.com

Pengumuman Rekrutmen Pegawai Non CPNS RSUD Dr Moewardi Solo

RSUD Dr. Moewardi akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dengan formasi ketentuan sebagai berikut :

Formasi Tenaga Kesehatan:

  1. Dokter Spesialis Jantung
  2. Dokter Spesialis Orthopedi
  3. Dokter Spesialis Obsgin
  4. Dokter Spesialis Anak
  5. Sokter Spesialis Mata
  6. Dokter Umum
  7. Apoteker
  8. Fisikawan Medis
  9. Perawat Ahli
  10. Pembimbing Kesehatan Kerja
  11. Nutrisionis
  12. Asisten Apoteker
  13. Pranata Laboratorium
  14. Radiografer
  15. Perawat Terampil
  16. Teknisi Kardiovascular
  17. Teknisi Elektromedik
  18. Perekam Medis

Formasi Tenaga Teknis / Administrasi :

  1. Programmer
  2. Pengadministrasi Keuangan
  3. Teknisi Mesin
  4. Teknisi Bangunan
  5. Pramu Boga / Pramu Saji

Jumlah : 231 Orang

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Pada 31 Desember 2016 berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun untuk jenjang pendidikan SLTA, Diploma III dan Strata 1 atau sederajat dan paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 atau sederajat.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ anggota TNI/ POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan.
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Persyaratan Khusus:

  • Mempunyai ijazah terakhir dan transkrip nilai bagi lulusan D.III, S.1 dan profesi dengan kriteria IPK minimal 3.00, (tiga koma nol nol) wajib dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (bukan surat keterangan lulus dan bukan hasil scan)
  • Mempunyai ijazah SLTA dengan jurusan atau kompetensi jasa boga untuk formasi pramu boga atau pramu saji dengan nilai rata-rata minimal 7.00.(tujuh koma nol nol)
  • Bagi pelamar formasi dokter umum, dokter spesialis, perawat, apoteker, asisten apoteker, nutrisionis, perekam medis, pranats laboratorium kesehatan, fisikawan medis, radiografer, teknisi kardiovaskuler, dan teknisi elektromedik wajib melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan wajib dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, bukan surat ketersngan STR masih dalam proses, surat akan mengikuti atau jadwal ujian sertifikasi dan surat keterangan lain yang sejenis serta bukan hasil scan.
  • Bagi dokter spesialis harus mendapat asli surat rekomendasi dari Ketua Kelompok Staf Medik (KSM) RSUD Dr. Moewardi.
  • Bagi pelamar formasi dokter umum harus melampirkan foto copy sertifikat ATLS yang masih berlaku. Tidak perlu legalisir tetapi menunjukkan sertifikat aslinya.
  • Semua pelamar wajib melampirkan asli surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas. Bukan surat keterangan sehat dari rumah sakit swasta, dokter praktek swasta atau praktek mandiri.
  • Bagi pelamar wanita yang sudah menikah, pada saat melamar tidak dalam keadaan hamil dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium atau surat keterangan hasil tes kehamilan.
  • Bagi pelamar formasi perawat wajib melampirkan foto copy setifikat PPGD atau BTCLS yang masih berlaku, tidak perlu legalisir tetapi menunjukkan aslinya.
  • Bagi formasi perawat berpenampilan menarik dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: Formasi perawat, tinggi badan minimum 155 cm (wanita) dan 160 cm (pria); Berat Badan ideal / proporsional

Situs Referensi

  1. www.rsmoewardi.com

Tata Cara Pendaftaran Lamaran

Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan melakukan pendaftaran secara online dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran dilakukan online (24 jam) melalui website http://rsmoewardi.jatengprov.go.id dimulai tanggal 4 November 2016 mulai pukul 08.00 WIB dan akan berakhir pada tanggal 10 November 2016 pukul 23.59 WIB.
  2. Selanjutnya untuk Tata Cara Pendaftaran Aktivasi melaui online dan persyaratan berkas lamaran dapat anda download di : Disini

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 November 2016 mulai pukul 08.00 WIB dan akan berakhir pada tanggal 10 November 2016 pukul 23.59 WIB.
  • Rekrutmen Pegawai BLUD RSUD Dr. Moewardi ini tidak dupungut biaya sama sekali, kecuali khusus untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikolologi akan dibebankan kepada peserta yang sudah lolos Tes Kemampuan Bidang
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Tim Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap dan tidak dapat diminta kembali
  • Sumber

Lowongan Kerja RSUD Dr Moewardi dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS